PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
KONSTITUSI.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Ketanegaraan Indonesia
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
KONSTITUSI (UUD).
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Pert. 10
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5 DR. H. SYAHRIAL SYARBAINI, MA. 2010 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. SISTEM KONSTITUSI Pert. 6 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

. Substansi Konstitusi Negara Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar= Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn

(2) Konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur -sesuatu pemerintahan Dr. Syahrial / Pkn

Konstitusi (Herman Heller): Konstitusi mengandung arti politis dan sosiologis. Konstitusi mengandung arti hukum atau yuridis. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi Dr. Syahrial / Pkn

Konstitusi Sbg Kerangka Negara: Pengaturan pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn

Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn

Arti Lain Dari Konstitusi: Kaidah pembatasan kekuasaan penguasa. Dokumenpembagian tugas dan petugasnya dari suatu sistem politik. Gambaran dari lembaga2 negara. Gambaran hak-hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Menurut Miriam Budiardjo, isinya: organisasi negara, Hak-hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Ada kalanya larangan tertentu Dr. Syahrial / Pkn

Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn

Cara Perubahan Indonesia: Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan: Perubahan UUD itu beberapa pasal - tuntutan reformasi. Aamandemen masih bagian dari UUD aslinya, George Jellinek, : Cara sengaja sesuai ketentuan UUD. Cara prosedur istimewa, seperti Revolusi, coup d’etat, convensi dan sebagainya. Dr. Syahrial / Pkn

Cara Perubahan UUD (CF.Strong): Legislatif dengan persyaratan khusus. Melalui referendum. Negara federal disetujui negara bagian. Melalui konvensi khusus (Lembaga tertentu). Dr. Syahrial / Pkn

Cara Perubahan UUD (K.Cwheare): Beberapa ketentuan bersifat primer Perubahan yang diatur oleh konstitusi, Penafsiran secara hukum, Praktek biasa dan konvensi Dr. Syahrial / Pkn

Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn

Kelemahan UUD 45 menurut Muchsan: Fusi partai membrangus sistem demokrasi, single majority, sama dengan one party system, material Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, Semua lembaga pengawasan tidak berdaya; MPR yang merupakan corong Presiden Secara material jabatan Presiden tidak terbatas; Lembaga Tinggi Negara lain melakukan politik “yes men”. Dr. Syahrial / Pkn

Kelemahan Lain UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara: pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Menurut Moh. Mahmud MD Tidak lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu: Tidak ada mekanisme chek and balances, Terlalu banyaknya atribut kewenangan, Adanya pasal-pasal yang multitafsir, Terlalu percaya pada semangat orang (penyelenggara negara). Dr. Syahrial / Pkn

Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD 1945 1-11 Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn

MPR BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Khusus mengenai Perubahan Pasal-Pasal Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] MPR sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92) KEPUTUSAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2010 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI (Tata Cara Perubahan UUD 1945 (Psl. 91-92) TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92) usul diajukan 1/3 jumlah Anggota [Pasal 91 ayat (1)] usul tertulis dan jelas pasal yang diusulkan beserta alasannya [Pasal 91 ayat (2)] diajukan ke Pimpinan dan dibuatkan berita acara [Pasal 92 ayat (1 dan 2)] Pemeriksaan paling lama 30 hari [Pasal 92 ayat (6)] Pimpinan memeriksa kelengkapan [Pasal 92 ayat (5)] usul perubahan tidak dapat ditarik setelah 3x24 jam [Pasal 92 ayat (3 dan 4)]

TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 KEPUTUSAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2010 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MPR RI Pimpinan Memeriksa Usul Kelengkapan Perubahan ( Psl. 94) TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 PIMPINAN MEMERIKSA KELENGKAPAN USUL PERUBAHAN (PASAL 94) Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan usul ditolak Usul Perubahan Pimpinan Anggota menerima salinan usul tertulis paling lambat 14 hari sebelum Sidang Paripurna [Pasal 94 ayat (3)] Usul perubahan dinyatakan lengkap ≤ 60 hari Sidang Paripurna MPR [Pasal 94 ayat (2)]

Nilai Konstitusi Dalam Negara Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh2 bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang atau masa depan Suatu keinginan dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin Dr. Syahrial / Pkn

Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn

Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn

Struktur Kekuasaan Setelah Amandemen UUD45 BPK DPD = DPR MPR / Wkl. Pres Preside MK - MA - KY YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF Dr. Syahrial / Pkn

Pendalamanan Materi Adakah perbedaan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Jelaskanlah! Apakah pendapat L.J. Van Apeldorn, E.C.S Wade, Herman Heller serta C.F. Strong tentang Konstitusi? Berdasarkan pendapat para ahli, apakah hakikat isi pokok dari konstitusi? Apakah muatan setiap konstitusi menurut Miriam Budiardjo? Apakah fungsi Undang-Undang Dasar dalam demokrasi konstitusional dan negara komunis? Kenapa UUD 1945 dilakukan amandemn di era reformasi? Dr. Syahrial / Pkn

TERIMA KASIH Dr. Syahrial / Pkn