Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat oleh : Evi desvina
Advokasi Advokasi merupakan upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders). WHO (1989) Advokasi adalah upaya mendekati, mendampingi, dan mempengaruhi para pembuat kebijakan secara bijak, sehingga mereka sepakat untuk memberi dukungan terhadap pembangunan kesehatan.
Advokasi akan lebih efektif bila dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, yaitu dengan membentuk jejaring advokasi atau forum kerjasama. Advokator adalah seseorang yang melakukan kegiatan atau negosiasi yang ditujukan untuk mencapai sesuatu untuk seseorang,kelompok ,masyarakt tertentu atau secara keseluruhan
Kenapa advokasi penting? Dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat , ditemukan berbagai hambatan Adanya ide politik yang mementingkan luaran ekonomi Hambatan dari politisi dan birokrasi dan ketiaadaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan program kesehatan. Gencarnya pemasaran produk yang tidak aman dan tidak sehat bagi masyarakat Adanya nilai budaya yang berpengaruh atas nilai, sikap, dan prilaku individual atau masalah kesehatan masyarakat.
Tujuan Advokasi Kesehatan adalah : Untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keikut sertaan, dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.
Sasaran dan Pelaku Sasaran advokasi adalah berbagai pihak yang di harapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan Pelaku advokasi kesehatan adalah siapa saja yang peduli terhadap upaya kesehatan , dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung upaya tersebut.
Pendekatan yang dilakukan Pendekatan persuasive, secara dewasa, dan bijak, sesuai keadaan yang memungkinkan negosiasi secara baik
Kemitraan 3 kata kunci dalam kemitraan, yaitu: Kerjasama antar kelompok, organisasi dan Individu Bersama-sama mencapai tujuan tertentu (yang disepakati bersama) Saling menanggung resiko dan keuntungan.
Pengembangan kemitraan adalah upaya membangun hubungan para mitra kerja berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling memberi manfaat. Sehingga advokasi kemitraan berarti mempertahankan, berbicara serta mendukung seseorang untuk mempertahankan ide dan kerja sama dengan berbagai pihak. Kemitraan perlu adanya penggalangan individu-individu, keluarga, pejabat, instansi pemerintah,yang terkait dengan urusan kesehatan (lintas sektor), pemuka atau tokoh masyarakat, media massa. Kemitraan yang di galang harus berlandaskan pada tiga prinsip dasar kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan
Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan masyarakat (kemandirian masyarakat) adalah kegiatan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat. Menurut depkes RI (2007), pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah upaya menumbuhkan kesadaran, kemauan, kemampuan untuk hidup sehat, di sertai dengan pengembangan iklim yang mendukung. Upaya tersebut dilakukan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat sesuai dengan keadaan, masalah, dan potensi setempat.
Pemberdayaan masyarakat /gerakan masyarakat(empowerment) adalah upaya memandirikan individu, kelompok, dan masyarakat agar berkembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan di bidang kesehatan atau agar secara proaktif , masyarakat mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat.(Heri D. J. Maulana, 2009)
Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan membuat masyarakat dapat memberi andil dalam meningkatkan derajat kesehatanya
Sasaran pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan perorangan,/individu Pemberdayaan keluarga Pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan ditujukan langsung kepada masyarakat sebagai sasaran primer . pelaku pemberdayaan masyarakat adalah kelompok-kelompok potensial di masyarakat, seperti organisasi berbasis masyarakat atau agama, organisasi wanita atau pemuda, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, kelompok media massa, dan kelompok potensial lainya di masyarakat.
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA merupakan upaya memfasilitasi masyarakat untuk membangun sistem kesiagaan masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat dari aspek non klinis terkait kehamilan dan persalinan
Sistem kesiagaan merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam hal penggunaan alat transportasi/ komunikasi (telepon genggam, telpon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencatatan-pemantaun dan informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Proses Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA juga merupakan proses fasilitasi yang terkait dengan upaya perubahan perilaku, yaitu: Upaya mobilisasi sosial untuk menyiagakan masyarakat saat situasi gawat darurat, khususnya untuk membantu ibu hamil saat bersalin. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menurunkan angka kematian ibu dan Bayi. Upaya untuk menggunakan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat dalam menolong seorang ibu saat hamil dan persalinan. Upaya untuk menciptakan perubahan perilaku sehingga persalinan dibantu oleh tenaga kesehatan profesional. Merupakan proses pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu mengatasi masalah mereka sendiri. Upaya untuk melibatkan kaum laki-laki dalam mengatasi masalah kesehatan maternal. Upaya untuk melibatkan semua stakeholders dalam mengatasi masalah kesehatan
TERIMA KASIH