ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
MACAM ABORSI Aborsi Spontan / Alamiah Aborsi Buatan / Sengaja berlangsung tanpa tindakan apapun. Disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma Aborsi Buatan / Sengaja pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak)
Aborsi Terapeutik / Medis pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
FAKTOR PENYEBAB ABORTUS Faktor janin: dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta. Faktor maternal (Faktor Ibu): terjadi infeksi (virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan 2. Faktor eksternal: dapat disebabkan oleh radiasi obat – obatan dan bahan kimia
ABORSI DI INDONESIA berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), terjadi 1,5 juta-2 juta kasus aborsi Aborsi menyumbang 30 persen kasus kematian ibu
Aborsi menurut agama Pemerintah Masyarakat