Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum. Pendahuluan Hanif Nur Widhiyanti, S.H.,M.Hum.
Istilah-istilah yang terkait dengan HEI Hukum Pembangunan Internasional (International Development Law) Hukum Komersial Internasional (International Commercial Law) Hukum Transaksi Bisnis Internasional (International Business Transaction Law) Hukum Pembangunan Ekonomi Internasional (International economic development law) Hukum Bisnis Internasional (International Business Law) Hukum Perdagangan Internasional (International Trade Law) Hukum Organisasi Perdagangan Internasional (Organization Trade Law)
Definisi HEI Pengertian HEI : ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Problematik ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional artinya, masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional. Oleh karena itu ekonomi internasional lebih luas pengertiannya apabila dibandingkan dengan perdagangan internasional yang hanya menyangkut pertukaran barang dan jasa.
Beberapa definisi yang diberikan oleh para sarjana : Verloren van Themaat, “international economic law can bedescribed in overall terms as the total range of norms (directly or indirectly based on treaties) of public international law with regard to transnasional economic relations” GeorgeS charzenberger, “the branch of international public law which s concerned with the ownership and exploitations of national resources, production and distribution of goods,invisible international transactions of an economic and financial character, currency and finance, related services and organizations of the entities in such activities.” Louis Henkin, “All international law and international agreements governing economic transactions that cross state boundaries or otherwise have implications for more than one state, such as those involving movements of goods, funds, person, intagibles, technology or aircraft”. J.H Jackson, “Hukum ekonomi internasional adalah hukum yang memiliki subyek hukum yang mengandung elemen internasional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik”.
Ruang Lingkup HEI Ruang lingkup HEI : HEI dalam definisi sempit HEI dalam definisi luas HEI publik : penekanannya adalah pada kebijakan pemerintah/negara atau organisasi ekonomi internasional, dan kegiatannya anatara lain; loan, trade, investment, dll. HEI privat : penekanannya adalah pada kontrak perbuatan hukum ekonominya tersebut, dan kegiatannya antara lain; trade, ekspor-impor, investment, dll. Dalam HEI publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak, tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/policy ekonomi yang dibuat oleh international economic organization dan states sertadampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat
Tujuan dan Peranan HEI Tujuan hukum ekonomi internasional dapat diklasifikasikan secara beragam antara lain : Economic Purposes; Development process in developing countries); Integration of value consideration into economics goals.
Peranan HEI : Membatasi atau mengatur tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara-negara atau warga negara lain Mewjudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi internasional antar pelaku Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional Melindungi para pihak, terutama pihak yang lemah Mengubah perilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional
Substansi HEI Substansi atau content HEI dapat di bagi dalam 3 hal : Hukum Pembangunan Internasional, kajiannya mencakup organisasi yang berfungsi memberi bantuan ekonomi berupa pinjaman internasional untuk memperlancar pembangunan ekonomi di suatu negara (World Bank) Hukum Moneter Internasional (IMF) Hukum Perdagangan Internasional (international trade law).
Refrensi J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja, Sinar Grafika, Jakarta, 2001. Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Rajawali, 2011. N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global, Bayumedia, Publising, 2006.