ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL JL. JEND.SUDIRMAN-SENAYAN, JAKARTA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
STANDARISASI PENDIDIKAN
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
MATERI PELATIHAN Panduan Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Dasar Pelaksanaan Perbaikan Mutu Berkelanjutan.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Standar Isi dan Standar Proses
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Oleh : Naharus Surur Widyaiswara PPPPTK Penjas dan BK
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
“Standar Penilaian Pendidikan Nasional”
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Oleh : Naharus Surur Widyaiswara PPPPTK Penjas dan BK

BIODATA Naharus Surur Widyaiswara PPPG Keguruan Jakarta (P4TK Penjas & BK) Jl. Raya Parung No. 420, Lebakwangi, Parung, Bogor (0251) 8617310. Gg. Haji Minggu Rt : 02, Rw : 02 Lebakwangi, Parung, Bogor. SD, SMP, SPG, S1-BK, Teacher Training-Japan, S2-BP, S3-BK.

UU NO. 20 TH. 2003 SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Pasal 50, Ayat 2 Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. PP NO. 19 TH. 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 90 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, (2) Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan, (3) Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Permen Diknas RI No. 8/2007 Pasal 2 PPPPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya. 4 4

UU NO. 20 TH. 2003 SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB IX Pasal 35 Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.    Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

PP 19 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN BAB I, Pasal 1 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

6. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 7. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

KURIKULUM PP NO. 19 TH. 2005 STANDAR ISI (SI) TENTANG SNP Pasal 5 Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; Standar Isi memuat : a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum; b. beban belajar; c. KTSP; dan d. kalender pendidikan/akademik STANDAR ISI (SI) Permendiknas No. 22 Th 2006 Mencakup: Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP; Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; SI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang pendidikan tertentu

Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI) Materi minimal dan Tingkat kompetensi minimal, untuk mencapai Kompetensi Lulusan Minimal

PERBANDINGAN STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs STANDAR ISI Struktur Kurikulum PERBANDINGAN STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs Kurikulum 1994 Kurikulum 2004 Standar Isi Mata Pelajaran Jam 1. Pendidikan Agama 2 A. Mata Pelajaran 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2. Pendidikan 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 6 3. Bahasa dan Sastra Indonesia 5 4 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. Ilmu Pengetahuan Alam 6. Sains 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Pengetahuan Sosial 8. Kerajinan Tangan dan Kesenian 8. Kesenian 8. Seni Budaya 9. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 9. Pendidikan Jasmani 3 9. Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan 10. Keterampilan/ Teknologi Informasi dan Komunikasi 10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi 10. Muatan Lokal (Sejumlah Mata Pelajaran) B. Muatan Lokal - C. Pembiasaan C. Pengembangan Diri 2* Jumlah 42 36-40 32-36

STANDAR ISI Beban Belajar

KOMPONEN KTSP Mata Pelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Ekstra Kurikuler Pengembangan Diri Pelayanan Konseling

KTSP STANDAR ISI PENGEMBANGAN DIRI BUKAN MERUPAKAN MATA PELAJARAN YANG HARUS DIASUH OLEH GURU. PENGEMBANGAN DIRI BERTUJUAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PESERTA DIDIK UNTUK MENGEMBANGKAN DAN MENGEKSPRESIKAN DIRI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, BAKAT, DAN MINAT SETIAP PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN KONDISI SEKOLAH. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DIFASILITASI DAN ATAU DIBIMBING OLEH KONSELOR, GURU, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER.

KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DILAKUKAN MELALUI KEGIATAN PELAYANAN KONSELING YANG BERKENAAN DENGAN MASALAH DIRI PRIBADI DAN KEHIDUPAN SOSIAL, BELAJAR, DAN PENGEMBANGAN KARIR PESERTA DIDIK

Permendiknas No. 23 Th. 2006 tentang SKL Pengertian : Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Fungsi SKL Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang Lingkup SKL SKL Satuan Pendidikan a. SD/MI/SDLB/Paket A b. SMP/MTs/SMPLB/Paket B c. SMA/MA/SMALB/Paket C d. SMK/MAK SKL Kelompok Mata Pelajaran a. Agama dan Akhlak Mulia b. Kewarganegaraan dan Budi Pekerti c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi d. Estetika e. Jasmani Olahraga dan Kesehatan 3. SKL Mata Pelajaran

PERMENDIKNAS NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES Kriteria minimal proses Pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik sistem paket maupun sistem kredit semester. Mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan.

PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pendahuluan 2. Kegiatan Inti - Eksplorasi - Elaborasi - Konfirmasi 3. Kegiatan Penutup

PENGAWASAN 1. Pemantauan 2. Supervisi 3. Evaluasi 4. Pelaporan 5. Tindak Lanjut

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PERMENDIKNAS NO 20 TAHUN 2007 PENGERTIAN PRINSIP PENILAIAN TEHNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN PENILAIAN OLEH PEMERINTAH

PENGERTIAN Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Jenis ulangan : harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, ujian sekolah/ madrasah, ujian nasional. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

PRINSIP PENILAIAN SAHIH, mencerminkan kemampuan yang diukur OBJEKTIF, berdasar prosedur dan kreteria yang jelas ADIL, tidak menguntungkan atau merugikan fihak tertentu TERPADU, tak terpisahkan dari KBM TERBUKA, dapat diketahui fihak yang berkepentingan MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN, mencakup semua kompetensi dan memantau perkembangan peserta didik. SISTEMATIS, berencana dan bertahap BERACUAN KRETERIA, ukuran pencapaian kompetensi AKUNTABEL, dapat dipertanggungjawabkan

TEKNIK DAN INSTRUMEN Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. Persyaratan instrumen : substansi, konstruksi, bahasa.

PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengukuran adalah kegiatan yang sistematik untuk menentukan angka pada objek atau gejala Pengujian terdiri dari sejumlah pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau salah Penilaian adalah penafsiran hasil pengukuran dan penentuan pencapaian hasil belajar Evaluasi adalah penentuan nilai suatu program dan penentuan pencapaian tujuan suatu program

Sasaran Peserta Program PMPTK Undang-undang No Sasaran Peserta Program PMPTK Undang-undang No. 20 Tahun 2005 tentang SISDIKNAS BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 5 dan 6 Pendidik Guru Dosen Konselor Pamong Belajar Widyaiswara Tutor Instruktur Fasilitator Tenaga Kependidikan Pengelola satuan pendidikan Penilik Pengawas Sekolah Pustakawan Laboran Teknisi Sumber Belajar 26 26

KOMPETENSI PERMENDIKNAS NO : 12, 13, 16 TH 2007 GURU KEPALA SEKOLAH PENGAWAS Pedagogik; Kepribadian; Profesional; Sosial. Manajerial; Kewirausahaan; Supervisi; Kepribadian Supervisi Manajerial; Supervisi Akademis; Evaluasi Pendidikan; Penelitian dan Pengembangan;

PENGELOLAAN PENDIDIKAN PERMENDIKNAS NO 19TAHUN 2007 Standar pengelolaan terdiri dari 3 bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan diterapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

PERSONAL Dewan pendidik Komite sekolah Kepala Satuan Pendidikan SMP – 1 wakil kepala sekolah SMA/K – 3 wakil kepala sekolah ; akademik, sarana prasarana, kesiswaan

RUANG KONSELING PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007 Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Luas minimum ruang konseling 9 m2. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik. Ruang konseling dilengkapi sarana sebagaimana jenis, rasio, dan deskripsi sarana sebagai berikut :

No Jenis Rasio Deskripsi Perabot 1. Meja kerja 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman. 2. Kursi kerja Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. 3. Kursi tamu 2 buah/ruang 4. Lemari Tertutup dan dapat dikunci. 5. Papan kegiatan B Peralatan Konseling Instrumen konseling 1 set/ruang Buku sumber Media pengembangan kepribadian Menunjang pengembangan kognisi, emosi, dan motivasi peserta didik. C Perlengkapan lain Jam dinding

Sekian Terima Kasih