HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
National Educational System
PENGELOLAAN KURIKULUM
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
MEMPERSEmBAHKAN.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
NEGARA INDONESIA.
Bahruddin, Profesionalisme Guru, STISNU 2017
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ravik Karsidi, Profesionalisme guru, UNNES 2010
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN PENGANTAR P FIS VI Dosen: Martaningsih, FKIP Maret 2011

AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan

Konsepsi dan Pola Pikir Pengembangan Kebijakan dan Program Pembangunan Pendidikan Nasional Perubahan Lingkungan Strategis (persaingan global, Komitmen Global(CRC, EFA,MDG), demokratisasi, desentralisasi, meningkatnya tuntutan governance, pengangguran) MASALAH & TANTANGAN Sasaran Meningkat dan meratanya partisipasi/akses Pendidikan Meningkatnya Mutu dan Relevansi Pendidikan Meningkatnya Governance Tkt pendidikan rendah Dinamika struktur penduduk belum terakomodasi Kesenjangan tingkat pendidikan Fasilitas pendidikan belum memadai Kualitas pendidikan rendah Pengembangan IPTEK Manajemen belum efektif, efisien, dan akuntabel Anggaran rendah Kebijakan Perluasan & Pemerataan Mutu & Relevansi Governance & Akuntabilitas Program Paradigma Nasional ( Pancasila & UUD’45) Landasan Yuridis ( UU SISDIKNAS, UU BHP, UU GURU, 14PP & Perda)

Perbandingan Internasional Prestasi Literasi Membaca Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003

Perbandingan Internasional Prestasi Literasi Matematika Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003

Perbandingan Internasional Prestasi Literasi I P A Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003

Statistik Deskriptif Skor Mentah Per Mata Uji No Mata Uji Jumlah Soal Rerata Standar Deviasi Rendah Tinggi 1. Tes Umum Guru TK/SD 90 34.26 6.56 5 67 2. Tes Umum Guru Lainnya 40.15 7.29 6 3. Tes Bakat Skolastik 60 30.20 7.40 3 58 4. Guru Kelas TK 80 41.95 8.62 8 66 5. Guru Kelas SD 100 37.82 8.01 77 6. Penjaskes SD 40 21.88 5.56 36 7. PPKn 23.38 4.82 39 8. Sejarah 16.69 4.39 30 9. Bahasa Indonesia 20.56 5.18 2 10 Bahasa Inggris 23.37 7.13 1 11 Penjaskes SMP/SMA/SMK 13.90 5.86 29 12 Matematika 14.34 4.66 13 Fisika 13.24 38 14 Biologi 19.00 4.58 15 Kimia 22.33 4.91 16 Ekonomi 12.63 4.14 33 17 Sosiologi 19.09 4.93 18 Geografi 19.43 4.88 34 19 Pendidikan Seni 18.44 4.50 31 20 PLB 18.38 4.43 Statistik Deskriptif Skor Mentah Per Mata Uji (Sumber Data: Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004)

Guru Menurut Kelayakan Mengajar Tahun 2002/2003 Sumber: PDIP – Balitbang, 2004

FUNGSI & TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, pasal. 3

PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN: KETENTUAN UMUM Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab I, ps. 1, ayat 5-6

PENGERTIAN & TUGAS …(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab XI, ps. 39 ayat 2E

KEWAJIBAN …..….. (1) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.  UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab XI, ps. 40 ayat 2

STANDAR PENDIDIK Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI, Handout 1. Belajar Pembelajaran.

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,

Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,

Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,

KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU (dalam UU Guru dan Dosen) Guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial