Pertemuan 02 Fungsi Permintaan dan Penawaran Matakuliah : A0032 / Matematika Bisnis Tahun : 2005 Versi : 1 / 0 Pertemuan 02 Fungsi Permintaan dan Penawaran
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menunjukan aplikasi teori fungsi terhadap hukum permintaan dan penawaran dan melakukan perhitungan untuk penggeseran beban pajak dan subsidi
Definisi matematis hukum permintaan Definisi matematis hukum penawaran Outline Materi Definisi matematis hukum permintaan Definisi matematis hukum penawaran Teknik menentukan fungsi permintaan Teknik menentukan fungsi penawaran Teknik penentuan penggeseran beban pajak Teknik penentuan penggeseran perolehan subsidi
Fungsi Permintaan dan Fungsi Penawaran Hukum Permintaan :
Lanjutan… Hukum Penawaran:
Fungsi Invers Demand
Fungsi Invers : Supply
Menentukan fungsi Demand
Menentukan fungsi Supply
Penggeseran beban Pajak
Contoh Bila diketahui pada harga 10 jumlah yang diminta sebanyak 100 unit dan yang ditawarkan sebanyak 120 unit. Harga naik menjadi 15 jumlah yang ditawarkan menjadi 150 unit dan yang diminta sebanyak 90 unit. Bila misalkan pemerintah mengenakan pajak/unit terjual sebesar Rp.5, tentukan berapakah beban pajak yang ditanggung konsumen dan produsen?
Penggeseran subsidi
Contoh Bila diketahui pada harga 100 jumlah yang diminta sebanyak 20 unit dan yang ditawarkan sebanyak 40 unit. Harga naik menjadi 150 jumlah yang ditawarkan menjadi 70 unit dan yang diminta sebanyak 10 unit. Bila misalkan pemerintah memberikan subsidi/unit terjual sebesar Rp.10, tentukan berapakah besar subsidi yang dinikmati konsumen dan yang diterima produsen?
Contoh Tentukan beban pajak dan subsidi pada masing-masing tingkat harga sebagaimana pada tabel di bawah ini bila misalkan besaran pajak/unit adalah 10 dan subsidi 8 P Qd Qs 10 60 70 20 45 90 30 120
Kesimpulan Hukum permintaan menyatakan harga dan hanya harga yang bepengaruh pada jumlah yang diminta dan permintaan Hukum penawaran menyatakan menyatakan harga dan hanya harga yang bepengaruh pada jumlah yang ditawarkan dan penawaran Pajak tidak seharusnya dibebankan lebih besar kepada konsumen, subsidi tidak harus lebih banyak diterima oleh konsumen