Institut Agama Islam Negeri Metro atau IAIN Metro merupakan merupakan Institusi Islam Negeri yang ada di Kota Metro, Provinsi Lampung. Pendirian IAIN Metro ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2016. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Agustus 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Institut Agama Islam Negeri Metro merupakan peningkatan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo, Kota Metro
Kepemimpinan Periode 2015-2019 Ketua : Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag. Pembantu Ketua I : H. Husnul Fatarib, Ph.D Pembantu Ketua II : Drs. A. Jamil, M.Sy Pembantu Ketua III : Dr. Mat Jalil, M.Hum Kabag AUAK : Dra. Mugi Hastuti