PANDUAN DISKUSI KELOMPOK
PENDAHULUAN Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2006 mengamanatkan bahwa Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun pelajaran 2009/2010. Selanjutnya pada ayat (5) diatur bahwa, penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional
Pasal 3 Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 : Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing. Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
Pasal 5 sampai Pasal 10 Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 juncto Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006: Tugas pokok dan fungsi Ditjen MPDM, Ditjen PMTK, Balitbang, Ditjen Dikti, dan Sekretariat Jenderal Pendidikan Nasional terkait dengan Implementasi KTSP
Pasal 1 ayat (4) Permendiknas Nomor tahun 2007 menegaskan bahwa, Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait. 5
Dalam rangka menjawab berbagai permasalahan implementasi KTSP di lapangan, Menteri Pendidikan Nasional menetapkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 001/P/2009 tentang Pembentukan Tim Nasional Implementasi KTSP di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. 6
Tugas Tim Nasional Implementasi KTSP: Menyusun Strategi Nasional Implementasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional sebagai acuan kerja berbagai kegiatan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang terkait dengan implementasi KTSP Memfasilitasi implementasi KTSP di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional 7
Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi KTSP. Melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, bantuan profesional/ pendampingan, dan pelatihan KTSP; Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi KTSP. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan Nasional 8
PEMBAGIAN KELOMPOK I. KELOMPOK PEMBUAT KEBIJAKAN IMPLEMENTASI KTSP ( 5 Sub Kel.) II. KELOMPOK PENGEMBANGAN PROGRAM SUBSTANSI/PELATIHAN IMPLEMENTASI KTSP (6 Sub Kel.)
KELOMPOK PEMBUAT KEBIJAKAN A. Fokus Masalah Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010: Kegiatan untuk memenuhi indikator keberhasilan implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 Kegiatan untuk memantau, mengevaluasi dan mensupervisi Implementasi KTSP
1. Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 Target jumlah satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB/SMPLB/SMALB, Paket A/B/C) dalam binaan Departemen Pendidikan Nasional yang mengimplementasikan KTSP berdasarkan kriteria:Mengadopsi model KTSP Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas; Menyusun/mengembangkan KTSP secara mandiri. Target jumlah Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang secara legal mengatur jadwal pelaksanaan KTSP. Target jumlah pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Target jumlah guru mata pelajaran/guru bidang studi/guru kelas/guru bina/guru pamong yang mendapatkan pelatihan implementasi KTSP. Target jumlah pengawas sekolah yang mendapatkan pelatihan implementasi KTSP. Target jumlah Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan pembekalan implementasi KTSP.
Target landasan hukum implementasi KTSP. 2. Kegiatan untuk memenuhi indikator keberhasilan implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 Target landasan hukum implementasi KTSP. Target kegiatan koordinasi program implementasi tingkat pusat. Target jenis/bentuk kegiatan (Pelatihan, Bimbingan Teknis, Workshop, Pendampingan, In-house training) pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota. Target pemenuhan sarana prasarana pendukung KTSP. 11
3. Kegiatan untuk memantau, mengevaluasi dan mensupervisi Implementasi KTSP Pelaksanaan peran Pemerintah Daerah cq. Dinas Pendidikan dalam fungsi fasilitasi implementasi KTSP. Pelaksanaan peran TPK dalam fungsi pendampingan penyusunan/pengembangan KTSP. Pelaksanaan peran TPK tingkat satuan pendidikan dalam penyusunan/pengembangan KTSP.
B. Target Keluaran Rencana tindakan (action plan) Tim Nasional Implementasi KTSP dalam upaya penjaminan kesuksesan implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010
C. Pengorganisasian Kelompok Kerja Peserta dibagi menjadi 5 kelompok Pembuat Kebijakan: I – SD II – SMP III - SMA/SMK IV - Pendidikan Kesetaraan V - Pendidikan Luar Biasa.
D. Laporan Hasil Kerja Kelompok Pembuat Kebijakan Hasil kerja kelompok disajikan dalam bentuk matriks rencana tindakan (action plan). (Matriks di bawah ini hanya dimaksudkan sebagai contoh. Kelompok dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan) 2. Kegiatan Inti ….
II. KELOMPOK PENGEMBANGAN PROGRAM SUBSTANSI/PELATIHAN IMPLEMENTASI KTSP A. FOKUS MASALAH Kesiapan sekolah dalam penyusun dan mengembangkan Dokumen I KTSP Kesiapan Guru dalam menyusun dan mengembangkan Dokumen II KTSP: Pada umumnya Guru belum mampu menyusun dan mengembangkan Silabus dengan benar Pada umumnya Guru belum mampu menyusun dan mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan baik
B. Target Keluaran Rancangan strategi pelatihan bagi guru dalam upaya penjaminan kesuksesan implementasi KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 berupa: Silabus Pelatihan Pengembangan KTSP Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan Dokumen I KTSP. Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan Dokumen II KTSP: Silabus Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan RPP.
C. Pengorganisasian Kelompok Kerja Peserta dibagi menjadi 6 kelompok Pengembang Program Pelatihan : I – SD II – SMP III – SMA IV - SMK V - Pendidikan Kesetaraan VI - Pendidikan Luar Biasa.
D. Laporan Hasil Kerja Kelompok Masing kelompok melaporkan 4 dokumen, yaitu: Silabus Pelatihan Pengembangan KTSP Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan Dokumen I KTSP. Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan Dokumen II KTSP: Silabus Satuan Acara Pelatihan (SAP) Pengembangan RPP. 22
SILABUS PELATIHAN PENGEMBANGAN KTSP Nama Pelatihan : …………………………… Judul Mata Pelatihan : ……………………………. Deskripsi Singkat Standar Kompetensi Indikator Materi Strategi dan Metode Alat /Media Evaluasi
SATUAN ACARA PELATIHAN (SAP) ( ….nama pelatihan …..) JUDUL PELATIHAN : …………………… ALOKASI WAKTU : ……………………. STANDAR KOMPETENSI : ………………………… INDIKATOR : ………………………….
A. Tujuan Pelatihan 1. ………… 2. ………. B. Materi C. Strategi dan Metode D A. Tujuan Pelatihan 1. ………… 2. ……….. B. Materi C. Strategi dan Metode D. Alat / Media
E. Kegiatan Belajar Mengajar No Tahapan Kegiatan Kegiatan Pelatih Kegiatan Peserta Alokasi Waktu 1. Kegiatan Awal 10’ 2. Kegiatan Inti 3 Kegiatan Akhir F. Evaluasi
DI CANTUMKAN PADA HALAMAN DEPAN LAPORAN DAFTAR NAMA TIM & NARASUMBER DI CANTUMKAN PADA HALAMAN DEPAN LAPORAN
TERIMA KASIH