INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ETIKA PENELITIAN PADA MANUSIA DAN HEWAN
(suplemen : etika dan hukes)
KONSEP DASAR KEPERAWATAN MATERNITAS
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Etika Kedokteran Reza Maulana.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
HAK - KEWAJIBAN.
RAHASIA KEDOKTERAN.
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Rapida saragih, skm, m.kes
Yuliani Rahmatillah ( )
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
Masa Depan Etika Kedokteran
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN ERYATI DARWIN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS

PENDAHULUAN NORMA ETIK KEDOKTERAN: MENGGARISKAN KELAKUAN ORANG YANG MENGOBATI TERHADAP ORANG YANG DIOBATI NORMA TERTUA: SUMPAH DOKTER HINDU (1500 S.M): JANGAN MERUGIKAN PENDERITA YANG SEDANG DIOBATI  2500 S.M  SUMPAH HYPOCRATES: PER PRIMUM NON NOCERE UNITED NATIONS DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 1948:SETIAP MANUSI BARHAK UNTUK DIHARGAI, DIAKUI, DIHORMATI SEBAGAI MANUSIA DAN DIPERLAKUKAN SECARA MANUSIAWI, SESUAI DENGANHARKAT DAN MARTABATNYA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN FALSAFAH R.I : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

DASAR PENGATURAN INFORMED CONCENT DECLARATION OF HELSINKI, 1954, WMA , 1975: KESEHATAN PASIEN SAYA ADALAH PERTIMBANGAN SAYA YANG PALING UTAMA DECLARATION OF LISBON (1981) : PASIEN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENERIMA ATAU MENOLAK PENGOBATAN SESUDAH IA MENERIMA INFORMASI YANG CUKUP LAFAL SUMPAH DOKTER : PP NO.29 TH 1960: SAYA AKAN MENGHORMATI SETIAP HIDUP INSANI MULAI DARI SAAT PEMBUAHAN KODEKI PS 7d: SETIAP DOKTER HARUS SENANTIASA MENGINGAT AKAN KEWAJIBANNYA MELINDUNGI HIDUP INSANI

PENELITIAN KEMAJUAN TEKNOLOGI  MANUSIA SE-OLAH2 DAPAT MENGALAHKAN MAUT  MEMPUNYAI KEKUASAAN SEPERTI TUHAN ….???? DANA PENELITIAN >>>  MANUSIA HANYA DITINJAU SEBAGAI ORGAN  HUBUNGAN JIWA ANTARA DOKTER DAN PASIEN SEMAKIN KABUR  PENYIMPANGAN NORMA ETIK PERLU PANITIA ETIK: MENANGANI PELANGGARAN ETIK DALAM PENYELENGGARAAN PROFESI KEDOKTERAN

ISU-ISU PELAYANAN DAN PENELITIAN DEKLARASI HELSINKI: TUGAS SEORANG DOKTER ADALAH UNTUK MENJAGA KESEHATAN RAKYAT. KEAHLIAN DAN HATI NURANINYA DIDEDIKASIKAN UNTUK TUGAS INI DEKLARASI GNEVA: KESEHATAN PASIEN AKAN SAYA UTAMAKAN KODE ETIK KEDOKTERAN INTERNASIONAL: SEORANG DOKTER HANYA BERTINDAK DEMI KEPENTINGAN PASIENNYA, KHUSUSNYA PADA WAKTU MEMBERI PERAWATAN MEDIS YANG DAPAT MELEMAHKAN FISIK DAN MENTAL PASIEN ISU-ISU PELAYANAN DAN PENELITIAN

CONCENT BERASAL DARI BAHASA LATIN: CONSENSIO, CONSENTIO  B.INGGRIS CONCENT ARTI: PERSETUJUAN, IZIN, MENYETUJUI, MEMBERI IZI (PERSETUJUAN, WEWENANG) KEPADA SESEORANG UNTUK MELAKUKAN SESUATU) INFORMED CONCENT BERARTI SUATU IZIN (CONCENT) ATAU PERNYATAAN SETUJU DARI PASIEN YANG DIBERIKAN DENGAN BEBAS DAN RASIONAL, SESUDAH MENDAPAT INFORMASI DARI DOKTER DAN SUDAH DIMENGERTI OLEHNYA

INFORMED CONCENT KOMUNIKASI MEDIS INTERAKSI DOKTER-PASIEN HUBUNGAN DIDASARKAN KEPERCAYAAN PENUH TERHADAP DOKTERNYA ( FIDUCIARY RELATIONSHIP) FASE I: PASIEN DATANG KEPADA DOKTER DENGAN SUKARELA  SUDAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN (CONCENT) ; SEDCARA YURIDIS DIS IMPLIED CONCENT ( CONCENT TERSIRAT) FASE II: PASIEN MENGUNGKAPKAN”RAHASIANYA”  HUBUNGAN DOKTER-PASIEN FASE III: PEMERIKSAAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DIAGNOSIS TINDAKAN INFORMED CONCENT

INFORMED CONCENT MERUPAKAN PROSES KOMUNIKASI, BUKAN FORMULIR FORMULIR MERUPAKAN DOKUMEN TERHADAP APA YANG DISEPAKATI BERSAMA ANTARA DOKTER-PASIEN DIMANA SUDAH TERDAPAT DIALOG ANTARA DOKTER-PASIEN (A COMMUNICATION PROCESS) INFORMASI DOKTER PASIEN KESEPAKATAN UNTUK TINDAKAN MEDIK DOKTRIN INFORMED CONCENT: - EQUITY = KEPATUTAN - BATTERY = PENYENTUHAN/ PENCEDERAAN SESEORANG TANPA IZIN FALSAFAH : - ETIKA - MORAL - SOS-BUD DAN POLITIK DISIPLIN ILMU YANG MEMPENGARUHI: - HUKUM - FALSAFAH MORAL (ETIKA)

INFORMASI YANG WAJIB DIBERIKAN DOKTER KEPADA PASIEN SEBELUM TINDAKAN DIAGNOSA SIFAT DAN LUAS NYA TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN MANFAAT DAN URGENSINYA DILAKUKAN TINDAKAN TERSEBUT RISIKO DARI TINDAKAN TERSEBUT KONSEKUENSI APABILA TIDAK DILAKUKAN TINDAKAN KAPAN PERLU BIAYA U TUK TINDAKAN TERSEBUT

MASALAH INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT PERMENKES NO.585 TH 1992 PS.11  DISEBUT IMPLIED ATAU PRESUMED CONCENT  TINDAKAN YANG DILAKUKAN HANYA TERBATAS PADA LIVE SAVING ATAU LIMB-SAVING (PENYELAMATAN JIWA ATAU ANGGOTA TUBUH) SYARAT: - PASIEN TIDAK SADAR, TIDAK ADA KELUARGA - SITUASI GAWAT-DARURAT - DOKTER HARUS YAKIN DENGAN KEPUTUSANNYA - JIKA PERLU KONSULTASIKAN DENGAN DOKTER LAIN UNTUK KONFIRMASI KEBENARAN KEPUTUSAN YANG DIAMBIL EXTENDED OPERATION

MASALAH… HIV - TEST HIV - RAHASIA MEDIK HASIL TES HIV - ANAK-AMNAK DARI IBU HIV + - PRA-NIKAH - INFORMASI BOLEH DIBERIKAN PADA KEADAAN EMERGENSI UNTUK TERAPI, KEPADA PETUGAS KESEHATAN YANG MERAWAT, PASIEN HIV YANG MENGELUARKAN BANYAK CAIRAN DETOKSIFIKASI TRANSFUSI DARAH VOLENTI NON FIT INURA (ASUMPTION ON RISK) : SUDAH MENGETAHUI RISIKO TETAP BERSEDIA (DONOR HIDUP GINJAL) PULANG PAKSA  I. C UNTUK MELINDUNGI RUMAH SAKIT HAK WAIVER: PASIEN MELEPASKAN HAK ATAS KERAHASIAAN PRIBADINYA

PENGECUALIAN UNTUK MENAHAN INFORMASI 1. KEADAAN EMERGENSI PERMENKES NO.585 TH 1989: DALAM HALA PASIEN TIDAK SADAR/PINGSAN SERTA TIDAK DIDAMPINGI OLEH KELUARGA TERDEKAT DAN SECARA MEDIK BERADA DALAM KEADAAN GAWAT DAN ATAU DARURAT YANG MEMERLUKAN TINDAKAN MEDIK SEGERA UNTUK KEPENTINGANNYA, TIDAK DIPERLUKAN PERSETUJUAN DARI SIAPAPUN 2. THERAPEUTIC PREVILAGE - BILA PENGUNGKAPAN RISIKO AKAN MENIMBULKAN KERUGIAN LEBIH BESAR KEPADA PASIEN - BILA SECARA PSIKOLOGIS AKAN MEMPENGARUHI EMOSI PASIEN YANG SAKIT BERAT - BILA PASIEN SECARA PSIKIS BERADA DALAM KETAKUTAN, SEHINGGA PEMBERITAHUAN AKAN MEMBERI DAMPAK NEGATIF

DOKTER PASIEN IN FORMASI KEPUTUSAN (INFORMED DECISION) SETUJU (CONCENT) MENOLAK (REFUSAL) TANDATANGAN MENOLAK TANDATANGAN MENYETUJUI

INFORMED CONCENT PADA PENELITIAN DENGAN SUBJEK MANUSIA SEMUA PENELITIAN KEDOKTERAN, TERUTAMA PENELITIAN KLINIK, HARUS DILAKSANAKAN BERDASAR KODE ETIK PENELITIAN 1. INFORMED CONCENT 2. ETHICAL CLEARANCE KOMITE ETIK PENELITIAN UNDANG-UNDAN PRAKTEK KEDOKTERAN !!!!

DASAR HUKUM IC PENELITIANPP NO. 39/1995 PS 4 LITBANGKES DILAKSANAKAN BERDASARKAN STANDAR PROFESI PENELITIAN KESEHATAN PS 5 LITBANGKES DAPAT DILAKUKAN THD MANUSIA, MAYAT MANUSIA, KELUARGA, MASYARAKAT, HEWAN, TUMBUH-TUMBUHAN, JASAD RENIK ATAU LINGKUNGAN DENGAN MEMPERHATIKAN NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT SERTA UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN PS 8 PERSETUJUAN TERTULIS DPT DILAKUKAN OLEH ORTU ATAU AHLI WARIS BILA SUBJEK PNLT TDK MAMPU ATAU JASADNYA AKAN DIPERGUNAKAN UTK PNLT PS 10 CALON SUBJEK PNLT BERHAK MENDAPAT INFORMASI TTG TUJUAN, PENGGUNAAN HSL PNLT, JAMINAN KERAHASIAAN, METODE, RISIKO

INFORMED CONCENT ( I C ) PADA PENELITIAN PERSETUJUAN SETELAH PENJELASAN ADALAH PILIHAN SUKARELA SESEORANG UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENELITIAN SETELAH MENDAPAT PENJELASAN DAN TELAH MEMAHAMI SELURUH ASPEK PENELITIAN MERUPAKAN PROSES EDUKASI ANTARA PENELITI DAN CALON SUBJEK PENELITIAN

PERSYARATAN UMUM I C PADA PENELITIAN SEBELUM PENELITIAN PD MANUSIA, PENELITI HARUS MENDAPAT INDIVIDUAL IC ATAU YG SECARA HUKUM MEWAKILI INFORMASI DISAMPAIKAN DALAM BAHASA YANG DIMENGERTI CALON SUBJEK MEMPUNYAI WAKTU DAN KESEMPATAN UTK MEMUTUSKAN MED.RECORD DAN SPESIMEN BIOLOGIK YANG TERHIMPUN PADA PELAYANAN KLINIK HANYA DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK PENELITIAN TANPA IC DARI SUBJEK ATAS PERSETUJUAN KEPK TANPA IC/ DEKLARASI HELSINKI, PENELITIAN TIDAK DAPAT DIPUBLIKASIKAN / MENDAPAT SPONSOR

TERIMAKASIH