PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA Oleh: Ns.Badrul Munif.,S.Kep
Tujuan Intruksional Khusus Pada pertemuan ini Mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian pelayanan kesehatan Jiwa. Memahami upaya kesehatan Jiwa di Indonesia. Mengerti dan memahami program pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,46% 0,17% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 11,6% 6,0% Gangguan Jiwa Berat 2013 Tertinggi 1 : Aceh dan Jojja 0,27 % Tertinggi 2 : Sulsel 0,26% Tertinggi : Jawa Tenggah dan Bali 0,2%
MASALAH KESEHATAN JIWA DI INDONESIA NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 250 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 425.000 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 15 Juta orang 4 PASUNG (14,3%) 60 Ribu orang
MASALAH KESEHATAN JIWA DI JAWA TIMUR No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,31% 0,22% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 12,30% 6,50% NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 38 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 38.600 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 2.470.000 orang 4 PASUNG (14,3%) 11.955 orang
MASALAH KESEHATAN JIWA DI BANYUWANGI No Gangguan Jiwa Prevalensi Riskesdas 2007 Riskesdes 2013 Pasung (Riskesdas 2013) 1 Ganggua Jiwa Berat 0,31% 0,22% 14,3 % 2 Gangguan Mental Omesional 12,30% 6,50% NO VARIABEL JUMLAH 1 PENDUDUK 1.560.000 Juta 2 ODGJ BERAT (0,17%) 3.432 orang 3 ODGJ RINGAN (6,0%) 101.400 orang 4 PASUNG (14,3%) 491 orang
Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada jaman dahlu tepatnya sebelum tahun 1882 M, penanganan kasus gangguan jiwa : Dipasung, dirantai, atau diikat lalu ditempatkan tersendiri dirumah atau dihutan ( ODGJ Berat ) dan apabila tidak berbahaya dibiyarkan berkeliaran.
PUBLIK HEALTH SERVICE > Th 1882 “ PERAN PERAWAT JIWA BERUBA DARI PERAN PEMBANTU MENJADI PERAN AKTIF DALAM TIM KESEHATAN KHUSUSNYA UNTUK MENGOBATI PENDERITA GANGGUAN JIWA” Sudah Mulai di Bangun RSJ RSJ Bogor 1882 RSJ Lawang 1902 RSJ magelang 1923
Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.” ( Kementrian Kesehatan Repoblik Indonesia ) Ministry of health republic of Indonesia
GARIS BESAR, UNDANG-UNDANG TERSEBUT MENGAMANATKAN TENTANG: Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan. Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ. ( Kementrian Kesehatan Repoblik Indonesia ) Ministry of health republic of Indonesia
UPAYA PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA PROMOTIF PREVENTIF KURATIF REHABILITATIF
TUJUAN UPAYA PROMOTIF Keluarga Lembaga Pendidikan Tempat Kerja Masyarakat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Media Massa Lembaga Keagamaan (Tempat Ibadah) Dan Lembaga Pemasyarakatan (Rumah Tahanan )
UPAYA PENCEGAHAN MASALAH KESEHATAN JIWA KELOMPOK RESIKO UPAYA PENCEGAHAN Sakit Fisik Manajemen Stres di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Putus Sekolah Manajemen Stres Putus Kerja Ketahanan Mental Kehilangan Orang yang Dicintai Program Antisipasi Nara Pidana Kemiskinan Program Kesejahteraan Korban Bencana Menejemen Stres
TUJUAN PREVENTIF KESEHATAN JIWA Mencegah terjadinya masalah kejiwaan Mencegah munculnnya dan kambunya gangguan jiwa Mengurangi factor resikoakibat gangguan jiwa padamasyarakat secara umum atau perorangan Mencegah timbulnya dampak masalah Psikososial
TUJUAN KURATIF KESEHATAN JIWA Penyembuhan atau Pemulihan Pengurangan Penderitaan Pengendalian disabilitas Pengendalian gejala penyakit
TUJUAN REHABILITATIF KESEHATAN JIWA Mencegah atau mengendalikan disabilitas Memulihkan fungsi social Memulihkan fungsi okupasional Mempersiapkan dan memberikan kemampuan mandiri dimasyarakat. TIGA TAHAPAN REHABILITASI KLIEN JIWA Tahap Persiapan Tahap penyaluran penempatan Tahap Pengawasan
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA “ TIDAK LEPAS DARI VISI DAN MISI INDONESIA JANGKA PANJANG “ VISI : Terwujudnya Negara Kebangsaan Indonesia Modern yang Aman dan Damai, Adil dan Demokratis serta Sejahtera, dengan Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Kemanusiaan, Kemerdekaan dan Persatuan Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar 1945.
MISI Meningkatkan Jumlah jaringan dan kualitas pusat kesehatan masyrakat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia tenaga medis Mengembangkan system jaminan kesehatan terutama bagi rakyat miskin Meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat yang dimulai sejak usia anak – anak Meningkatkan sosialisasi kesehatan jiwa, lingkungan dan pola hidup sehat Meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar.
SEKIAN TERIMAKASI “ MUDAH – MUDAHAN BERMANFAAT DAN MENJADI ILMU YANG BAROKAH “ AAMIINN……….!!!!