MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN PASAR UANG MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
PENGERTIAN Pasar Uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek yang umumnya berkualitas tinggi di perjualbelikan Pasar uang (money market) merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal Pasar Modal berkaitan dengan surat-surat berharga jangka panjang. Dana yang diperjualbelikan bersifat permanen atau semi permanen. Pasar modal diorganisir dalam bursa efek Pasar Uang merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek oleh karena itu merupkana pasar likuiditas primer. Transaksi yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi dan tidak terorganisir
Persamaan Pasar Uang dengan Pasar Modal sarana bagi investor dalam melakukan kegiatan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana
FUNGSI PASAR UANG Sebagai sarana alternatif khususnya lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan pihak-pihak lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun sebagai sarana penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
FUNGSI PASAR UANG Sebagai sarana pengendali moneter bagi penguasa atau otoritas moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka (OPT) oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
PELAKU PASAR UANG Perusahaan Masyarakat Bank Umum Broker Pemerintah Bank Sentral
Perusahaan Untuk meningkatkan daya saing dan menekan biaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai sumber-sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut kegiatan ini dengan kegiatan impor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan kegiatan eksplorasi market untuk memperluas jaringan distribusi barang dan jasa yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul pendapatan dalam mata uang lain. Biasanya kita menyebut kegitatan tersebut dengan ekspor. Karena ada kegiatan impor dan ekspor inilah perusahaan kadang memerlukan mata uang negara lain dengan jumlah yang cukup besar.
Masyarakat Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing di sebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah kegiatan spekulasi, yaitu dengan memanfaatkan fluktuasi pergerakan nilai valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Faktor kedua adalah kebutuhan konsumsi pada saat berada di luar negeri.
BankUmum Bank umum melakukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.
Broker Broker adalah perusahaan yang menjadi perantara terjadinya transaksi valuta asing. Mereka membantu kita untuk mencarikan pembeli ataupun penjual.
Pemerintah Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang local.
Bank Sentral Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
Karateristik Pasar Uang Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial Mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit Transaki dalam pasar uang sebagian bersifat jangka pendek
Karateristik Pasar Uang Pasar uang juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.
Resiko Pasar Uang Risiko Pasar (interest-rate risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik mengakibatkan investor mengalami capital loss Risiko reinvestment, yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment adalah risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga
Resiko Pasar Uang Risiko gagal bayar. Risiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
Resiko Pasar Uang Risiko valuta (currency or exchange rate risk). Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
Resiko Pasar Uang 6. Risiko politik. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan. 7. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Sertifikat Deposito Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Banker’s Acceptance Commercial Paper Treasury Bills Repurchase Agreement (Repo)
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) adalah pinjaman jangka pendek antar bank dalam rangka memenuhi kewajiban proses kliring. Jangka Waktu pelunasan pinjaman antara 1-7 hari. Jika waktu pelunasan satu hari disebut one day call money (overnight).
Pasar uang antar bank disebut juga interbank call money atau call money. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu: Fasilitas PUAB diberikan di lembga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas Pinjaman yang diberikan tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini Instrumen pinjaman dapat berupa promes Jangka waktu pinjaman maksimal 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi tepat waktu akan berubah menjadi pinjaman biasa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sekuritas atas unjuk yang diterbitkan Bank Sentral Indonesia (Bank Indonesia) dengan nilai nominal. Bagi Bank Indonesia SBI adalah sekuritas dalam rangka melaksanakan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka (open market operation).
SBI diterbitkan pertama kali tahun1970, kemudian tahun 1971 digantikan dengan sertifikat deposito. Setelah deregulasi perbankan 1 Juni 1983 BI kembali menerbitkan SBI sebagai instrumen keuangan untuk kebijakan OPT (Operasi Pasar Terbuka)
Sertifikat Deposito (CD) Adalah instrumen keuangan atas unjuk yang diterbitkan oleh sebuah bank. Dalam sertifikat tersebut dinyatakan besarnya nominal deposito, jangka waktu dan tingkat bunga. Perbedaan dengan deposito berjangka yaitu: Sertifikat deposito merupakan instrumen keuangan atas unjuk, sedangkan deposito berjangka merupakan instrumen keuangan atas nama
Sertifikat deposito dapat diperjualbelikansebelum jatuh tempo melalui lembaga keuangan, sedangkan deposito berjangka tidak dapat diperjualbelikan Bunga sertifikat deposito dapat ditarik di muka, sedangkan bunga deposito berjangka hanya dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia. Sama dengan SBI, SBPU juga merupakan instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka dalam kebijakan moneter. SBPU diadakan melalui lelang harian. SBPU dapat dibagi menjadi: Promes (Surat Sanggup), dapat berupa: Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank
Surat Wesel yang dapat berupa Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan yang tertarik adalah bank Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank umum dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu
5. Banker’s Acceptance adalah instrumen pasar uang berupa wesel berjangka (rime draft) yang digunakan dalam transaski perdagangan luar negeri (ekspor impor). BA ditarik oleh eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau membeli valuta asing. Bila bank menyetujui maka bank memberi stempel dengan kata “accepted” pada wesel tersebut. Dengan demikian bank memiliki janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sejumlah nominal wesel tersebut pada saat jatuh tempo
Commercial Paper adalah promes yang tidak disertai jaminan. Jangka waktu CP antara beberapa hari sampai dengan satu tahun.Penjualan umumnya menggunakan sistem diskonto namun ada juga yang menggunakan tingkat bunga. Meskipun tidak disertai jaminan pada prakteknya tidak demikian, pihak penerbit CP bersedia memberi jaminan misalnya garansi bank (bank guarante), fasilitas kredit atau aset-aset perusahaan seperti piutang perusahaan. Perusahaan yang penerbit dapat menjual langsung kepada pihak yang berminat atau menggunakan jasa perantara
7. Treasury Bills adalah instrumen keuangan atas unjuk yang diterbitkan pemerintah atau Bank Sentral.T-Bills dianggap sebagai instrumen pasar uang yang sangat aman karena diterbitkan pemerintah dan sangat mudah diperdagangkan. Oleh karena itu isntrumen ini sangat disukai oleh lembaga-lembaga keuangandan dijadikan cadangan likuiditas sekunder yang menghasilkan pendapatan. Di Indonesia T-Bills dapat disamakan dengan SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi surat berharga yang disertai perjanjian bahwa penerbit (penjual)akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pada tanggal dan harga yang ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang dijadikan instrumen Repo adalah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto misalnya SBI, Sertifikat Deposito dan Treasury Bills