Kondisi Hukum dalam Praktik Akuntan Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENUGASAN & PERENCANAAN PENGAUDITAN
Advertisements

LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
PELAPORAN AUDIT.
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
BAB III Standar auditing
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Bab_3 Laporan Audit LAPORAN AUDIT
Aspek Keperilakuan dalam Etika Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Sarbanes-Oxley Act.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
Evidence.
Universitas Esa Unggul
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
BAB IV LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pertemuan 1 Materi 1. Hakekat Konsep Auditing, Perbedaan dng Akuntansi
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
KECERMATAN PROFESIONAL. Pertemuan 7 Matakuliah: F0132 / Psikologi Pemeriksaan Tahun: 2005.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
Definisi Auditing Internal:  Auditing internal adalah aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk.
ETIKA PROFESIONAL.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
BAGIAN I MENGENAL PROFESI AUDIT
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
MENERIMA PERIKATAN DAN MERENCANAKAN AUDIT
Last Presentation 16 Juli 2016.
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor.
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kewajiban hukum Chapter 5.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Definisi pemeriksaan akuntan (auditing )
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
13 KEWAJIBAN HUKUM PEMERIKSAAN AKUTANSI YULAZRI M.AK., CA., CPA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
TANGGUNG JAWAB DAN TUJUAN AUDIT
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN
MATERIALITAS DAN RISIKO
Pemahaman Struktur pengendalian intern
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Pengaruh Pengalaman Auditor dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi di Kantor Akuntan Publik Bandung) Disusun oleh : Lutfi Ardiansyah.
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
LAPORAN AKUNTAN JENIS-JENIS OPINI AKUNTAN
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
Transcript presentasi:

Kondisi Hukum dalam Praktik Akuntan Publik Para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggung jawab kepada klien atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka.

Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia : Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS. Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Melanggar hubungan kerahasiaan klien.

Penyebab tuntutan hukum Kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep Perbedaan antara kegagalan bisni dan kegagalan audit Perbedaan antara kegagalan audit dan resiko audit

Jenis Pelanggaran Ordinary negligence (kesalahan ringan, manusiawi, tidak disengaja) Gross negligence (kesalahan agak berat, harusnya terjadi jika auditor menerapkan due profesional care) Constructiv Fraud (pelanggaran berat, akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak langskung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen) Fraud (pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan fraud)

Di Indonesia Tuntan bisa berasal dari Klien Calon investor Bapepam-LK PPAJP-Departemen keuangan Bank Indonesia Pengguna Laporan Keuangan

Konsep Orang Bijak Setiap orang yang menawarkan jasa pelayanan kepada yang lain dan dipekerjakanmemiliki kewajiban untuk menggunakan keahlian dalam pekerjaannya yang didapatdengan hati-hati dan sungguh- sungguh. Dalam setiap pekerjaan di mana keahlian khususdibutuhkan, bila seseorang menawarkan jasanya, dia sudah mengerti bahwa dia sudahdiakui keluar sebagai pemegang tingkat keahlian yang biasanya sudah dimiliki orang lainpada posisi yang sama, dan bila keinginannya tidak tercapai, ia sudah melakukanpenipuan terhadap setiap orang yang mempekerjakannya dalam hubungannya denganprofesi publiknya. Tetapi tak seorangpun, baik terlatih maupun tidak, menjalankan tugas ang dia perkirakan bisa berhasil dan tanpa salah sedikitpun. Dia bertugas dengansemangat dan integrasi yang baik tetapi tidak dengan “kemungkinann berbuat salah” dandia bertanggung jawab terhadap atasannya atas kelalaiannya, itikad buruk, atauketidakjujuran, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerugian karena penilaian yang salah

Pembelaan auditor terhadap tuntutan klien : Tidak ada tugas. Tidak ada tugas yang harus dilaksanakan jasa berarti bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat ataupun yang dinyatakan secara jelas. Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian. Kantor audit mengklaim bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Meskipun ada salah saji yang tidak terungkap, auditor tidak bertanggung jawab jika audit telah dilakukan secara tepat. Diperkuat dengan adanya konsep orang bijak.

Pembelaan auditor terhadap tuntutan klien: Kelalaian kontribusi. Auditor mengklaim bahwa tindakan klien telah mengakibatkan baik kerugian yang menjadi dasar denda atau pun campur tangan dalam pelaksanaan audit dengan cara sedemikian rupa sehingga auditor tidak menemukan penyebab kerugian. Ketiadaan hubungan sebab akibat. Agar berhasil dalam menggugat auditor klien harus dapat menunjukan hubungan sebab akibat yang jelas antara kelalaian auditor dalam menaati standar auditing dengan kerugian yang di derita klien.

Hal yang bisa menghindari tuntutan Selektif memilih klien (utamakan integritas) Staff auditor yang kompeten Pertahankan indepensi Patuhi standar auditing, kode eitk akuntan publik Miliki sistem pengendalian mutu Pahami bisnis klien Buat kertas kerja yang lengkap Terapkan sikap skeptis