TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Advertisements

Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
Bab 6. Sistem Pengendalian Intern
SELAMAT DATANG.
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
SISTEM PENJUALAN TUNAI PADA PT. AYAM MERAK JAKARTA
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber Dana Bank
Kelompok TABUNGAN Nama kelompok: Nini karlina ( )
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN BANK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENYIDIKAN NEGARA.
MENGELOLA DANA KAS KECIL
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Pengendalian Intern.
Sistem Pengendalian Intern
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Sumber-sumber Dana Bank
AKUNTANSI SUMBER DANA TABUNGAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
BAB VI AUDIT SALDO KAS.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sistem Operasional Tabungan Bank Syariah
Prinsip KYC/PMN.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian II
Sumber-sumber Dana Bank
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
Sumber-sumber Dana Bank
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
RISIKO KEPATUHAN (COMPLAINCE RISK)
Surat Berharga “BILYET GIRO”
ADMINISTRASI PERBANKAN
Sumber-sumber Dana Bank
PENYEDIA JASA KEUANGAN
KAS dan PENGENDALIAN INTERN KAS
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Transcript presentasi:

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II

CATATAN DAN DOKUMEN Sesuai Undang-undang No. 15 Tahun 2002 setiap PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas nasabah PJK sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan PJK tersebut. Dokumen ini merupakan dokumen identitas nasabah yang tidak merupakan dokumen keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Catatan dan dokumen tersebut di atas merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penyidikan sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.

Catatan dan dokumen yang wajib disimpan oleh PJK sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan nasabahnya, harus memenuhi hal-hal antara lain: a. Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku; b. Dapat digunakan oleh pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap prosedur dan kebijakan PJK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang; c. Dapat digunakan untuk melakukan rekonstruksi terhadap transaksi yang terjadi di PJK; d. Dapat memberikan informasi yang diminta oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dalam waktu singkat.

Beberapa informasi yang diperlukan untuk penyelidikan tindak pidana pencucian uang antara lain: a. Beneficial owner dari suatu rekening; b. Besarnya dana yang mengalir melalui suatu rekening; c. Asal-usul dana yang ditransaksikan; d. Cara penyetoran dan penarikan dana (misalnya dengan cek atau tunai); e. Identitas orang yang melakukan transaksi; f. Mengetahui kemana tujuan dana yang ditarik.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Setiap PJK wajib memiliki program pendidikan dan pelatihan yang memadai dan berkesinambungan sehingga seluruh karyawan memahami: a. Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. b. Prosedur dan kebijakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi pencucian uang termasuk prinsip mengenal nasabah. c. Cara mengindentifikasi transaksi keuangan mencurigakan, tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai.

PJK harus senantiasa mendorong karyawannya agar peduli mengenai pentingnya prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu sarana untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal ini tidak hanya meliputi kesadaran mengenai pentingnya memperoleh identitas nasabah pada saat pembukaan rekening, tetapi juga untuk mengetahui hubungan usaha yang akan dilakukan antara nasabah dengan PJK dalam rangka identifikasi transaksi yang tidak sesuai dengan profil atau karakteristik dari nasabah.

Meskipun direksi atau pimpinan PJK tidak melakukan kegiatan teknis operasional sehari-hari, namun perlu memperoleh pelatihan dan pendidikan sehingga yang bersangkutan lebih memahami tugas dan tanggungjawabnya mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang.