KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
BAB 7 Otonomi Daerah.
GOOD GOVERNANCE.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
DESENTRALISASI KESEHATAN
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
OTONOMI DAERAH EMI SETYANIGSIH.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Universitas Indo Global Mandiri
OTONOMI DAERAH.
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
OTONOMI DAERAH Pengertian
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Harmonisasi Pemerintah
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH 4. PENGERTIAN, VISI, DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH 5. PRINSIP DAN URGENSI PEMBERIAN OTONOMI DAERAH

4. PENGERTIAN, VISI, TUJUAN OTONOMI DAERAH A. Pengertian Autonomy  Bhs Yunani, auto = sendiri dan nomos = hukum atau peraturan. Encyclopedia of social science : the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws Jadi otonomi daerah adalah daerah yg memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yg diatur dan diurus oleh own laws. 4. PENGERTIAN, VISI, TUJUAN OTONOMI DAERAH

Koesumahatmadja (1973) Walaupun otonomi mengandung self government, self sufficiency dan actual independency, keotonomian tsb tetap berada dalam batas tidak melebihi wewenang pemerintah pusat yang menyerahkan isi urusan kepada daerah. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan demikian, maka otonomi daerah pada hakekatnya : Hak mengurus rumah tangganya sendiri bagi suatu daerah otonom, yg berasal dari pemerintah : untuk penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, pembiayaan dan pertangungjawaban daerah sendiri Dalam kebebasan menjalankan hak tsb, daerah tidak boleh menjalankannya keluar batas-batas daerahnya. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus daerah otonom yang lain. Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, tidak juga subordinasi rumah tangga daerah lain..

Dengan demikian daerah otonom adalah daerah yang self government, self sufficiency, self authority, self regulation to its laws and affairs, yang memiliki actual independency (Ndraha, 2003). Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah; pemerintah pusat dapat terbebas dari beban yang tidak perlu dalam menangani urusan lokal, dan lebih berkonsentrasi pada urusan makro nasional yg bersifat strategis Di lain pihak pemerintah daerah akan mengalami proses pemberdayaan, inovasi, sehingga kapabilitas mengatasi masalah lokal/domestik akan semakin kuat/semakin mandiri. Desentralisasi merupakan simbol ‘trust’ (kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada pemerintah dearah

B. Visi Otonomi Daerah 3 (tiga) lingkup interaksi utama, yaitu politik, ekonomi, dan sosial budaya Di bidang Politik : karena dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka otonomi daerah harus dipahami sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, Pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat daerah.

Terwujud mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Demokratisasi pemerintahan dengan transparansi kebijakan. Terwujud struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, Terbangun sistem manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien.

Di bidang Ekonomi : Menjamin lancarnya kebijakan ekonomi nasional. Melahirkan kebijakan lokal untuk pemberdayaan ekonomi lokal, investasi, perijinan usaha, infrastruktur untuk peningkatan perekonomian daerah, membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu. Di Bidang Sosial Budaya : Terwujud harmonisasi heterogenitas/ keragaman kelompok masyarakat. Terpelihara nilai-nilai lokal yang kondusif untuk merespons dinamika kehidupan sekitar.

UU.no. 32 tahun 2004 merangkum hal-hal sbb: Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan kepada daerah, kecuali bidang 1) keuangan & moneter, 2) politik luar negeri, 3) peradilan, 4) pertahanan keamanan, dan 5) agama Pemerintah daerah terbagi dalam 2 ruang lingkup, yaitu Provinsi dan Kabupaten/kota Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hubungan Provinsi dengan kabupaten/kota bersifat koordinatif, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan berbagai kebijakan di daerah.

5. Penguatan peran DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan representasi yang akuntabel, terutama untuk mengunaan hak inisiatif lembaga dalam mengusulan berbagai ranperda. Membangun tradisi politik yang sesuai dengan kultur lokal, dan menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualitas dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan, yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat/ daerah.

8. Terciptanya sistem administrasi dan pola karier pegawai yang lebih sehat dan kompetitif 9. Peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, penerimaan dan pengeluarannya 10.Pembinaan dan pemberdayaan lembaga dan nilai-nilai lokal yang kondusif thd upaya memelihara harmonisasi dan solidaritas sosial sebagai suatu bangsa

Inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peranserta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. Dengan berkembangnya demokratisasi dari bawah, maka rakyat berupaya memperbaiki nasibnya sendiri. Unk itu perlu diberi kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah tsb.

C. Tujuan Pemberian Otonomi Daerah Dengan mengacu pada ide hakiki konsep otonomi daerah, paling tidak ada 4 aspek tujuan pemberian otonomi daerah : Dari segi politik : untuk mengikut sertakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun mendukung kebijakan politik nasional dalam rangka proses demokrasi dilapisan bawah Dari segi manajemen pemerintahan: untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama pelayanan kepada masyarakat

Dari segi kemasyarakatan : untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat dengan pemberdayaan (empowerment), sehingga tidak banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat Dari segi ekonomi Pembangunan : untuk memperlancar program pembangunan nasional guna tercapainya kesejahteraan yang makin meningkat.

Pemberian otonomi daerah tidak terlepas dari tuntutan kepemerintahan yang baik (GOOD GOVERNANCE - GG) Dalam mewujudkan GG paling tidak harus meliputi hal-hal sbb : manajemen sektor publik terutama bidang keuangan dan SDM harus efisien pelayanan publik harus akuntabel mengikuti aturan yang telah ditentukan (prosedural - SOP) tersedia informasi dan bersifat transparan

5. PRINSIP DAN URGENSI OTONOMI DAERAH Prinsip pemberian otonomi kepada daerah adalah prinsip : Demokrasi Pemberdayaan masyarakat dan aparat serta pelayanan umum Pemerataan dan keadilan. Memperhatikan keragamam daerah. 5. PRINSIP DAN URGENSI OTONOMI DAERAH

Dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dianut prinsip-prinsip sbb. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Pelaksanaan otonomi yang luas diletakkan pada daerah kabupaten/kota.

4 Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap menjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemampuan daerah otonom, oleh sebab itu dalam daerah kabupaten/kota tak ada lagi wilayah administratif Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan peran DPRD sebagai wakil rakyat, wakil partai dan mitra eksekutif. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Provinsi yang berkedudukan sebagai wilayah administratif untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pelaksanaan azas medebewind (tugas pembantuan) dimungkinkan disertai dengan pembiayaan, sarana prasarana, SDM, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada yg menugasnya. Dengan demikian urgensi Otonomi Daerah adalah untuk memperbesar kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Walaupun daerah memiliki makna yang strategis, namum dalam prakteknya kekuasaan/ kewenangan daerah dipengaruhi oleh bentuk negara

Dalam negara Kesatuan (UNITARIS) otonomi daerah diberikan oleh Pemerintah Pusat (pusat  daerah) . Dalam negara FEDERALIS, otonomi daerah telah melekat pada negara-negara bagian, sehingga pada hakekatnya urusan negara Federal adalah urusan yang diserahkan oleh negara-negara bagian. (daerah  pusat) Dalam konstalasi tsb, maka dapat dipahami pada NKRIkewenangan yang besar ada pada pemerintah pusat, dan otonomi pemerintah daerahnya lebih bergantung political will pemerintah pusat Oleh sebab itu dalam praktek selalu terdapat kecenderungan pelaksanaan kearah sentralisasi kewenangan

Filsafat politik bangsa Struktur konstitusi dan sistem pemerintahan Dalam melihat Sentralisasi atau Desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bintoro Tjokroamidjojo (1985) mengemukakan dapat dilihat dari ; Filsafat politik bangsa Sosialis atau demokrasi ? Struktur konstitusi dan sistem pemerintahan Kesatuan atau Federal ? Perkembangan bangsa

Karena keragaman daerah dan kehidupan masyarakat Dari berbagai pemikiran yang telah dipaparkan, bahwa urgensi pemberian otonomi daerah adalah : Karena keragaman daerah dan kehidupan masyarakat Pengakuan dan penghormatan atas sendi-sendi kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat Pendayagunaan pengelolaan potensi dan masyarakatnya Empowerment masyarakat dalam segala segi kehidupan Pemerataan kemampuan daerah dengan memperhatikan kondisi keragamam/perbedaan daerah.

Cukup Sekian, Terima kasih, ..