PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLUSI POLUSI UDARA POLUSI AIR POLUSI TANAH.
Advertisements

KARAKTERISTIK LIMBAH GAS DAN PARTIKEL
Pencemaran Udara Pertemuan ke-8.
Pengendalian Pencemaran Udara CYCLONE
GEOGRAFI kelas XI IPS Semester II
Staf.Jurusan Teknik Kimia
DAMPAK PADA KUALITAS UDARA
Chemical Engineering Department - UNDIP
PENCEMARAN UDARA DAN SAMPLING POLUTAN UDARA Oleh Sudrajat Program S-2 Ilmu Lingkungan UNMUL Samarinda 2010.
PENCEMARAN UDARA OLEH : NARA ISWARI (10) RIDHO YURIO K. (16) ROSELINA ARUM. A (19) YULIANA EVITA N. (31)
Oleh ~Faiz Agil Wirawan~
Perancangan air cleaner (LEV)
PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
INCENERATOR Pengelolaan Limbah Program Studi Kesehatan Masyarakat
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Baku Mutu Lingkungan.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Teknologi Insinerator : Solusi dalam Penanganan Sampah Kota Bandung
Toksikologi inhalasi dan dampaknya
Pengelolaan Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
PNEUMOKONIOSIS.
LIQUIFIED PETROLEUM GAS ( LPG )
Sanitasi Pada Pengolahan Limbah Industri
PENCEMARAN UDARA OLEH KELOMPOK III : DEDI DWI KRISMAWANTI
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
Perancangan air cleaner (LEV)
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Sistem Ventilasi Lokal
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
UDARA Udara memiliki campuran gas yang mengandung 78%nitrogen (N), 21% oksigen (O2) , dan 1% uap air (H2O) , karbon dioksida(CO2) , dan gas-gas lain.
Lingkungan Hidup.
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
EFEK RUMAH KACA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN LIMBAH PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN
Pencemaran Lingkungan
BAHAN BERACUN BERBAHAYA (B3)
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pemantauan dan Analisis Kualitas Udara
KLASIFIKASI BAHAN BUANGAN UDARA
Pencemaran Lingkungan
Usaha penanggulangan pencemaran udara
Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara Semester genap
Teknik Pengendalian Pencemaran Udara (TPPU) Cyclone
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TEKNIK PENANGANAN LIMBAH GAS
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pengendalian Pencemaran
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Penggudangan Dalam Industri Modern
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Teknik Sampling Kualitas Udara
Penyakit Akibat Kerja “ANTRAKOSIS”. Pendahuluan Penyakit paru dan pernapasan merupakan penyakit yang sering dijumpai di tempat kerja. Penyakit ini menyumbang.
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
Oleh: ASROFUL ANAM, ST., MT.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KELOMPOK 6. DAMPAK PEMBAKARAN MINYAK BUMI DAN UPAYA MENGATASINYA.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN CORIE INDRIA PRASASTI DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNAIR

Dampak Pencemaran Partikel Pada saat orang menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam paru-paru. Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan letak penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran kurang dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan partikel berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan bagian tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan masuk ke dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang lebih kecil lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas dihembuskan.

Pneumoconiosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis, Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.

Penyakit Silikosis Penyakit Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.

Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung. Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja.

Undang-Undang No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebijakan dalam Pengendalian Pencemaran Mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup --- pasal 6 ayat (1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup-- pasal 14 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan ---- pasal 16 ayat (1)

Peraturan Pemerintah No: 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Ketentuan Umum: Pencemaran udara masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. 2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 3. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.

lanjutan 4. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. 5. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan kedalam udara ambien. 6. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya kedalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 7. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.

lanjutan 8. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. pasal 16

Persyaratan cerobong : Tinggi : 2 – 2,5 kali tinggi bangunan sekitar, konsentrasi zat pencemar dpt dikurangi dengan menggunakan cerobong tinggi Kecepatan aliran gas dari cerobong > 20 m/det Warna mencolok agar mudah terlihat Dilengkapi pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas Puncak cerobong sebaiknya terbuka, bila perlu penutup agar berbentuk segitiga terbalik (terbuka ketas) Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri

Pemantauan Kualitas Udara

Cerobong incenerator pengolah Limbah B3

Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995 Pemantauan Kualitas Udara Insinerator Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995

Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara (mengurangi emisi dari partikulat dan gas) Mekanisme pengendalian : Partikulat : secara fisik (penyaringan, perbedaan medan magnet, penangkapan, dll) Gas : secara kimiawi (pelarutan, penyerapan, dll) Faktor pertimbangan pemilihan Jenis proses produksi yang akan dikendalikan Beban dan konsentrasi outlet yang diperlukan Kelembaban dan temperatur inlet Jenis partikulat yang akan dikumpulkan Konsentrasi debu pada inlet Volume inlet

Jenis Peralatan PPU ELECTROSTATIC PRECIPITATOR (EP) SEPARATOR (SIKLON) WET SCRUBBER FABRIC FILTER (BAGHOUSES)

Electrostatic Precipitator (EP) Bekerja berdasarkan medan listrik yang terjadi sebagai akibat dari perbedaan muatan listrik. Keuntungan : Memiliki penurunan tekanan yang konstan dan kinerja bervariasi. Menghasilkan efisiensi yang sangat tinggi, walaupun untuk partikulat yang sangat kecil. Tahan terhadap kehilangan tekanan. Dapat beradaptasi untuk suatu kondisi yang ekstrim seperti temperatur yang berfluktuasi secara ekstrim. Perawatan relatif mudah. Kerugian : Biaya kapital tinggi. Tdk dpt menangani polusi gas. Perlu tempat yang luas dalam instalasi.

Electrostatic Precipirator

Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator Aplikasi EP Boiler batu bara Peleburan logam Industri semen Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator Boiler bahan bakar residu

Siklon Bekerja berdasarkan gaya centrifugal dimana udara yang masuk secara tangensial Keuntungan : harganya cukup murah, tidak banyak bagian-bagian yang berputar, dan dapat digunakan dalam segala kondisi suhu operasi. Kerugian : Hanya untuk ukuran partikel tertentu (relatip besar); Baku mutu konsentrasi partikulat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tidak dapat dipenuhi hanya dgn menggunakan siklon karena effisiensi 65 % untuk diameter partikel 40 micron Cyclone Spray Chamber

Siklon

Cyclone spray chamber

Scrubber Partikulat Scrubber dianggap sebagai alat penangkap partikulat dengan sistim basah. Alat ini mengumpulkan partikulat melalui kontak langsung dengan cairan (air). Banyak sekali desain scrubber yang ada di pasaran, jenisnya kebanyakan diklasifikasikan berdasarkan cairan yang digunakan untuk memisahkan partikulat dengan udaranya.

Fabric Filter Fabric filter berdasarkan teknik pembersihaannya dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu : reverse-air, shaker dan pulse-jet.

Keuntungan : Efisiensinya cukup tinggi untuk partikulat yang kecil. Dapat dioperasikan pd kondisi partikulat berbeda-beda. Dapat dioperasikan dlm volume alir yang berbeda-beda. Kehilangan tekanan relatip rendah. Kerugiannya: Memerlukan lantai yang luas. Material fabrics dapat rusak bila beroperasi pada suhu yang tinggi, dan juga korosi. Tidak dapat beroperasi pada keadaan basah (moist). Kadang-kadang dapat terbakar atau meledak.

Shaker baghouse

Pulse jet baghouse

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA Mendorong kebijaksanaan energi dalam penggunaan bahan bakar yang lebih bersih bagi lingkungan hidup; Mengembangkan tekhnologi bersih dalam proses industri yang terencana; Mengembangkan penaatan lingkungan hidup bagi kegiatan pembangunan yang potensial pencemar udara; Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Program Pengendalian Pencemaran Udara Kota Surabaya Program pemantauan kualitas lingkungan Program pengendalian emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak Program pemanfaatan bahan bakar altrernatif – bahan bakar gas (BBG) Program penghijauan kota – ruang terbuka hijau Program pengelolaan transportasi Raperda pengendalian pencemaran udara Program satu jiwa satu pohon (SAJI SAPO) Penyediaan kawasan non motorise transport Time shift (pembagian waktu jam masuk sekolah 06.30 WIB sedangkan masuk kerja 07.30 WIB) Program GSP

terima kasih