SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
PENGANTAR PERKOPERASIAN (2 SKS) MATERI PENDAHULUAN Konsep Koperasi, Ideologi Dan Aliran Koperasi Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi Sejarah Perkembangan Koperasi PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Pengertian Koperasi Tujuan Koperasi Prinsip-prinsip Koperasi ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI Perangkat Organisasi Manajemen Koperasi
PENGANTAR PERKOPERASIAN (2 SKS) KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR Pengertian dan Jenis Struktur Pasar Kondisi Koperasi dalam Berbagai Jenis Struktur Pasar LAPORAN KEUANGAN KOPERASI Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi Standar Akuntansi Keuangan Koperasi SKEMA KREDIT BAGI KOPERASI Klasifikasi Bentuk-Bentuk Kredit untuk Koperasi
PENGANTAR PERKOPERASIAN (2 SKS) TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Tahapan dan Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Pengertian Badan Usaha Koperasi Kegiatan & Tujuan Usaha Koperasi Permodalan Koperasi SISA HASIL USAHA Pengertian Pembagian SHU Rumus Pembagian SHU Prinsip-prinsip Pembagian SHU
PENGANTAR PERKOPERASIAN (2 SKS) KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA Koperasi dalam UUD 1945 Ciri-Ciri Demokrasi Ekonomi KINERJA KOPERASI INDONESIA Variabel Kinerja Koperasi Aset Koperasi Volume Usaha Koperasi KASUS-KASUS KOPERASI Kasus Pendirian Koperasi Kasus Permodalan Koperasi Kasus Pembagian Sisa Hasil Usaha Kasus Manajemen Koperasi
PENGANTAR PERKOPERASIAN (2 SKS) REFERENSI BUKU Koperasi : Teori dan Praktik Oleh : Arifin Sitio dan Hamomoan Tamba Makalah Tentang Jatidiri & Buku Ekonomi Koperasi Oleh : Prof.Dr.H. Rully Indrawan, M.Si Prinsip dan Pengelolaan Organisasi Manajemen Koperasi Oleh : Hendar & Kusnadi Penjiwaan Koperasi Oleh : Tim IKOPIN
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang RI Nomor. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
TUJUAN KOPERASI Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (1). Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian (2). Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan perkoperasian b. Kerjasama antar Koperasi