PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3 Dewi Utami Wulandari J410110081 Purwo Setiyo Nugroho J410110082 Kharisma Setiawan Khoiri J410110083 Siska Tri Lestari J410110084 Deby Agnestasia R J410110085
K3 ? ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Latar Belakang UU K3 Kurangnya pengawasan dr pihak/instansi terkait Kurangnya kesadaran akan pentingnya K3 Banyak terjadi Kecelakaan akibat kerja
UU tentang K3 Undang-Undang No. 23/ 1992 (PASAL 23) yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
UU tentang K3 b) pasal 86 UU No.13 tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama
UU tentang K3 c) Undang-undang No.1 tahun 1970 keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
UU Peraturan Menteri
TUJUAN UU K3 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan 2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja 3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Terimakasih Fastabiqul Khairat