Assalamualaikum.wr.wb.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Advertisements

DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PERAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
By: RIDWAN NURCAHYO N K SUDARTO K
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Ketua : Ibu Neneng Sekretaris : Ibu Astri Bendahara : Ibu Dewi.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Pertemuan 06 Manajemen Koperasi
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Universitas Padjadjaran
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
STAIN JURAI SIWO METRO VISI HOME MISI DAFTAR JURUSAN 2015/2016.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Ikatan mahasiswa pecinta seni (impas)
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
Nama : Yulina Sari Karomah Npm : MK : Puskom kelas : LB10
ALIH STATUS DARI STAIN JURAI SIWO METRO KE IAIN METRO
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
IMPAS IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
Assalammualaikum wr.wb
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Nugroho Ibnu Purwandityo
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Tentang Pembentukan PPPSRS Rumah Susun
SK KWARNAS NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Oleh: Marsujitullah Aldy Marwan L, S.Kom.,M.T.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Assalamualaikum.wr.wb

Nama : Yuliana Dewi Npm : 1502090187 prodi : Hesy Kelas :Lb19

ANGGARAN UKM IKATAN MAHASISWA PENCITA SENI (IMPAS)

HARI LAHIR ORGANISASI hari lahir organisasi UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah 9 September 1999.

Jenis kenggotaan: 1. Anggota biasa (mahasiswa STAIN yang lulus ortab impas yang selanjutnya dikukuhkan) 2. Anggota aktif (anggota UKM IMPAS yang telah mendapatkan NIA) 3. Anggota kehormatan, meliputi : a.  Pionir ( pendiri UKM IMPAS). b.  Alumni ( orang yang berproses di IMPAS dan sudah menyelesaikan pendidikan di STAIN jurai siwo metro). c.  Perseorangan non struktural yang mengikuti proses di IMPAS yang telah ditetapkan melalui kebijakan pengurus.

Kewajiban Anggota : Setiap anggota berkewajiban: 1. Menjaga nama baik UKM IMPAS dan STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Mentaati AD/ART UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3. Mentaati peraturan organisasi.

Hak anggota No Setiap anggota biasa berhak Setiap anggota aktif berhak Setiap anggota kehormatan berhak: 1 Menyatakan usul, saran dan pendapat. 2 Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi. 3   Memberi bantuan moril dan materil.   Dipilih menjadi pengurus. Memberi bantuan moril dan materil. 4 Menjadi dewan pembina yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. 5 Dipilih menjadi ketua.

Struktur Organisasi Struktur Organisasi terdiri dari : Pelindung Penasehat Pembina Pengurus harian Ketua sekertaris Bendahara Kabid Pengkaderan Kabid Inventaris, Kabid humas. Koordinator musik Koordinator rupa dan artistik. Koordinator tari tradisional. Koordinator teater. Koordinator sastra. Paduan Suara

Divisi Organisasi: Divisi musik : a. Paduan suara. Divisi rupa dan artistik. Divisi tari tradisional. Divisi teater Divisi sastra.

Dewan Pelindung Pelindung adalah Ketua STAIN Jurai Siwo Metro. Fungsi pelindung: Memberi perlindungan dan pembinaan pada organisasi. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.

Dewan Penasehat : 1. Penasehat adalah wakil Ketua III STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Fungsi penasehat : Memberi arahan di dalam pelaksanaan program kerja. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.

Dewan Pembina 1.Dewan Pembina UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah: Orang yang di tunjuk pengurus. Orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan organisasi. 2. Kriteria struktur dewan Pembina terdiri dari dua koordinator: Dosen yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. Alumni atau senior yang ditunjuk secara sah oleh pengurus. 3.Fungsi dewan Pembina: Memberikan pembinaan dan nasehat baik diminta maupun tidak.

Kriteria Kepengurusan 1.Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro. 2.Anggota aktif UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3.Bukan badan pengurus harian dari organisasi lain.

Diagram Divisi yang di kembangkan dalam UKM IMPAS

Evaluasi Dan Pelaporan Ukm Impas IAIN Jurai Siwo Metro Kegiatan dilakukan oleh panitia pelaksana. Keanggotaan sebulan sekali rutin 3 kali pertemuan membahas Masing- masing UKM memberi laporan secara tertulis kepada Pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan bagian kemahasiswaan.

Dana Keuangan Ukm Impas Sumber Keuangan : Anggaran tetap diterima dari IAIN Jurai Siwo Metro. Sumbangan dari iuran anggota. Bantuan dari instansi yang tidak mengikat.  Usaha yang sah dan halal.

PERMUSYAWARATAN Musyawarah Umum Anggota : 1. Musyawarah Umum Anggota (MUA) memiliki ketentuan-ketentuan hukum organisasi. 2. Musyawarah Umum Anggota (MUA) diadakan satu tahun sekali oleh pengurus UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 3. Musyawarah Umum Anggota (MUA) menetapkan AD/ART, peraturan organisasi, laporan pertanggung jawaban ketua dan memilih ketua.

PERMUSYAWARATAN Musyawarah Umum Luar Biasa : 1. Musyawarah umum anggota luar biasa dapat dilakasankan sewaktu waktu apabila terjadi keadaan darurat pada kepengurusan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro. 2. Musyawarah umum luar biasa dianggap sah apabila di hadiri minimal ½ plus 1 dan 2 peninjau yang telah di undang.

Legitimasi Permusyawaratan 1.Segala jenis permusyawaratan di anggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 plus 1 dari jumlah anggota biasa dan aktif. (yang mendapat undangan) 2. Segala keputusan dalam permusyawaratan diambil dengan cara musyawarah mufakat. 3.Jika ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka sidang di pending minimal 2 x 5 menit untuk melakukan lobi. 4.Jika lobi tidak tercapai keputusan di ambil dengan suara terbanyak/voting.  

CONTOH IMPAS DIMASYARAKAT Mahaiswa impas membagikan takjil untuk masyarakat metro dibulan ramadhan , dan mngadakan musik orkes untuk menghibur masyarakat metro dalam rangka ngabuburit.

Alamat Blog: http://yulianadewisite.wordpress.com