Kelompok 8 IMPLIKASI ETIS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MANAJEMEN OLEH: Maria Devinovelia B.R. 130413611578 Marinta Nurryayanti 130413611628 Miftahul Sari 130413611617 M. Wika Hariyanto 130413611632
Latar Belakang Sistem Informasi secara umum merupakan kegiatan atau aktifitas yang melibatkan serangkaian proses dan berisi informasi-informasi yang digunakan untuk mencapai tujuan. Sistem ini mampu memberikan kemudahan pihak pengelola menjalankan kegiatannya dan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas dalam berbagai bidang.
Moral, Etika, dan Hukum Moral Hukum Etika
Etika Etis Penggunaann Teknologi Komputer James Moor mengidentifikasi 3 alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika computer yaitu: Kelenturan secara Logis Faktor Transformasi Faktor Ketidakpastian
Kebutuhan Akan Budaya Etika Bagaimana Budaya Etika Diterapkan 1. Kredo Perusahaan (Corporate credo) 2. Program Etika (ethics program) 3. Kode Perusahaan Yang Disesuaikan Meletakkan Kredo, Program, dan Kode pada Tempatnya
Audit Informasi Pentingnya Objektivitas Jenis Aktivitas Audit Audit Financial (financial audit) Audit operasional (operational audit) Subsistem Audit Internal
Menerapkan Etika Dalam Teknologi Informasi Kode Etik. Keharusan Moral Umum. Tanggung Jawab Profesional yang Lebih Spesifik. Keharusan Kepemimpinan Organisasi. Kepatuhan terhadap Kode Etik. Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM. Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Pendidikan Etika Komputer Mata Kuliah di Perguruan Tinggi. Program Profesional. Program Edukasi Swasta
Contoh Penerapan Sistem Teknologi Informasi Manajemen Contoh Perbuatan yang Etis Dalam Penerapan Atau Penggunaan Teknologi Informasi Sistem Informasi Registrasi dan Pembayaran Biaya Kuliah Sistem Informasi Supermaket Sistem Informasi Rumah Sakit
Contoh Perbuatan Yang Tidak Etis Dalam Penerapan Atau Penggunaan Teknologi Informasi Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain. Mencampuri pekerjaan komputer orang lain. Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal. Menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu. Menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar. Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorasi. Mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri atau orang lain. Tidak memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis. Tidak menggunakan komputer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa.
Kesimpulan Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki tanggug jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum. Sama halnya seperti pelaksanaan teknologi informasi walaupun berkecimpung di dunia maya namaun perlu mengetahui regulasi yang ada. Oleh karena itu perlindungan terhadap akses masuk untuk suatu komputer diperlukan. Untuk menjaga itu semua diperlukanlah sebuah aturan atau undang-undang yang mengatur mengenai itu. Banyak Negara maju telah mempunyai undang-undang khusus mengenai komputer.
THANK’S YOU VERY MUCH :-*