Kondisi Hukum dalam Praktik Akuntan Publik Para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggung jawab kepada klien atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka.
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia : Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS. Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Melanggar hubungan kerahasiaan klien.
Penyebab tuntutan hukum Kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep Perbedaan antara kegagalan bisni dan kegagalan audit Perbedaan antara kegagalan audit dan resiko audit
Jenis Pelanggaran Ordinary negligence (kesalahan ringan, manusiawi, tidak disengaja) Gross negligence (kesalahan agak berat, harusnya terjadi jika auditor menerapkan due profesional care) Constructiv Fraud (pelanggaran berat, akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak langskung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen) Fraud (pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan fraud)
Di Indonesia Tuntan bisa berasal dari Klien Calon investor Bapepam-LK PPAJP-Departemen keuangan Bank Indonesia Pengguna Laporan Keuangan
Konsep Orang Bijak Setiap orang yang menawarkan jasa pelayanan kepada yang lain dan dipekerjakanmemiliki kewajiban untuk menggunakan keahlian dalam pekerjaannya yang didapatdengan hati-hati dan sungguh- sungguh. Dalam setiap pekerjaan di mana keahlian khususdibutuhkan, bila seseorang menawarkan jasanya, dia sudah mengerti bahwa dia sudahdiakui keluar sebagai pemegang tingkat keahlian yang biasanya sudah dimiliki orang lainpada posisi yang sama, dan bila keinginannya tidak tercapai, ia sudah melakukanpenipuan terhadap setiap orang yang mempekerjakannya dalam hubungannya denganprofesi publiknya. Tetapi tak seorangpun, baik terlatih maupun tidak, menjalankan tugas ang dia perkirakan bisa berhasil dan tanpa salah sedikitpun. Dia bertugas dengansemangat dan integrasi yang baik tetapi tidak dengan “kemungkinann berbuat salah” dandia bertanggung jawab terhadap atasannya atas kelalaiannya, itikad buruk, atauketidakjujuran, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerugian karena penilaian yang salah
Pembelaan auditor terhadap tuntutan klien : Tidak ada tugas. Tidak ada tugas yang harus dilaksanakan jasa berarti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat ataupun yang dinyatakan secara jelas. Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian. Kantor audit mengklaim bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Meskipun ada salah saji yang tidak terungkap, auditor tidak bertanggung jawab jika audit telah dilakukan secara tepat. Diperkuat dengan adanya konsep orang bijak.
Pembelaan auditor terhadap tuntutan klien: Kelalaian kontribusi. Auditor mengklaim bahwa tindakan klien telah mengakibatkan baik kerugian yang menjadi dasar denda atau pun campur tangan dalam pelaksanaan audit dengan cara sedemikian rupa sehingga auditor tidak menemukan penyebab kerugian. Ketiadaan hubungan sebab akibat. Agar berhasil dalam menggugat auditor klien harus dapat menunjukan hubungan sebab akibat yang jelas antara kelalaian auditor dalam menaati standar auditing dengan kerugian yang di derita klien.
Hal yang bisa menghindari tuntutan Selektif memilih klien (utamakan integritas) Staff auditor yang kompeten Pertahankan indepensi Patuhi standar auditing, kode eitk akuntan publik Miliki sistem pengendalian mutu Pahami bisnis klien Buat kertas kerja yang lengkap Terapkan sikap skeptis