PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP, PERAN DAN FUNGSI PERAWAT GERONTOLOGY
Advertisements

KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
DIMENSI DAN RUANG LINGKUP KEPERAWATAN ANAK
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
UNDANG – UNDANG NO. 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
PENGANTAR ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
TUGAS PERKEMBANGAN LANSIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PROMOSI (PENDIDIKAN) KESEHATAN DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
Upaya Kesehatan Jiwa Oleh : Ns. Rosintan SKep.
PENDEKATAN KEDOKTERAN KELUARGA
Konsep Kesehatan Komunitas (Public Health) dan Keperawatan Komunitas
DISASTER MANAGEMENT Di Negeri Rawan Bencana
KONSEP PROMOSI KESEHATAN
Desa Siaga Sehat Jiwa ( DSSJ )
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LINGKUP DAN PERAN FUNGSI KEPERAWATAN GERONTIK
Assalamualaikum Wr.Wb. Kelompok 1 Dewi KusumaWardani(J ) Rosalina KusumaWardhani (J ) Mursid Andi Setiawan (J ) Yunan Tulus Budiono(J )
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN OLE h Dr.Hj.Musdiawaty HR RoE,M.Kes Watansoppeng, 19 Maret 2014.
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Promosi Kesehatan Oleh, Lita Sri Andayani, SKM, Mkes
Konsep-Konsep Kesejahteraan Sosial
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Perlindungan Khusus pada Anak
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Issue dan Kecenderungan Masalah Kesehatan Gerontik
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
Intervensi Psikososial
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
Selamat pagi.
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 12
PENDEKATAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Upaya Kesehatan Jiwa Oleh : Ns. Rosintan SKep.
LOGO K3 PERKANTORAN Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan PERMENKES NO 48 TAHUN 2016.
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KONSEP PROMOTIF DAN PREVENTIF MENURUT LEAVEL DAN CLARK
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
PENGANTAR ILMU KESEHATAN MASYARAKAT SYAFRIZAL, SKM, M.Kes ILMU KESEHATAN MASYARAKAT.
Kelompok 12. Upaya promotif upaya promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi.
(COMMUNITY MENTAL HEALTH NURSING)
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN PROVINSI BANTEN
KONSEP PENDIDIKAN KESEHATAN Ismuntania siregar., M.KEP.
Transcript presentasi:

PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA Oleh: Ns.Badrul Munif.,S.Kep

Tujuan Intruksional Khusus Pada pertemuan ini Mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian pelayanan kesehatan Jiwa. Memahami upaya kesehatan Jiwa di Indonesia. Mengerti dan memahami program pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.

Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,46% 0,17% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 11,6% 6,0% Gangguan Jiwa Berat 2013 Tertinggi 1 : Aceh dan Jojja 0,27 % Tertinggi 2 : Sulsel 0,26% Tertinggi : Jawa Tenggah dan Bali 0,2%

MASALAH KESEHATAN JIWA DI INDONESIA NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 250 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 425.000 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 15 Juta orang 4 PASUNG (14,3%) 60 Ribu orang

MASALAH KESEHATAN JIWA DI JAWA TIMUR No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,31% 0,22% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 12,30% 6,50% NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 38 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 38.600 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 2.470.000 orang 4 PASUNG (14,3%) 11.955 orang

MASALAH KESEHATAN JIWA DI BANYUWANGI No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,31% 0,22% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 12,30% 6,50% NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 1.560.000 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 3.432 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 101.400 orang 4 PASUNG (14,3%) 491 orang

Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada jaman dahlu tepatnya sebelum tahun 1882 M, penanganan kasus gangguan jiwa : Dipasung, dirantai, atau diikat lalu ditempatkan tersendiri dirumah atau dihutan ( ODGJ Berat ) dan apabila tidak berbahaya dibiyarkan berkeliaran.

PUBLIK HEALTH SERVICE > Th 1882 “ PERAN PERAWAT JIWA BERUBA DARI PERAN PEMBANTU MENJADI PERAN AKTIF DALAM TIM KESEHATAN KHUSUSNYA UNTUK MENGOBATI PENDERITA GANGGUAN JIWA” Sudah Mulai di Bangun RSJ RSJ Bogor 1882 RSJ Lawang 1902 RSJ magelang 1923

Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.” ( Kementrian Kesehatan Repoblik Indonesia ) Ministry of health republic of Indonesia

GARIS BESAR, UNDANG-UNDANG TERSEBUT MENGAMANATKAN TENTANG: Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan. Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ. ( Kementrian Kesehatan Repoblik Indonesia ) Ministry of health republic of Indonesia

UPAYA PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA PROMOTIF PREVENTIF KURATIF REHABILITATIF

TUJUAN UPAYA PROMOTIF Keluarga Lembaga Pendidikan Tempat Kerja Masyarakat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Media Massa Lembaga Keagamaan (Tempat Ibadah) Dan Lembaga Pemasyarakatan (Rumah Tahanan )

UPAYA PENCEGAHAN MASALAH KESEHATAN JIWA KELOMPOK RESIKO UPAYA PENCEGAHAN Sakit Fisik Manajemen Stres di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Putus Sekolah Manajemen Stres Putus Kerja Ketahanan Mental Kehilangan Orang yang Dicintai Program Antisipasi Nara Pidana Kemiskinan Program Kesejahteraan Korban Bencana Menejemen Stres

TUJUAN PREVENTIF KESEHATAN JIWA Mencegah terjadinya masalah kejiwaan Mencegah munculnnya dan kambunya gangguan jiwa Mengurangi factor resikoakibat gangguan jiwa padamasyarakat secara umum atau perorangan Mencegah timbulnya dampak masalah Psikososial

TUJUAN KURATIF KESEHATAN JIWA Penyembuhan atau Pemulihan Pengurangan Penderitaan Pengendalian disabilitas Pengendalian gejala penyakit

TUJUAN REHABILITATIF KESEHATAN JIWA Mencegah atau mengendalikan disabilitas Memulihkan fungsi social Memulihkan fungsi okupasional Mempersiapkan dan memberikan kemampuan mandiri dimasyarakat. TIGA TAHAPAN REHABILITASI KLIEN JIWA Tahap Persiapan Tahap penyaluran penempatan Tahap Pengawasan

PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA “ TIDAK LEPAS DARI VISI DAN MISI INDONESIA JANGKA PANJANG “ VISI : Terwujudnya Negara Kebangsaan Indonesia Modern yang Aman dan Damai, Adil dan Demokratis serta Sejahtera, dengan Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Kemanusiaan, Kemerdekaan dan Persatuan Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945.

MISI Meningkatkan Jumlah jaringan dan kualitas pusat kesehatan masyrakat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia tenaga medis Mengembangkan system jaminan kesehatan terutama bagi rakyat miskin Meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat yang dimulai sejak usia anak – anak Meningkatkan sosialisasi kesehatan jiwa, lingkungan dan pola hidup sehat Meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar.

SEKIAN TERIMAKASI “ MUDAH – MUDAHAN BERMANFAAT DAN MENJADI ILMU YANG BAROKAH “ AAMIINN……….!!!!