HAKIKAT NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
Advertisements

Oleh : Drs. Kus Eddy Sartono, M.Si. Dosen FIP UNY
GEOPOLITIK INDONESIA ASPEK KEWILAYAHAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
IDENTITAS NASIONAL.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NASIONALISME Oleh Fajar Iswahyudi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I DAN II Oleh Fajar Iswahyudi
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Pengaruh Aspek Politik
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
IDENTITAS NASIONAL Eden K. Soeardi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WAWASAN KEBANGSAAN KELOMPOK 3.
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
NEGARA INDONESIA.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Di Susun Oleh : SUWARDI, M. Pd
Pendidikan Kewarganegaraan
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Transcript presentasi:

HAKIKAT NEGARA

Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara. Dalam kehidupan bernegara, warga harus berperan untuk mendukung proses-proses pembangunan Negara. Warga Negara yang utuh akan membentuk ikatan-ikatan social seperti yang terkecil, sebuah keluarga, hingga yang terbesar, sebuah Negara. Setiap warga Negara Indonesia disebut sebagai bangsa Indonesia karena bangsa, menurut definisi Ernest Renan, adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter dan nasib di masa lampau, serta memiliki kemauan untuk hidup bersama.

Negara adalah sebuah wadah bangsa yang terdiri dari empat unsur pembangunan yaitu : Setiap warga Negara memiliki kepentingan umum bersama Negara memiliki wilayah khusus yang didiami warga Negara Adannya sebuah otoritas yang memiliki kuasa atas warga Negara Dasar Negara dan konstitusi Negara agar kesejahteraan umum bersama dapat tercapai dan juga menentukan kuasa otoriter secara umum. Indonesia sebagai Negara memiliki paham Negara yang khusus yaitu Paham integralistik Indonesia, yang merupakan paham kesatuan organis di mana kemakmuran rakyat di utamakan, namun harkat dan martabat setiap individu tetap di hargai. Indonesia merupakan Negara yang mempunyai satu tujuan yang ingin dicapai bersama seperti yang tertuang dalam Alinea ketiga pembukaan UUD 1945.  

unsur dasar Negara : Pemerintahan yang berdaulat Bangsa / rakyat Wilayah kekuasaan Pengakuan dari bangsa lain

Terjadinnya Negara Menurut Paham Bangsa Indonesia Pertama : terjadinnya Negara merupakan suatu proses, yang berawal dari tahap perjuangan kemerdekaan dan memuncak pada proklamasi kemerdekaan. Kedua : momen Proklamasi merupakan suatu tahapan yang mengantarkan bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Ketiga : keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adannya pemerintahan, wilayah, dan bangsa dan Negara melainkan keadaan merdeka, berdaulat, berdatu, adil dan makmur. Keempat : terjadinnya Negara adalah kehendak seluruh bangsa dan bukan sekedar keinginan golongan kaya dan yang pandai atau berekonomian lemah untuk menentang golongan yang berekonomi kuat Kelima : unsure religiusitas dalam proses terjadinnya Negara menunujukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

INDONESIA

IMPLIKASI Ciri pluralistik dan berpulau- pulau dari Indonesia sebagai “negara-bangsa” tentu saja membawa serta implikasi-implikasi tertentu. Pada ciri “Pluralisme” etnis, budaya, adat-istiadat, kebiasaan, bangsa dan agama, sekurang-kurang ada dua implikasi yang terkandung di dalamnya: Pluralisme mengandung potensi persaingan dan perilaku diskriminatif yang dapat berubah menjadi konflik atau kerusuhan bernuansa SARA. Masalah ketidakadilan sosial dan ketidakadilan struktural yang umumnya di klaim sebagai akar dari semua permasalahan sosial di suatu negara. Pembinaan semangat nasionalisme, patriotisme, budaya, toleransi dan dialog, demi terciptanya kerukunan dan persaudaraan antara semua anak bangsa, dan upaya-upaya preventif berupa penyadaran akan bahaya-bahaya konflik yang bersifat SARA, lewat berbagai lembaga pendidikan : formal, informal, dan non formal.

Ciri-ciri “Negeri Kepulauan” juga membawa serta implikasi tertentu Ciri-ciri “Negeri Kepulauan” juga membawa serta implikasi tertentu. Ada 2 implikasi yang kiranya bisa di catat di sini Perlunya pemerataan pembangunan di semua wilayah negara agar semua rakyat diseluruh wilayah kepulauan ini merasakan manfaat keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara, yang tujuannya menciptakan kesejateraan umum seluruh rakyat, dan agar tidak terjadi kesengajaan yang mencolok antar wilayah. Kekayaan sumber daya alam yang di miliki suatu wilayah negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya juga bagi kemakmuran rakyat diwilayah itu. Kasus “Separatisme” Aceh dan Papua adalah kongkret bagi seriusnya implikasi kedua ini.

Nasionalisme dan Patriotisme Pengetian KBBI mendefinisikan nasionalisme sebagai : Paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran akan keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama (berjuang untuk) mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu

Dengan demikian, paham nasionalisme atau kebangsaan menandaskan bahwa loyalitas tertinggi seseorang dalam kedudukan dan peranannya sebagai warga negara hendaknya diarahkan terutama pengabdian tanpa pamrih terhadap kepentingan umum seluruh bangsa. Seseorang disebut Nasionalis bila dari dalam dirinya terpancar semangat kecintaan dan kebanggaan yang besar akan nusa dan bangsa nya, yang mendorong dia untuk selalu menepatkan kepentingan bangsa lebih tinggi dari kepentingan pribadi dan golongan. Dalam paham nasionalisme selalu terkandung 2 unsur yaitu unsur etnis beserta segala sesuatu yang dimiliknya, seperti kebudayaan, bahasa, agama, peradaban, serta wilayah, dan unsur politik. Etnis karena nasionalisme pada dasarnya dikobarkan oleh setimen etnik berhadapan dengan etnik atau bangsa lain, lebih-lebih kalau bangsa yang lain itu adalah penjajah.

Oleh sebab itu, nasionalisme dipandang sebagai: Ideologi perekat, penjaga, dan pemelihara keutuhan bangsa dan negara, khususnya negara bangsa dan Pembangkit semangat perjuangan untuk pantang mundur membangun dan memajukan bangsa dan negara.

Nasionalisme sebagai semangat kecintaan dan kebanggaan yang besar akan nusa dan bangsa sendiri menumbuhkan suatu paham atau semangat yang lain yaitu patriotisme. KBBI mendefinisikan patriotisme sebagai : Sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya (termasuk nyawanya sendiri pahlawan : tambahan penulis) untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya, dan Semangat cinta tanah air. Dan patriot berarti pencinta dan pembela tanah air, atau seseorang yang sedemikian mencintai tanah airnya sehingga ia bersedia dan siap melakukan apa saja sejauh mampu untuk kepentingan tanah airnya, termasuk didalam siap melakukan perlawanan fisik dan senjata, jika tanah airnya mengalami gangguan, hambatan, ancaman, dan serangan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Indoneisa bersifat integral – menyeluruh, meliputi : Intergrasi etnis : merangkul semua dan seluruh suku bangsa, etnis, ras, dibawah kuasa penjajahan, dalam suatu kesatuan yang utuh yaitu bangsa Indonesia. Integrasi wilayah : mengklaim semua wilayah kepulauan yang berada dibawah kuasa penjajahan Belanda, yang tersebar diseluruh nusantara sebagai wilayah keberadaan sekaligus milik Indonesia yang wajib dipertahankan Menghargai perbedaan kultural : diwujudkan dengan pengakuan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa nasional, yaitu Bahasa Indonesia. Integrasi sosial : mewujudkan suatu tatanan kehidupan bersama yang adil dan beradab dijiwai oleh semangat persaudaraan demi terciptanya kesejateraan umum bagi seluruh bangsa, dan Integrasi politik : mewujudkan satu negara kesatuan yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Fungsi dan Tugas Negara Filsafat politik membahas negara, sebagai lembaga ousat pemernyatu masyarakat. Dalam memainkan fungsi dasar dan hakiki sebagai pemersatu rakyat, negara menetapkan perautran – peraturan kelakuan yang mengikat seluruh warga negara. Aturan kelakuan itu diatur dalam konstitusi negara dan berbagai undang – undang. Tujuannya adalah terciptanya suatu tata kehidupan kenegaraan yang selaras dengan tuntunan martabat manusia, dalam kerangka meraih tujuan negara, yaitu kebaikan dan kesejahteraan.

TUGAS NEGARA Melindungi seluruh penduduk dalam wilayah kekuasaannya terhadap : (a) ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri; (B) terhadap ancaman penyakit dan/atau segala macam bentuk bahaya lainnya, termasuk bencana alam, bahaya lalu lintas, terorisme, narkoba, ideologi – ideologi berbahaya. Mendukung, atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, dan pengadaan sarana lalu lintas lainnya, fasilitas pos dan telekomunikasi, radio dan televisi; berbagai pelayanan sosial; menciptakan atau memberi bantuan bagi lembaga – lembaga kultural; dan, terutama di negara modern, berbagai cara untuk mengembangkan kemampuan ekonomis bangsa, dengan tujuan agar semua anggota masyarakat, minimal, dapat hidup bebas dari kemiskinan dan ketegantungan ekonomis yang berlebihan. Menjadi wasit yang tidak memihak salah satu pihak dalam suatu konflik sosial, serta menyediakan suatu sistem preadilan/yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat.

TUJUAN NEGARA Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya.Tujuan negara dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya ,kondisi geografis, sejarah penbentukan ,sistem pemerintahan ,serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Pada umumnya tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan umum ,ketertiban dan ketentraman bagi semua rakyat yang menjadi bagiannya .

tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Tujuan Bernegara Bangsa Indonesia Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Kesejahteraan Umum Kesejahteraan umum sebagai kesejahteraan yang harus diusahakan oleh negara harus dirumuskan sebagai kesejahteraan yang menunjang tercapainya kesejahteraan individu anggota masyarakat

KEDAULATAN NEGARA Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi,tak terbatas, tak tergantung, dan tanpa kecuali. Kedaulatan negara ke dalam Dalam hal ini di bedakan dua segi: a. kedaulatan wewenang b. kesatuan kekuasaan Negara kedaulatan Negara ke luar kedaulatan keluar dapat diungkapkan dalam dua patokan, yaitu:2 a.dalam patokan kekebalan b.dalam patokan kesamaan