Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
SIKLUS APBN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Oleh : Tjahjanulin Domai
Tentang Keuangan Negara
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Pembiayaan Pembangunan
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pengelolaan Keuangan Negara
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
Perekonomian Indonesia
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Oleh: ERISKA NOVITASARI
PERTEMUAN 10 APBN, KEBIJAKAN FISKAL DAN UTANG LN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
APBN APBD &.
2 Bab APBN dan APBD.
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Pembiayaan Pembangunan
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
APBN DAN APBD.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pertemuan ketiga APBN.
APBN DAN APBD.
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
RENI HAPSARI (A ) Disusun oleh: Progdi Pendidikan Akuntansi
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Kardina Tria Lestari A
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
OLEH: LILI MURDIASTUTI NIM A
Selvia Nurindah Sari JP081280
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
APBN DAN APBD.
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Pembiayaan Pembangunan
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
APBN DAN APBD.
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
A P B N.
Transcript presentasi:

Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya meningkatkan pembangunan dibutuhkan adanya anggaran yang cukup besar yang diperoleh dari sektor pajak. Penerimaan yang berkaitan dengan anggaran keuangan negara, pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat luas yaitu berupa pembangunan infrastruktur seperti gedung, jalan raya, jembatan, dan fasilitas lainnya yang mendukung.

Pengertian dan Fungsi APBN dan APBD 1. Pengertian APBN dan APBD Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). adalah Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara.

Fungsi APBN dan APBD Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, sebagai berikut: a. Fungsi Otorisasi b. Fungsi Perencanaan c. Fungsi Pengawasan d. Fungsi Alokasi e. Fungsi Distribusi f. Fungsi Stabilisasi

Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD APBN disusun dengan tujuan dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara terdiri atas penerimaan dan pengeluaran negara. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan negara. Dalam hal anggaran yang diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Sebaliknya, anggaran yang diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam penyusunan rancangan APBN, menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang menyusun rencana kerja serta anggaran kementerian negara atau lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Rencana kerja dan anggaran tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun berikutnya.

Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan rancangan anggaran tersebut, pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara atau lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Pemerintah pusat mengajukan rancangan Undang-Undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Agustus tahun sebelumnya. Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan Undang-Undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan Undang-Undang dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Undang-Undang, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Gambar 2.1 Penyusunan APBN dilakukan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas kebijakan-kebijakan umum dan prioritas anggaran pembangunan.