Peraturan peserta LKMM Dasar FSM 2015 Kehadiran : Peserta hadir di tempat yang telah ditentukan tepat waktu, akan ada konsekwensi dari panitia apabila peserta datang melebihi waktu yang ditentukan. Segala perizinan untuk tidak hadir pada rangkaian acara maupun izin terlambat wajib menyertakan surat izin dan memberikan informasi kepada fasilitator masing-masing maksimal 12 jam sebelum acara dimulai. Perizinan akan di terima apabila disertai alasan yang rasional dan dapat diterima panitia.
Kelengkapan peserta Laki-laki : Celana hitam kain Rambut rapih (sesuai ketentuan panitia) Perempuan : Rok hitam panjang Jilbab hitam bagi yang berjilbab Rambut terikat bagi yang tidak berilbab Peserta mengenakan segala atribut yang telah ditentukan oleh panitia.
Etika saat rangkaian acara Etika di dalam ruang Peserta mematuhi segala hal yang di utarakan panitia/ pembicara. Sebelum memasuki ruangan, semua alat komunikasi/ gadget dikumpulkan ke panitia. Posisi duduk tegap dan siap, segala fokus ke pemateri dan materi yang disampaikan. Peserta antusias, kritis, dan aktif terlibat dalam materi. Tidak makan dan minum saat materi. Tidak gaduh dan membuat forum sendiri. Apabila mengantuk, peserta diharapkan untuk izin keluar dan cuci muka. Peserta diperbolehkan izin keluar ruang dua kali dalam satu hari. Segala perizinan keluar ruangan dikomunikasikan kepada fasilitator.
Etika di luar ruang Masuk kembali ke ruangan pada waktu yang ditentukan oleh panitia. Makan dan minum hanya saat duduk, tidak berdiri. Menjaga kebersihan dan ketenangan. Apabila ingin menggunakan alat komunikasi/gadget harap menghubungi panitia
Pengerjaan tugas Segala bentuk penugasan dari panitia wajib untuk dikerjakan dan dikumpulkan pada waktu yang telah ditentukan. Akan ada konsekuensi dari panitia apabila peserta mengumpulkan tugas tidak pada waktu yang telah ditentukan.
Lain-lain Seluruh peserta wajib mengikuti rangkaian acara pra-LKMM dan acara hari-H LKMM. Seluruh peserta wajib mengikuti UTS dan UAS dalam rangkaian acara LKMM. Setiap aktifitas peserta akan tercatat dan dijadikan bahan penilaian sebagai acuan lulus tidaknya peserta dalam LKMM Dasar FSM 2015. Peraturan diatas dapat bertambah dan berubah melalui keputusan Ketua Panitia LKMM Dasar FSM 2015 yang diinformasikan kepada peserta.
SELESAI
Penugasan LKMM Dasar FSM 2015 1. Tugas individu A) buku individu (satu angkatan sampul harus sama, isi mencakup hasil resume selama materi, hasil rapat, hasil wawancara, essay tugas) B) cocard (huruf dengan font besar dan dapat dibaca pada jarak jauh serta sertakan nama lengkap) C) hafalan lagu (totalitas perjuangan, mars undip, hymne undip, darah juang, hymne FSM ).
d) Selama liburan melakukan wawancara dengan satu orang penduduk yang paling berpengaruh pada daerah lingkungan tempat tinggal. Untuk menganalisa masalah lingkungan sekitar yang sedang terjadi. Dibuat essay sertakan solusi. Untuk pembuktian dengan (video min 1,5’ maks 3’) dan sertakan nama dan jabatan dilingkungan tersebut (untuk yang diwawancarai). Ditulis dibuku individu e) Membuat lembar evaluasi organisasi atau kepanitiaan ketentuan : ditulis dikertas folio bergaris format : terlampir
Contoh no Hari, Tgl Nama Rapat Hasil Rapat Evaluasi Rapat TTD ketua pelaksana 1. 29-5-2015 Rapat LKMM Dasar FSM 2015 Pemaparan persiapan tiap sie Timeline untuk persiapan acara LKMM Dasar kedepan Semua sie belum rapi dan masih terdapat sie yang belum mengadakan rapat Masih banyak panitia yang tidak fokus (main hp, ngobrol) Datang belum on time 2
f) Pencerdasan Online (pelaksanaan 3 kali) kemudian dirangkum, dianalisa sertakan solusi pada permasalahannya. Ditulis dibuku individu g) Setelah materi wajib membuat resume yang ditulis pada buku individu
Tugas Kelompok Buku kelompok (mencakup biodata kelompok, absensi rapat, hasil rapat dan lampirkan foto, hasil fundrising dan lampirkan foto) fundrising ( Video, min. 5 menit maksimal 10 menit) fundrising 2 juta Visitasi lembaga (2, FSM dan non FSM), dibuktikan dalam bentuk makalah berisikan materi wawancara dan lampirkan foto
PEMBAGIAN DIVISI PSDM ( KEL. 1 & 6 ) MEDIA DAN JARINGAN ( KEL. 2 & 7 ) PENGABDIAN MASYARAKAT (KEL. 3 & 8 ) RISET ( KEL. 4 & 9 ) SOSPOL ( KEL. 5 & 10 )