Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945 Hukum Tata Negara Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
Kelompok 6 Nisya Septik Prianda (134704051) M. Khoirul Huda (134704052) Herny Winda N (134704053) Shafira Aini (134704054) Septian Eka E (134704055) Heru Darmawan (134704056) Rizky Amelia (134704057) Karina Rahma O (134704058) M. Abdul Kholid LM (134704059)
Kekuasaan Eksekutif Sebelum Amandemen Kekuasaan eksekutif sebelum amandemen terbagi menjadi 2 periode yaitu: 1. Orde Lama 2. Orde Baru Dimana dari kedua periode ini memiliki banyak perbedaan tentang kekuasaan Eksekutif Negara. Kekuasaan Eksekutif Sebelum Amandemen
Pada masa Orde Lama kekuasaan Eksekutif yang mana lebih terpusat kepada Presiden sangat dipengaruhi oleh bentuk konstitusi yang digunakan pada masa itu. Pada masa Orde Lama tidak hanya UUD 1945 saja yang pernah digunakan, tetapi ada UUD RIS dimana saat itu kita menganut sistem Parlementer dan juga UUDS 1950 hingga kembali ke UUD 1945 saat dekrit presiden tahun 1959. Orde Lama
Pada masa Orde baru ini, Presiden Soeharto memiliki tujuan yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara Murni dan Konsekuen. Tetapi dalam praktiknya ada beberapa pasal yang ternyata malah disalah gunakan oleh presiden Soeharto untuk mempertahankan kepemimpinannya dalam pemerintahan. Orde Baru
Bukti-Bukti Kuatnya Kekuasaan Eksekutif Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan eksekutif jauh lebih kuat dibanding dengan demokrasi parlementer sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Eksekutif bisa membuat undang-undang dan seolah- olah semua terpusat pada lembaga ini. Bukti-Bukti Kuatnya Kekuasaan Eksekutif
pengangkatan presiden seumur hidup. Eksekutif juga mengontrol lembaga peradilan, yang dibuktikan dengan peraturan yang intinya berbunyi bahwa ketika hakim sudah tidak mampu lagi untuk memutuskan suatu perkara maka kewenangan itu diambil alih oleh presiden. Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Itu terlihat dengan dimilikinya dwi fungsi penting oleh presiden, yaitu fungsi sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan. Untuk itu, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden menembus pada area kekuasaan- kekuasaan yang lain, seperti kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial.
Kebebasan Pers Sangat Terbatas Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kementrian penerangan. Yang tugasnya menyunting atau mensortir semua berita dari pers terhadap Pemerintah terutama Eksekutif. perubahan Pasal dalam UUD 1945 untuk Mengurangi Kekuasaan Eksekutif. UUD 1945 sebagai Sumber hukum tertinggi negara Indonesia mengalami 4 kali perubahan atau amandemen sejak berakhirnya masa orde baru.
Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa dari pada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.
Dibawah ini merupakan perubahan beberapa pasal yang dilakukan pada UUD 1945 untuk mengurangi besarnya kekuasaan eksekutif dalam kelembagaan negara: Pasal 2 ayat 1 tentang keanggotaan legislatif Pasal 3 ayat 2 tentang kekuasaan legislatif Pasal 7 pasal ( yang sangat berpengaruh dalam kekuasaan eksekutif )