Otonomi Daerah Pengantar Otonomi Daerah (OTODA) erat kaitannya dgn bentuk negara. Sec. Umum bentuk negara dibedakan sbb: Neg. Kesatuan, misal: Indonesia, Inggris Neg. Federal, misal: Malaysia Neg. Konfederasi, misal: Rusia Berdasarkan ketentuan UUD-1945, Indonesia menganut bentuk Neg. Kesatuan dgn sistem desentralisasi. Otoda merupakan perwujudan nyata (realisasi) dari penerapan sistem desentralisasi tersebut.
Otoda dan Desentralisasi Setidaknya ada 3 alasan knapa RI mmbutuhkan Otoda dan Desentralisasi, sbb: Kehidupan brbangsa dan brnegara slama ORBA sangat trpusat di Pulau Jawa (Jakarta sntris), daerah dijadikan “sapi perahan” Pem. Pusat. Pembagian kekayaan scr tidak adil dan merata (Riau, Aceh, Papua, Klimantan dan Sulawesi yg mmiliki SKA yg mlimpah tdk mnerima perolehan dana yg layak dari pemerintah. Kesenjangan antar daerah yg semakin menyolok.
Otoda (Samb.) Pengertian Otoda Psl. 1 (h) UU No. 32 Th. 2004 (Ttg. Pemda) menegaskan,Otoda: adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengaan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan rumusan di atas dpt ditegaskan bahwa Otoda mengandung 3 unsur pokok sbb:
3 unsur pokok Otoda Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri Terdapat peraturan perUU-ngan yg mengatur pelaksanaan Otoda Otoda masih dalam lingkup dan kerangka NKRI (bukan untuk mendirikan negara dlm negara). Dgn kata lain, Otoda di Indonesia adalah NKRI dgn semangat ngr Federasi.
Pengecualian dlm Otoda Ada 5 macam kewenangan yg tidak diserahkan ke daerah dlm kerangka Otoda, yakni: Bidang hankam Bidang Polugri Bidang moneter dan fiskal Bidang agama Bidang peradilan Artinya, kelima bidang tsb di atas tetap menjadi wewenang langsung pem. Pusat.
Tujuan Otoda Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yg berlaku di daerah tsb. Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sda dan masy. Daerah agar mapu bersaing dan profesional.
Tujuan (Samb.) 5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah. 6. Memelihara hubungan yg serasi antara pem. Pusat dan daeraah maupun antar daerah utk menjaga keutuhan NKRI. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dlm pembangunan. 8. Mewujudkan kwemandirian daerah dlm pembangunan.
Hal Menarik Hal menarik yg patut dicermati dlm konteks Otoda adalah adanya satu pasal yg mengatur kewenangan daerah dlm pengelolaan wil. Perairan laut. Psl. 10 menyebutkan, bahwa daerah provinsi berwenang mengelola wil. Laut sejauh 12 mil dari garis pantai, sementara daerah tk. dua berwenang mengelola wil. Laut sejauh 4 mil laut. Jenis kewengan tsb mencakup peraturan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut.Kewenangan tsb terwujud dlm bentuk peraturan kepentingan aadministratif, pengaturan tata ruang, serta penegakan hukum.
Keuntungan Otoda: Masyarakat daerah merasa diberi tgg. Jawab yg lebih utk membangun daerahnya sendiri. Prioritas pelaksanaaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat Pengawasan masy. Thd pembangunan jadi lebih efektif Kebijakan yg diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dgn ciri, karakter dan tradisi daerah setempat Masy. Di daerah makin terpacu utk berpartisi aktif dlm pembangunan
Dasar Hukum Otoda: UUD-1945 (Psl. 18) TAP MPR RI No. XV/MPR 1998 ttg. Penyelenggaraan Otoda, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sda nasional yg berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dlm kerangka NKRI ‘TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 ttg. Rekomendasi kebijakana dlm penyelenggaraan Otoda UU No. 32 Th. 2004 ttg. Pemda UU No. 33 Th. 2004 ttg. Perimbangan Keu antara Pem. Pusat dan Pemda.
Perangkat Pelaksana Otoda Menurut Psl. 19 UU No. 32 Th 2004, penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah dan DPRD. Berdasarkan ket. Psl. 1 UU No. 32 Th. 2004, Pemda adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sedangkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Hakekat Otoda Hakekat dan spirit Otoda sesuai dgn UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 25 Th. 1999 adala h distribusi dan pembangunan kewenanganberdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dlm wadah NKRI.
Prinsip Dasar Otoda: Prinsip dasar Otoda dlm rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sec. Konsepsional adalaah: pendelegasian wewenang (delegation of authority) Pembagian pendapatan (income sharing) Kekuasaan (discreation) Keragaman dlm kesatuan (uniformity in unity) Kemamdirian lokal Pengembangan kapasitas daerah (capacity building)
Karakteristik Umum Karakteristik umum organisasi Pemda berdasarkan UU No. 22 Th. 1999 adalah sbb: -Diberi peluang utuk menyusun organisasi Pemda sesuai dgn kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing -Ada kaitan langsung antara visi dan misi dgn bentuk dan susunan organisasi -Diarahkan untuk memiliki susunan kinerja yg jelas dan terukur -Fungsi utamanya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat sehingga unsur pelaksanaan (teknis maupun kewilayahan) perlu memperoleh perhatian yg lebih besar, baik dari segi kewenangan, dana, personal maupun logistik. -Orientasi mulai bergeser dari struktural kerah fungsional -Sistem hierarkhi menjadi lebih longgar, rentang kendali menjadi tidak beraturan, sehingga pengembangan basis PNS secara struktural menjadi tidak pasti.
Perbedaan dgn UU sblumnya Berbeda dgn UU No. 22 Th. 1999, UU No. 5 Th. 1974 (ttg. Pemda) memiliki karakteristik umum sbb: -Fungsi utamanya lebih sebagai promotor pembangunan dibandingkan sebagai pelayan masyarakat -Terpengaruh oleh organisasi dan manajemen militer yg tidak berorientasi pasa pelayanan -unsur staf memegang peran dominan