Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

Dinamika Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Impeachment atau Pemakzulan
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Nunung Nasikhah ( ) Fahmi Setya Gana ( ) Ma’rifa Nurjanah ( )
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Lembaga Legislatif Indonesia
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Konstitusi & Rule of Law
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
RICKY FIRMANSYAH UNIVERSITAS GALUH CIAMIS Prodi FKIP – Sejarah
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Ketanegaraan Indonesia
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945 Hukum Tata Negara Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945

Kelompok 6 Nisya Septik Prianda (134704051) M. Khoirul Huda (134704052) Herny Winda N (134704053) Shafira Aini (134704054) Septian Eka E (134704055) Heru Darmawan (134704056) Rizky Amelia (134704057) Karina Rahma O (134704058) M. Abdul Kholid LM (134704059)

Kekuasaan Eksekutif Sebelum Amandemen Kekuasaan eksekutif sebelum amandemen terbagi menjadi 2 periode yaitu: 1. Orde Lama 2. Orde Baru Dimana dari kedua periode ini memiliki banyak perbedaan tentang kekuasaan Eksekutif Negara. Kekuasaan Eksekutif Sebelum Amandemen

Pada masa Orde Lama kekuasaan Eksekutif yang mana lebih terpusat kepada Presiden sangat dipengaruhi oleh bentuk konstitusi yang digunakan pada masa itu. Pada masa Orde Lama tidak hanya UUD 1945 saja yang pernah digunakan, tetapi ada UUD RIS dimana saat itu kita menganut sistem Parlementer dan juga UUDS 1950 hingga kembali ke UUD 1945 saat dekrit presiden tahun 1959. Orde Lama

Pada masa Orde baru ini, Presiden Soeharto memiliki tujuan yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara Murni dan Konsekuen. Tetapi dalam praktiknya ada beberapa pasal yang ternyata malah disalah gunakan oleh presiden Soeharto untuk mempertahankan kepemimpinannya dalam pemerintahan. Orde Baru

Bukti-Bukti Kuatnya Kekuasaan Eksekutif Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan eksekutif jauh lebih kuat dibanding dengan demokrasi parlementer sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif  mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Eksekutif bisa membuat undang-undang dan seolah- olah semua terpusat pada lembaga ini. Bukti-Bukti Kuatnya Kekuasaan Eksekutif

pengangkatan presiden seumur hidup. Eksekutif juga mengontrol lembaga peradilan, yang dibuktikan dengan peraturan yang intinya berbunyi bahwa ketika hakim sudah tidak  mampu lagi untuk memutuskan suatu perkara maka kewenangan itu diambil alih oleh presiden. Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kedudukan Presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Itu terlihat dengan dimilikinya dwi fungsi penting oleh presiden, yaitu fungsi sebagai kepala negara dan fungsi sebagai kepala pemerintahan. Untuk itu, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden menembus pada area kekuasaan- kekuasaan yang lain, seperti kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial.

Kebebasan Pers Sangat Terbatas Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kementrian penerangan. Yang tugasnya menyunting atau mensortir semua berita dari pers terhadap Pemerintah terutama Eksekutif. perubahan Pasal dalam UUD 1945 untuk Mengurangi Kekuasaan Eksekutif. UUD 1945 sebagai Sumber hukum tertinggi negara Indonesia mengalami 4 kali perubahan atau amandemen sejak berakhirnya masa orde baru.

Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa dari pada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.

Dibawah ini merupakan perubahan beberapa pasal yang dilakukan pada UUD 1945 untuk mengurangi besarnya kekuasaan eksekutif dalam kelembagaan negara: Pasal 2 ayat 1 tentang keanggotaan legislatif Pasal 3 ayat 2 tentang kekuasaan legislatif Pasal 7 pasal ( yang sangat berpengaruh dalam kekuasaan eksekutif )