Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia Pertemuan 4
Jejak Langkah Menuju Otonomi Daerah Indonesia secara normatif berkomitmen terhadap penerapan otonomi daerah sejak masa kemerdekaannya. Bahkan sebelum merdeka, telah diambil langkah otonomi sejak abad XX di bawah penjajahan kolonial Belanda dan dibawah pemerintahan pendudukan Jepang.
Beberapa bulan sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, para bapak pendiri bangsa merumuskan sistem dan filosofi dasar dari negara yang akan berdiri. Perdebatan yang tercermin dalam pasal 18 UUD 1945 yang asli dan UU No. 1/1945 mengenai pemerintahan provinsi yang menetapkan dasar Indonesia sebagai negara kesatuan dengan keharusan menerapkan sistem otonomi daerah guna mengakomodasi keragaman daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah masa perjuangan kemerdekaan dan selama tiga kabinet pertama syahrir perdebatan politik mengenai program otonomi daerah masih terus berlanjut. Disaat bentuk negara berubah dari republik ke serikat juga tidak mengubah agenda otonomi daerah.
Setelah mendapat tekanan dari para aktivis daerah dan dampak dari gerakan keterbukaan pada tahun 1995, pemerintah pusat membentuk proyek percontohan otonomi daerah. Proyek percontohan meliputi 26 kabupatem/kota di 26 provinsi kecuali DKI.
Suharto dan Otonomi Daerah Sampai tahun 1998, proses otonomi daerah di Indonesia, hanya dalam rencana, namun buruk dalam pengimplementasiannya. Tidak sesuai dengan UU no. 5 Tahun 1974, dimana sistemnya sentralistis. Setelah jatuhnya rezim Suharto, sistem otonomi daerah ditetapkan dalam sidang istimewa MPR pada tahun 1999.
Garis besar sistem otonomi daerah yang baru telah disepakati oleh elit-elit DPR hasil pemilu yang baru sesuai dengan resolusi tuntutan masyarakat yang muncul pada saat era reformasi. Undang-undang yang baru itu mulai berlaku pada bulan januari 2001 Jika dibandingkan dengan praktek selama masa orba dan uu no.5/1974, kewenangandan tanggungjawab menjadi lebih besar diambil alih oleh pemerintah daerah.
Motivasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Tujuan Otda menurut perspektif perancangnya Adanya persepsi bahwa otda memberdayakan pemerintah daerah dan masyarakat daerah. Adanya keyakinan bahwa otda akan membantu menciptakan tercapainya prinsip pemerintahan yang demokratis dengan menjamin partisipasi, kesetaraan dan keadilan yang lebih besar.
Otda akan bisa meningkatkan peran DPRD sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan daerah dan memberdayakan mereka sebagai lembaga pengawas demi terciptanya pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih demokratis. Otda diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya tantangan dan tuntutan baik dari dalam negeri maupunluar negeri. Otda diterapkan sebagai sebuah upaya untuk melestarikan bentuk pemerintahan daerah yang bersifat tradisional, termasuk pemerintahan di tingkat desa.
2. Alasan mendasar Otda di Indonesia Sejarah dan kesepakatan para pendiri bangsa Karena adanya hasil akhir dari perdebatan-perdebatan historis yang berlangsung sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Kondisi geografis Indonesia Pertimbangan politik Respon terhadap globalisasi Keperluan administrasi publik
Kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia. Tahap persiapan mulai tahun 1999-2000 Tahap pelaksanaan mulai tahun 2001-2003 Tahap konsolidasi mulai tahun 2003-2007 Tahap penerapan mulai tahun 2007-sekarang
Tiga Pondasi Utama Otda di Indonesia Kegagalan-kegagalan praktek otda yang lama telah memberikan pelajaran kepada pemerintah bahwa sentralisme yang terlalu kuat tidak bisa menciptakan keadilan dan kepuasan masyarakat. Sentralisasi yang diterapkan di bawah orba tidak menghasilkan atmosfer yang kondusif bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan mereka.
Adanya pengakuan terhadap ruang untuk mempertimbangkan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh daerah tertentu dan untuk membentuk institusi pemerintah atau non pemerintah dalam rangka untuk mempercepat implementasi otonomi daerah.
Problem-Problem yang Muncul pada saat awal pelaksanaan Otda Kurangnya persiapan dan sifat birokratis pemerintah daerah Inkosistensi pemerintah pusat dan pasal-pasal yang saling bertentangan. Permasalahan umum lainnya.