Pemasukan (inbreng)
Materi Inbreng Atau Pemasukan: Pengertian inbreng/pemasukan Pihak yang wajib melakukan inbreng Harta benda yang tidak wajib di-inbreng
Pengertian Pengaturan ( Buku II KUHPerdata, Bagian 2, Pasal 1086-1099) “inbreng atau pemasukan adalah kewajiban seorang ahli waris untuk dalam hal tertentu memasukan kembali ke dalam warisan suatu hibah yang perah diterimannya dari pewaris” Pasal 1086 “tanpa mengurangi kewajiban para ahli waris untuk membayar atau memperhitungkan dengan sesama ahli waris segala utangnya kepada warisan, mereka harus memasukan kembali ke dalam warisan semua hibah yang telah mereka nikmati”
Pihak yang harus memasukan Kewajiban ini diletakan oleh undang-undang pada: Semua ahli waris dalam garis lurus ke bawah (Pasal 1086 ayat (1)) (Ahli waris menurut garis lurus ke bawah termasuk anak luar kawin1086 kecuali ahli waris tersebut dibebaskan dari kewajiban tersebut harus dengan. Pernyataan dengan akte autentik atau dalam perjanjian hibah) Semua ahli waris lain (Pasal 1086 ayat (2)) “Ahli waris lainnya/Testamenter dengan pengetahuannya termasuk ahli waris yang menolak warisan (1087) Tidak wajib melaksanakan INBRENG”
CONTOH INBRENG: Pewaris meninggalkan tiga orang anak sah (A,B,C). Harta yang ditinggalkan Rp 12.000.000,00. P menghibahkan pada A Rp3.000.000,00 (pada waktu hidupnya), Bagaimana penghitungannya?
Pembagian menurut UU masing-masing telah wafat: (1/3)x Rp 12.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Jadi pembagian A = Rp 4.000.000,00+ Rp 3.000.000,00 = Rp 7.000.000,00 Dan pembagian B,C masing-masing perlu INBRENG, jadi: H. Waris+ Hibah = Rp 12.000.000,00+Rp 3.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Masing-masing: (1/3) x Rp 15.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 Sehingga A dalam pembagian H. Waris tersebut hanya akan menerima: Rp 5.000.000,00 Rp 3.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Apa yang harus dimasukan? Dalam definisi inbreng yang dimasukan hanya disebut hibah. (1091 ayat (1) kalimat 1) BW tidak mengenal pemasukan utang HR dan Mayer mengenal perhitungan wajib Utang utang harus diperhitungkan dengan bagian ahli waris dalam warisan. Contoh P meninggal dan meninggalkan anak A, B, dan C. HP = 15.000, ditambah utang C Rp. 3.000, yang berhubung dengan keadaan keuangan C ditaksir hanya bernilai 50% atau 1.500
Pemasukan/ pengembalian barang ke dalam Boedel, yaitu barang yang sah, yaitu barang yang telah dihibahkan. Tujuan Inbreng adalah Kehendak pewaris untuk bertindak adil bagi semua ahli waris.
Barang yang tidak perlu di inbreng: Biaya untuk pendidikan & kehidupan Biaya untuk perkawinan, pakaian dan perhiasan Ps. 1097 Pembatasan Inbreng 1088 Bila Inbreng jumlahnya melebihi bagian warisan maka yang selebihnya tidak usah dimasukkan/diinbreng.
Berapa yang Harus dimasukan Pasal 1088 “apabila jumlah pemasukan lebih besar daripada bagiannya dalam warisan, kelebihannya tidak perlu dimasukan” Rumus X = (HP+X): Jumlah Ahli Waris Contoh: A meninggal dunia, meninggalkan anak B, C dan D, semasa hidup D menerima Hibah sebesar Rp 20.000. HP A adalah Rp. 12.000.
Dalam Kasus Bagimana apabila A menolak?
Barang apa saja yang ada di Inbreng 1086 Bagaimana jika barang yang diinbrengkan musnah? 1099 Segala benda yang telah dihibahkan kepada ahli waris termasuk: Pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan kedudukan
2. Pemberian untuk membayar hutang ahli waris 3 2. Pemberian untuk membayar hutang ahli waris 3. Pemberian pada saat ahli waris melakukan perkawinan 4. Penghasilan barang-barang yang dihibahkan
Cara melakukan Inbreng: Dapat dilaksanakan dalam bentuk natura 1092 Dengan membayar harga barang 1093,1095 Dengan memberi pada para ahli wari bagian dari warisannya setelah dikurangi sebelum barang yang harus diinbreng 1092
Pembatalan pembagian dan pemisahan boedel Batal demi hukum pembagian tidak memenuhi syarat tertentu sanksi pidana 1071 Dapat dimintakan pembatalan 1112 Jika ada paksaan Jika ada penipuan 3. Jika terjadi kerugian bagi ahli waris yang melampaui ¼ bagian dari harta warisan 1120 4. Jika seorang yang belum cukup umur ikut pembagian tanpa bantuan wali.
Tuntutan pembatalan pembagian boedel harus ditujukan kepada semua ahli waris. Gugurnya hak menuntut pembatalan: Jika pembagian & pemisahan dilaksanakan karena paksaan & penipuan. Jika yang berkepentingan menjual barang yang telah dibagikan padanya penjualan bararti mengesahkan pembagian 1114. Tuntutan pembagian daluwarsa dalam jangka waktu 3 tahun sejak dilaksanakannya pembagian 1116.
Akibat pembatalan BOEDEL dianggap belum dibagi Kecuali bagi pihak III tetap dilindungi haknya 1119