Working party 7: LAYANAN KONVERGENSI e-Commerce www.themegallery.com Working party 7: LAYANAN KONVERGENSI e-Commerce 11 Februari 2010
Ekspektasi dari Working Group E-Commerce Mengkaji aturan BI tentang layanan-layanan e-money dan money remittance Mengkaji bentuk layanan e-commerce yang akan disediakan layanan konvergensi Mengkaji aturan-aturan yang menghambat penyediaan layanan e-commerce lewat layanan ICT Melakukan benchmarking layanan e-money ke negara yg sdh mengimplementasikan
Agenda Pembahasan 1 Aturan Bank Indonesia mengenai e-money dan money remittance 2 Bentuk-bentuk layanan e-commerce dan layanan konvergensi yang sesuai 3 Aturan yang menghambat penyediaan layanan e-commerce lewat layanan ICT 4 Studi perbandingan layanan e-money di negara lain
Aturan Bank Indonesia mengenai e-money dan money remittance Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Khusus untuk Lembaga Selain Bank, Penerbit yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia adalah Penerbit yang telah atau merencanakan mengelola dana float yang mencapai nilai tertentu. Batas nilai dana float tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia yakni telah mencapaiRp1 milyar atau lebih. Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut : Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.
Aturan Bank Indonesia mengenai e-money dan money remittance (2) Peraturan Bank Indonesia No. 8/28/PBI/2006 tentang kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) Money Transfer Operator, adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menyediakan sarana dan prasarana, termasuk sistem, yang digunakan sebagai media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusan data dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada Penerima. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku untuk kegiatan usaha Pengiriman Uang yang dilakukan: dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia; dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia; dan/atau di dalam wilayah Republik Indonesia.
Bentuk layanan e-commerce dan layanan konvergensi yang sesuai Business to Business (B2B) e-auction/tender, web based SCM Business to Consumer (B2C) Retail online store – gramediaonline.com eMall – digital superstore: Tokopedia.com, Plasa.com, Bhinneka.com, Glodokshop.com Ebay, Amazon Consumer to consumer (C2C) Detikshop, FJB Kaskus
Layanan konvergensi yang dibutuhkan: Alat bayar (digital money) yang fleksibel dan aman Simple charging system untuk mendukung kemudahan bertransaksi Realtime, mudah dan didukung keamanan yang memadai Dynamic pricing system dan interactive content delivery untuk mendukung bisnis ritel online Memudahkan Seller untuk memodifikasi obyek yang dijual (barang, harga) User experience (mencoba produk, e.g. clip lagu) pada pasar tradisional diharapkan tetap terjaga (Mobile) delivery tracker system, sistem dan infrastruktur untuk memonitor penghantaran konten/produk dari penjual ke pembeli Untuk mengelola ekspektasi pembeli akan keberadaan produk yang dibeli selama pengiriman
Pengelolaan Dana Float oleh Penerbit Uang Elektronik Kajian terhadap aturan yang menghambat penyediaan layanan e-commerce lewat layanan ICT Pengelolaan Dana Float oleh Penerbit Uang Elektronik Dana Float yang dikelola oleh Penerbit yang berupa Lembaga Selain Bank wajib ditempatkan seluruhnya (100%) pada rekening simpanan berupa tabungan, deposito dan/atau giro di Bank Umum Dana float dari e-money yang dikelola oleh operator layanan telekomunikasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan investasi (lost opportunity). Butuh solusi, sehingga dana tersebut dapat dikembangkan oleh Lembaga Selain Bank. Aturan terkait bertransaksi secara on-line UU RI No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik belum ada aturan terkait keamanan dan otorisasi transaksi dengan menggunakan layanan operator telekomunikasi.
Kajian terhadap aturan yang menghambat penyediaan layanan e-commerce lewat layanan ICT Remittance KYC (know your customer) Pasar terbesar adalah prepaid (mengurangi peluang kecepatan bertumbuh) Uang yang diterima harus diuangkan seluruhnya (tidak bisa parsial) Infleksibilitas berupa dipisahnya account user bagi E-money dan Remittance. Uang yang ditransfer harus diuangkan pada Merchant/Partner yang memiliki izin KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang) Berpengaruh pada kemudahan pembentukan Merchant/partner Surat edaran KUPU (BI)
Benchmarking layanan e-money di negara lain Contoh sukses layanan e-money: Octopus Card –Hongkong, Ezlink- Singapore, Edv-Jepang, Suica-Jepang. Seluruhnya menggunakan teknologi yang sama yaitu FeliCa yang dikembangkan oleh Sony. Sistem kartu Octopus pada mulanya dikembangkan tahun 1997 untuk pembayaran transportasi, dan kemudian dikembangkan untuk alat pembayaran di toko serba ada, parkir mobil, supermarket, dan juga mesin vending otomatis. EZLink diluncurkan pertama kali di Singapura pada tahun 2001 untuk alat pembayaran transportasi publik dan kemudian ditingkatkan penggunaannya untuk alat bayar di jaringan resto cepat saji seperti McDonald, supermarket dan mesin vending. Kartu Edv dan Suica diluncurkan bersamaan pada tahun 2001. Kartu Suica dipegang oleh 10 juta pengguna transportasi komuter di Jepang.
www.themegallery.com TERIMA KASIH www.themegallery.com