Bab VIII Ketahanan Nasional Oleh : Susilo Tri Widodo, S.Pd
Sub Pokok Bahasan : Pengertian Ketahanan Nasional Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia Unsur-Unsur Ketahanan Nasional Pembelaan Negara
A.Pengertian Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Pada pembahasan ini nanti lebih menitik beratkan pada ketahanan nasional sebagai kondisi dan secara tidak langsung sebagai sebuah doktrin dasar nasional Indonesia serta pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bnagsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia Kemunculan konsep Ketahanan nasional di Indonesia yaitu tahun 1968 dalam pemikiran Lemhanas Sehingga konsep tersebut sebagai pertanda beralihnya konsep kekuatan nasional menjadi ketahanan nasional
Skema rumusan konseptual ketahanan nasional : Kemampuan Mengembangkan Kekuatan Nasional Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan Langsung/ tidak Ulet & Tangguh Dalam/ Luar Dinamis Unsur : Trigatra Pancagatra Integritas Identitas Kelangsungan Tujuan Bangsa dan Negara
Ketahanan nasional meliputi : Ketahanan ideology : kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis. Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
C.Unsur-Unsur Ketahanan Nasional Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
Unsur ketahanan nasional menurut parakhas Chandra alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
Unsur ketahanan nasional model Indonesia : Tri gatra adalah aspek alamiah ( tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang terdiri dari ideology, politik, ekonomi , sosila buadaya dan pertahanan keamanan.
D. Pembelaan Negara Upaya bela Negara adalah : sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasatrkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.
Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara : Membela Negara adalah hak dan kewajiban warga Negara ( Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 ) Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan ( Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ) Undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanan bela Negara : UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia UU N0. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Keamanan UU N0. 34 tahun 2004 tentang TNI
Peran warga Negara dalam bela Negara Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 Peran warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui : a. Pendidikan kewarganegaraan b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib c. Pengabdian sebagai prajurit TNI d. Pengabdian sesuai profesi.
Keikutsertaan warganegara dalam bela Negara dapat berbentuk fisik dan non fisik. Berbentuk fisik dengan cara “ memanggul bedil “. Bentuk non fisik segala upaya untuk memeprtahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbagsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Indentifikasi terhadap Ancaman terhadap bangsa dan Negara : Bentuk –bentuk dari ancaman militer : Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata Negara lain terhadap kedaulatan neagra , keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan neagra. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain Spionasi yang dilakuakn Negara lain Aksi teror internasional yang dilakuakan oleh jaringan terorisme Internasioanl Pemberontakan bersenjata
Sekian & Terima Kasih