ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN 2016-2020 Rabu, 21 September 2016
DASAR HUKUM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Dasar Hukum : Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2018.
3 (TIGA) SASARAN UTAMA REFORMASI BIROKRASI
SASARAN UTAMA Reformasi Birokrasi 3 SASARAN UTAMA Reformasi Birokrasi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Meningkatnya Kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Pemerintahan
8 (DELAPAN) AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
Area Perubahan Mental Aparatur Area Perubahan Akuntabilitas Area Perubahan Pengawasan Area Perubahan Kelembagaan Area Perubahan Tatalaksana Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN MENTAL APARATUR Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.
Area Perubahan Akuntabilitas Area Perubahan Pengawasan Area Perubahan Kelembagaan Area Perubahan Tatalaksana Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN AKUNTABILITAS Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Area Perubahan Pengawasan Area Perubahan Kelembagaan Area Perubahan Tatalaksana Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN PENGAWASAN Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.
Area Perubahan Kelembagaan Area Perubahan Tatalaksana Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN KELEMBAGAAN Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hirarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
Area Perubahan Tatalaksana Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN TATALAKSANA Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya perilaku hirarkis, feodal, dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.
Area Perubahan SDM Aparatur Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN SDM APARATUR Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.
Area Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis, dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Area Perubahan Pelayanan Publik
AREA PERUBAHAN PELAYANAN PUBLIK Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.
PROGRAM REFORMASI BIROKRASI TINGKAT MIKRO
No. Program Kegiatan Hasil Yang Diharapkan 1. Penataan Dan Penguatan Organisasi a. Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Peta tugas dan fungsi unit kerja pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD) yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi. b. Penguatan unit kerja yang menangani organisasi, tatalaksana, pelayanan publik, kepegawaian dan diklat. Unit kerja organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan diklat yang mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi. 2. Penataan Tatalaksana a. Penyusunan SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi. Dokumen SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi. 3. Penataan Peraturan Perundang-Undangan Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Identifikasi peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD) sebagai dasar untuk melakukan regulasi dan deregulasi. 4. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur a. Penyusunan Perencanaan. Pegawai. Sistem rekrutmen yang terbuka, transparan dan akuntabel. b. Melakukan Asesmen. Kompetensi Pegawai Dokumen peta dan uraian jabatan. c. Melakukan analisis kebutuhan pegawai secara tepat. Peringkat jabatan dan harga jabatan. d. Melakukan analisis kebutuhan dan pengembangan Sistem Diklat. Tersedianya kebutuhan diklat yang sesuai dengan tugas dan fungsi. e. Penyusunan Pola karir. Penempatan pejabat yang transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. f. Penyusunan Database SDM Aparatur. Tersedianya sistem yang terintegrasi dengan BKN Pusat, BKN Regional Banjarmasin dan BKPP Kabupaten Berau.
No. Program Kegiatan Hasil Yang Diharapkan g. Pembangunan/ Pengembangan database pegawai. Ketersediaan data pegawai yang mutakhir dan akurat. h. Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi. Pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi. 5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja a. Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja. c. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Tersusunnya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pemda dan instansi pemerintah (SKPD). 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik a. Penerapan standar pelayanan pada unit kerja Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Peningkatan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau). b. Penerapan SPM pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Peningkatan kualitas pelayanan dasar pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD).
No. Program Kegiatan Hasil Yang Diharapkan c. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peningkatan partisipasi masyarakat. 7. Manajemen Perubahan a. Pembentukan tim manajemen perubahan Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Tim manajemen perubahan Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). b. Penyusunan strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD) serta terbangunnya komitmen, partisipasi dan perubahan perilaku yang diinginkan. c. Sosialisasi dan internalisasi manajemen perubahan dalam rangka reformasi birokrasi. Terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen, konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi pada seluruh tingkatan pegawai pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). 8. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan a. Monitoring. Laporan monitoring. b. Evaluasi (dilakukan setiap tahun sekali). Laporan evaluasi tahunan.
QUICK WINS 2017
Membangun sistem yang mendukung terciptanya profesionalitas aparatur (salah satunya penerapan presensi online) Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja pada Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Penyusunan SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi. Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi pemerintah (SKPD). Meningkatkan Kompetensi standar aparatur dalam penyusunan SOP di Lingkungan Pemerintah Daerah Memetakan profil kompetensi individu Penerapan standar pelayanan di setiap satuan unit kerja