PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Advertisements

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pengawasan Kesehatan Kerja
TUGAS psikologi perusahan
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pekerja SeLamat Statis X Dinamis Definisi K3 Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja pd.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
Harita Nickel Division
Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja disusun oleh: farah fadillah ade rismana annisa prima hani lestari (1-b kesmas)
Materi Tutorial Tatap Muka
TEKNIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Yuliani Rahmatillah ( )
FILOSOFI K3 OLEH: SYAFRIANI.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Kerugian kerugian dalam k3 BAB 09
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3 Dewi Utami Wulandari J410110081 Purwo Setiyo Nugroho J410110082 Kharisma Setiawan Khoiri J410110083 Siska Tri Lestari J410110084 Deby Agnestasia R J410110085

K3 ? ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.

Latar Belakang UU K3 Kurangnya pengawasan dr pihak/instansi terkait Kurangnya kesadaran akan pentingnya K3 Banyak terjadi Kecelakaan akibat kerja

UU tentang K3 Undang-Undang No. 23/ 1992 (PASAL 23) yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.

UU tentang K3 b) pasal 86 UU No.13 tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama

UU tentang K3 c) Undang-undang No.1 tahun 1970 keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

UU  Peraturan Menteri

TUJUAN UU K3 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan 2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja 3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Terimakasih Fastabiqul Khairat