HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN PERTEMUAN V HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
Pengertian Pengertian : suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah, serta bagimana cara mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya (Devas, 1989: 179). Hubungan keuangan pusat-daerah menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan,dan hak mengambil keputusan mengenai anggaran pemerintah (bagaimana memperoleh dan membelanjakannya). 2
3 MODEL-MODEL HUB KEUANGAN PUSAT-DAERAH A. By Percentage : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada persentase tertentu, seperti ditetapkan pada pajak bumi dan bangunan, royalti/license fee di bidang kehutanan dan pertambangan diberikan sebagai hasilnya kepada daerah dengan berdasarkan persentase tertentu B. By Origin : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada/menurut asal sumber penerimaan C. By Formula : distribusi penerimaan kepada daerah didasarkan pada suatu formula tertentu atau mempertimbangkan faktor tertentu, seperti : jumlah penduduk, luas wilayah, panjang jalan yang harus dipelihara daerah. 3
BENTUK HUB KEUANGAN PUSAT-DAERAH Bentuk hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah terdiri dari dari: 1. Desentralisasi; 2. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan 3. Pinjaman daerah. 4
INSTRUMEN HUB KEUANGAN PUSAT-DAERAH DI INDONESIA Dana Perimbangan, yaitu Dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;meliputi : 1. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; 2. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu Dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
DI INDONESIA (lanjutan) INSTRUMEN HUB KEUANGAN PUSAT-DAERAH DI INDONESIA (lanjutan) Dana Bagi Hasil, yaitu Pembagian hasil penerimaan dari SDA dari, minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan Penerimaan perpajakan (tax sharring) dari pajak perseorangan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 6
PENGATURAN RELASI KEUANGAN PUSAT-DAERAH Pengaturan relasi keuangan pemerintah pusat dan daerah melalui dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak tertinggal di bidang pembangunan, Untuk mengintensifkan aktivitas dan kreativitas perekonomian masyarakat daerah yang berbasis pada potensi yang dimiliki setiap daerah. 7
PENGATURAN RELASI KEUANGAN PUSAT-DAERAH 3.Mendukung terwujudnya good governance oleh Pemda melalui perimbangan keuangan secara transparan, 4. Untuk menyelenggarakan otda secara demokratis, efektif, dan efisien dibutuhkan SDM yang profesional, memiliki moralitas yang baik. Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal yang dilaksanakan melalui perimbangan keuangan akan meningkatkan kemampuan daerah dalam membangun dan pemberian pelayanan kepada masyarakat daerah. 8
TUGAS II Silahkan Anda kerjakan tugas berikut!
SAMPAI JUMPA PADA TUTORIAL KE-6
PENUTUP Terima Kasih