Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi Elva satya N A210140044
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi. Pengertian Koperasi
Asas, Landasan, Tujuan, Nilai, dan Prinsip koperasi Asas-Asas Koperasi Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan Asas Gotong Royong Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992:UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Tujuan Koperasi Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Lanjutan Nilai-nilai koperasi Prinsip Koperasi Berikut ini adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang pada UU koperasi pasal 5: nilai kekeluargaan; nilai menolong diri sendiri; nilai bertanggung jawab; nilai demokrasi nilai persamaan; nilai berkeadilan; dan nilai kemandirian Prinsip Koperasi Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka. Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis. Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota. Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan. Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi. Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas
Jenis-jenis Koperasi Koperasi Konsumsi Koperasi produksi Koperasi jasa Koperasi simpan pinjam Koperasi serba usaha Jenis-jenis Koperasi
Dalam mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat- perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola kebijakan yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggungjawaban pada rapat anggota. Sementara itu, pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya secara tertulis pada rapat anggota. Pengelolaan koperasi
Prosedur pendirian koperasi A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi B. Tahap rapat pembentukan koperasi C. Pengesahan badan hukum Prosedur pendirian koperasi
TERIMA KASIH