Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
EUTHANASIA.
ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pendidikan Biologi (B) UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Aspek Etika dan Hukum Penyakit Menular
Konseling KTD
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
MATA KULIAH HUKUM KEDOKTERAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2
Oleh: SRI ASTUTI WIHEL SRI WAHYUNI VINSENSIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Transplantasi Organ Tubuh
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
RAHASIA DAGANG.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Assalamu’alaikum wr wb
REVOLUSI ILMU DALAM TRANSPLANTASI JARINGAN DAN ORGAN
Perlindungan Konsumen
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ABORSI Perspektif Agama Hindu
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TRANSPLANTASI HATI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul TRANSPLANTASI ORGAN Zelfino, MM, MKM Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul

CONTOH KASUS Zhejiang Hospital Cina dipililih sebagai institusi untuk melakukan transfer ilmu dan teknologi yang kredibel dan terpercaya di Cina dan dunia mengenai transplantasi hati, Zhejiang Hospital juga telah menangani kasus/ penyakit hati, pankreas dan kandung empedu dan terkenal dengan kesuksesannya melakukan lebih dari 1000 operasi cangkok hati.

Lanjutan Contoh Kasus + Pengalaman........... RSPI Group Merupakan RS Swasta pertama di Indonesia yang berhasil melakukan transplantasi hati (14 dan 17 Desember 2010 ) Ny.N/ 57 Th Merupakan salah satu dosen UI menderita cirosis 7 tahun dan semua alternatif sudah dicoba, berujung ke tindakan transplantasi hati, dan berhasil sekarang sudah aktivitas seperti biasa Tn. S/62 Th seorang pengusaha dari Surabaya menderita sirosis hepatis 5 Th.Saat ini sudah sehat seperti biasanya.

LATAR BELAKANG 1) Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi hati. 2) Dibalik kesuksesan dalam perkembangan transplantasi hati muncul berbagai masalah. 3) Makin maraknya penggunaan organ terpidana mati sebagi donor transplantasi yang dilakukan secara besar-besaran, ilegal dan berasaskan komersialisme yang banyak terjadi di negara-negara komunis dan liberalis. 4) Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan tranplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, dan resiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, hukum agama, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi

PENGERTIAN Transplantasi Pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.

Ada 2 jenis Transplantasi/donor organ: Donor organ ketika pendonor masih hidup. DONOR ORGAN Donor organ ketika pendonor telah meninggal.

Donor organ ketika pendonor masih hidup Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.

TRANSPLANTASI Transplantasi jaringan. Ex: pencangkokan kornea mata. Transplantasi organ. Ex: pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.

Aspek Hukum Transplantasi : 1. Undang – undang yang mengatur tentang transplantasi organ terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 64 – 70 2 .KODEKI; ( Pasal 2,10,11 )

Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No Diindonesia sudah ada undang undang yang membahasnya yaitu UU No.36 Tahun 2009 mengenai transplantasi : Pasal 64 :   (1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

ALASAN Mengobati penynakit atau kecacatan. Menyelamatkan hidup manusia. Kesembuhan. DAMPAK Kecacatan. Kematian.

Prosedur Pelaksanaan Transplantasi Eksplantasi Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal. Implantasi Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

ASPEK HUKUM Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum pasif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana.

UU No.23 Tahun1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia. Pidana : Paling lama 7 tahun Denda : Paling banyak Rp.150.000.000

Aspek Etik Transplantasi Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:  

KODEKI Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.   Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.   Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.