BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Advertisements

REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Uud dasar negara republik indonesia
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
KESADARAN BERKONSTITUSI
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Sistem Pemerintahan Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental Pertemuan : 1

Proklamasi Kemerdekaan

Tujuan Pembelajaran Menjelaskan alasan mengapa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah. Mendeskripsikan perwujudan upaya mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyusun poster atau slogan sebagai komitmen mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyajikan poster atau slogan sebagai komitmen mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

NO PERTANYAAN

Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945? Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain : UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir). Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.

Apa Tujuan Perubahan UUD 1945? Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain : menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi

menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945 menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.

melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Perubahan UUD 1945 Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Lima persoalan pokok dalam perubahan ini yaitu : Lembaga pemegang kekuasaan Masa jabatan presiden Hak prerogatif presiden Fungsi menteri Perubahan redaksional

Perubahan UUD 1945 Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E, Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.

Perubahan Kedua ini memiliki sembilan pokok persoalan meliputi: Wilayah negara Bahasa HAM Lambang negara DPR Lagu kebangsaan PEMDA Pertahanan dan keamanan Bendera

Perubahan UUD 1945 Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat 1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.

Perubahan Ketiga ini memiliki enam belas pokok persoalan meliputi: Kedaulatan rakyat Kementrian negara Tugas MPR DPD Syarat-syarat Presiden dan Wapres PEMILU APBN Pajak dan keuangan negara Pemilu secara langsung BPK Pemberhentian presiden Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung Presiden berhalangan tetap Komisi Yudisial Kekosongan wapres Mahkamah Konstitusi Perjanjian internasional

Perubahan UUD 1945 Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.

Berkenaan dengan dua belas persoalan, yakni : Komposisi keanggotaan MPR Bank sentral Bahan-bahan lain dalam kekuasaan kehakiman Pemilu presiden dan wapres Pendidikan dan kebudayaan Presiden dan wapres tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan Perekonomian nasional Jaminan sosial oleh negara Usul perubahan UUD Dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat presiden Aturan peralihan dan aturan tambahan Mata uang

Tabel Perbandingan Perubahan UUD 1945

SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN Apa tujuan perubahan? Pada dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap UUD 1945.

Sebagai warga negara, kita hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain: menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan, menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,

menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945, mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan, mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945, menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.

Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.