ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin Keguguguran karena kesengajaan Lahir sebelum waktunya Black Law Dictionary : Keguguran, keluarnya embrio/ fetus secara alami/spontan Disengaja (ada campur tangan/ provokasi dari manusia Bentuk tindak pidana yang korban berumur paling dini thd manusia
Umur janin Janin sebelum usia 20 minggu/5 bulan Berat < 500 mg Tidak ada harapan untuk hidup Data di Indonesia 2 juta aborsi/thn 3.000 org ibu meninggal karena aborsi 17 % dari 18.000 kematian ibu. Zaman Belanda :Rechtsbank Amsterdam 5.2.1942 NJ 1942/244.Dokter boleh melakukan aborsi dg alasan tertentu.
Jenis-jenis aborsi (Soeryono Soekanto) Abortion Induced/provoked/abortus provocatus : disengaja Abortion Eugenic U/ mendapat keturunan yang baik Abortion Therapeutik untuk menjaga kesehatan si ibu.
Jenis-jenis aborsi (Djoko Prakoso) Abortus spontan (tanpa usaha dari luar) Abortus buatan (provocatus) karena kehamilan yang tidak diingini. Dilakukan oleh dokter, membahayakan si ibu, anak cacat (abortus provocatus medicinalis) Oleh wanita itu sendiri/orang lain (abortus provocatus criminalis)
Abortus provocatus criminalis Didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum KUHP DAN UU LAINNYA Pasal 346 KUHP UU N0 36 TAHUN 2009 TTG KESEHATAN Hasil perkosaan ? (diizinkan fatwa MUI) Hasil hubungan diluar nikah Anak sudah banyak, menjarangkan anak Ketidakmampuan ekonomi. Pacar tak bertanggung jawab Ditinggal suami (kawin lagi??) Gagal KB
Contoh Di China ada larangan mempunyai anak lebih dari 1, larangan penggunaan USG Di negara-negara Skandinavia, Jepang, Jerman, Swiss jika punya anak dapat penghargaan/reward dan biaya bersalin ditanggung negara. Contoh lain
Sebab-sebab keguguran Proses alam (God’s will) Kelalaian manusia, salah makan obat, kecelakaan, olahraga berat, minuman keras. Akibat perbuatan manusia, disengaja, dipijat, makan obat penggugur, disuntik, minum ramuan, memasukkan benda tertentu ke rahim, kuret oleh tenaga tak ahli..
Pelaku aborsi Wanita desa tak terdidik Wanita karir Pelajar Wanita terdidik Dokter Bidan Dukun Bapak/suami
Konferensi wanita dunia ke 4 di Beijing tahun 1995. Hak asasi manusia termasuk hak mereka untuk mengendalikan dan memutuskan sendiri serta bertanggungjawab thd segala hal yang berkaitan dengan organ kewanitaannya termasuk masalah seks, dan kesehatan reproduksi mereka. Indonesia ikut meratifikasinya. WHO menyatakan, aborsi aman dilakukan sebelum usia janin 120 hari. UU kesehatan apakah akan di amandemen dan aborsi akan dilegalkan ????
Akibat aborsi Pada fisik Pada psikis Bersifat sosiologis Bersifat yuridis Akibat pada janin : Kematian Cacat Anak jadi pemberontak, nakal Anak merasa tertolak
Akibat melaksanakan aborsi diluar prosedur medis Pendarahan, kebocoran rahim,komplikasi Kesakitan, demam pasca aborsi Trauma kelamin, perut Infeksi kandungan Psikologis – merasa bersalah/guilty feeling Emboli benda/udara masuk dalam sirkulasi darah Keguguran tidak komplit, ada sisa organ,darah. Tangguhkan kehamilan selanjutnya Kematian
Abortus provocatus victimless crime Sahetapy dan Herbert L.Pecker : Tidak ada yang mengadu - silent victim Tidak merugikan orang lain Sanksi pidananya dapat dilupakan
Aspek yuridis Pasal 299, 346-349 KUHP Pasal 15 (+penjelasan), 80, 85,UU 23/1992 DAN 36/2009 tentang Kesehatan,”Dalam keadaan darurat sbg upaya u.menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu” Kurang jelas. Pasal 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52, 53 (1) UU 39/1999 tentang HAM yaitu hak untuk hidup.
Sumpah Socrates Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai (sumpah ini dianut juga oleh dokter Indonesia) Tahun 1983 Asosiasi Kedokteran sedunia mengikrarkan sumpahnya : “Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak kehidupan dimulai”
KUNJUNGAN KE LP Temuan – temuan dalam kunjungan : Lp . ANAK WANITA, LP ANAK PRIA LP Wanita : Jenis tindak pidana yg dilakukan Jenis latihan/kegiatan yg dilaksanakan LP ANAK WANITA: Menjahit, salon, Qasidah, memasak,aerobik,kristik,bordir, kebun anggerek, kebaktian, pengajian, ,bahasa Inggeris, komputer, olahraga (volley, badminton,tenis meja),kerajinan tangan, tarian, menyanyi,menanam sayur ,kebersihan, perpustakaan.
Menonton tv2x seminggu Lomba asmaul husna Kunjungan keluarga Kebutuhan biologis Kunjungan pulang kerumah Cuti bersyarat Cuti menjelang bebas Pembebasan bersyarat
Jenis hukuman Hukuman mati : 6 orang Hukuman seumur hidup : 1 orang Hukuman 20 tahun penjara Hukuman penjara 4 bulan – 20 tahun
masalah Pelayanan kesehatan> banyak diantara napi yang dirawat di luar, ada yang koma Makanan (di LP Wanita lebih teratur) Asimilasi Cuti bersyarat Kerjasama dengan Komnas HAM Kunjungan ke dalam sel terkadang dianggap ‘mengganggu privacy’ Ada beberapa yang melarikan diri
Pertandingan busana daerah Salon Kegiatan keagamaan massage
Hasil wawancara Masalah makanan : cukup layak, ada kantin, bergantian memasak Banyak yang tak didampingi kuasa hukum Dipaksa menandatangani BAP Proses pembebasan bersyarat amat sulit Keadaan kamar yang kurang layak Pakaian seragam ada tapi kurang mencukupi. Penjaga laki-laki hanya boleh sampai pintu yang kedua Napi harus berada di bungalow pukul 17.00 – 06.00, kecuali yang bekerja di administrasi
LP Wanita pernah menjadi LP Terbaik di Asia Tenggara Masalah Daya tampung LP Wanita menyebabkan beberapa dititipkan di LP Anak Wanita Tangerang