HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN PENGANTAR P FIS VI Dosen: Martaningsih, FKIP Maret 2011
AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan
Konsepsi dan Pola Pikir Pengembangan Kebijakan dan Program Pembangunan Pendidikan Nasional Perubahan Lingkungan Strategis (persaingan global, Komitmen Global(CRC, EFA,MDG), demokratisasi, desentralisasi, meningkatnya tuntutan governance, pengangguran) MASALAH & TANTANGAN Sasaran Meningkat dan meratanya partisipasi/akses Pendidikan Meningkatnya Mutu dan Relevansi Pendidikan Meningkatnya Governance Tkt pendidikan rendah Dinamika struktur penduduk belum terakomodasi Kesenjangan tingkat pendidikan Fasilitas pendidikan belum memadai Kualitas pendidikan rendah Pengembangan IPTEK Manajemen belum efektif, efisien, dan akuntabel Anggaran rendah Kebijakan Perluasan & Pemerataan Mutu & Relevansi Governance & Akuntabilitas Program Paradigma Nasional ( Pancasila & UUD’45) Landasan Yuridis ( UU SISDIKNAS, UU BHP, UU GURU, 14PP & Perda)
Perbandingan Internasional Prestasi Literasi Membaca Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003
Perbandingan Internasional Prestasi Literasi Matematika Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003
Perbandingan Internasional Prestasi Literasi I P A Indonesia Sumber: Programme for International Student Assessment (PISA) 2003
Statistik Deskriptif Skor Mentah Per Mata Uji No Mata Uji Jumlah Soal Rerata Standar Deviasi Rendah Tinggi 1. Tes Umum Guru TK/SD 90 34.26 6.56 5 67 2. Tes Umum Guru Lainnya 40.15 7.29 6 3. Tes Bakat Skolastik 60 30.20 7.40 3 58 4. Guru Kelas TK 80 41.95 8.62 8 66 5. Guru Kelas SD 100 37.82 8.01 77 6. Penjaskes SD 40 21.88 5.56 36 7. PPKn 23.38 4.82 39 8. Sejarah 16.69 4.39 30 9. Bahasa Indonesia 20.56 5.18 2 10 Bahasa Inggris 23.37 7.13 1 11 Penjaskes SMP/SMA/SMK 13.90 5.86 29 12 Matematika 14.34 4.66 13 Fisika 13.24 38 14 Biologi 19.00 4.58 15 Kimia 22.33 4.91 16 Ekonomi 12.63 4.14 33 17 Sosiologi 19.09 4.93 18 Geografi 19.43 4.88 34 19 Pendidikan Seni 18.44 4.50 31 20 PLB 18.38 4.43 Statistik Deskriptif Skor Mentah Per Mata Uji (Sumber Data: Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004)
Guru Menurut Kelayakan Mengajar Tahun 2002/2003 Sumber: PDIP – Balitbang, 2004
FUNGSI & TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, pasal. 3
PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN: KETENTUAN UMUM Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab I, ps. 1, ayat 5-6
PENGERTIAN & TUGAS …(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab XI, ps. 39 ayat 2E
KEWAJIBAN …..….. (1) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. UU no. 20 th. 2003: Sisdiknas, bab XI, ps. 40 ayat 2
STANDAR PENDIDIK Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI, Handout 1. Belajar Pembelajaran.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,
Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. PP no. 19 th. 2005: Standar Nasional Pendidikan bab VI,
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU (dalam UU Guru dan Dosen) Guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial