PALANG MERAH INDONESIA
Pertolongan Pertama ( PP ) Pemberian Pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Medis Dasar Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.
Pelaku Pertolongan Pertama Adalah : Penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar
Tujuan Pertolongan Pertama ; a. Menyelamatkan jiwa penderita b. Mencegah cacat c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan
( Pelanggaran tentang orang yg perlu ditolong ) Dasar Hukum : Pasal 531 KUHP ( Pelanggaran tentang orang yg perlu ditolong ) Pasal 322 KUHP ( Penyelenggara medis harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolong )
a. Persetujuan tersirat ( Implied consent) Persetujuan tindakan Pertolongan a. Persetujuan tersirat ( Implied consent) b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed consent )
Kewajiban Pelaku PP : Menjaga keselamatan diri, Orang lain,Penderita dan Orang disekitarnya. Dapat menjangkau Penderita. Mengenali & mengatasi masalah yang mengancam nyawa. Meminta bantuan / rujukan Memberikan pertolongan secara cepat & tepat. Membantu pelaku PP lainnya. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita. Melakukan komunikasi dengan petugas lainnya. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Jujur dan bertanggung jawab. Berlaku Profesional. Kematangan emosi. Kualifikasi Pelaku PP Jujur dan bertanggung jawab. Berlaku Profesional. Kematangan emosi. Kemampuan bersosialisasi. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Kondisi fisik baik. Mempunyai rasa bangga.
Alat Perlindungan Diri ( A P D ) 1. Sarung tangan lateks 2. Kacamata Pelindung 3. Baju Pelindung 4. Masker Penolong 5. Masker Resusitasi. 6. Helm
Tindakan umum untuk menjaga diri 1. mencuci tangan 2. Membersihkan alat
Peralatan PP 1. Penutup Luka 9. Kapas - Kassa steril 10. Selimut - Bantalan Kassa 11. Kartu Penderita 2. Pembalut 12. Alat tulis 3. Cairan antiseptik 13. Oksigen 4. Cairan pencuci mata 14. Tensimeter 5. Peralatan stabilisasi 15. Stetoskop 6. Gunting 16. Tandu 7. Pinset 8. Senter