HUKUM DAN TEORI KONSTITUSI
ISTILAH KONSTITUSI Konstitusi Contitutio = Jus atau Ius berarti Hukum atau prinsip Constitution (Inggris) Constitutie dan Grondwet (Belanda) Verfassung dan gerundgesetz (Jerman) Droit Constitutionnel dan Loi Constitutionnel (Perancis) Staatsregeling = Grondwet (Belanda) Konstitusi = Undang Undang Dasar (UUD) Dalam bahasa Yunani Kuno kata “konstitusi” berasal dari Politeia dan dlm bahasa latin berasal dari kata Constitutio Dalam Yunani Kuno tidak dikenal istilah Constitutio atau Jus sbgmn di Romawi
ISTILAH KONSTITUSI Pengertian konstitusi di zaman Yunani kuno masih bersifat materil. Artinya blm diformalkan sebagaimana konstitusi zaman sekarang ini Aristoteles misalnya membedakan antara konstitusi dengan hukum biasa berdasarkan adanya pengertian kata Politeia dan Nomoi. Politeia dapat diartikan sebagai konstitusi. Sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang-Undang biasa
2. PENGERTIAN KONSTITUSI Carl J. Friedrich dalam bukunya: “Constitutional Government and Democracy Theory and Practice in Europe and America” mendefinisikan konstitusi dalam 5 konsep: 1. Filosofis (Philosophical) 2. Struktural (Structural) 3. Legal (Legal) 4. Dokumentarian (Documentarian) 5. Prosedural (Procedural) 2. Prof. Dr. G.J. Wolhoff mendefinisikan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sbg Undang-Undang yang tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu
PENGERTIAN KONSTITUSI 3. H. Rahman dalam bukunya “Political Science and Government” mengartikan konstitusi sebagai: “ a body of Fundamental rules, written or unwritten, which determines the organization or structure of the government, distributes powers and determines the relations among the organs of the government” 4. Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” yang telah dialihbahasakan oleh Drs. Somardi ke bhs Indonesia mengatakan: “konstitusi adalah dasar dari tata hukum nasional”. Kelsen membedakan konsep konstitusi menurut tinjauan Teori Hukum dan teori politik
PENGERTIAN KONSTITUSI Konstitusi menurut pengertian hukum adalah konstitusi dalam pengertian material yang meliputi norma-norma yang mengatur proses pembentukan Undang-Undang. Dalam teori politik konsep konstitusi mencakup juga norma-norma yang mengatur pembentukan dan kompetensi dari organ- organ eksekutif dan judikatif tertinggi
PENGERTIAN KONSTITUSI 5. Ferdinand Lasalle dalam bukunya “Uber Verfassungwessen” (1862) membagi konstitusi dalam 2 pengertian: 1) Pengertian sosiologis dan politis 2) Pengertian Juridis. Konstitusi dilihat sebagai satu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar mengenai bangunan negara dan sendiri-sendiri pemerintahan negara
PENGERTIAN KONSTITUSI 6. Herman Heller dalam bukunya “Staatsrecht” mengemukakan tiga pengertian konstitusi, yaitu: 1. Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat 2. Konstitusi dilihat dalam arti Juridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat 3. Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah Undang- Undang Dasar sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara
3. KLASIFIKASI KONSTITUSI Konstitusi terdiri dari: 1. Konstitusi dalam arti luas yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis 2. Konstitusi dalam arti sempit yaitu konstitusi tertulis atau Udang-Undang Dasar (UUD)
KLASIFIKASI KONSTITUSI C.F. Strong: konstitusi tertulis atau tidak tertulis merupakan pembedaan yang keliru, karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi Inggris dikatakan tak tertulis, tetapi ada beberapa hukum tertulis atau undang-undang yang telah memodifikasi konstitusi tersebut, misalnya: The Bill of Right (1689) adalah sebuah hukum tertulis. Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis, namun bbrp kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang
KLASIFIKASI KONSTITUSI Misalnya: pasal II bagian I konstitusi (bersama dengan amandemen ke 12) yang menyatakan bahwa untuk memiliki Presiden rakyat harus memiliki elector yang akan bersidang dan memiliki dengan suara mayoritas siapapun yang mereka kehendaki Oleh karenanya, klasifikasi konstitusi tertulis dan tidak tertulis merupakan sesuatu yang tidak nyata
KLASIFIKASI KONSTITUSI 2. H. Rahman mengklasifikasi konstitusi dalam dua bagian yaitu: a) Written Constitution b) Unwritten Constitution
KLASIFIKASI KONSTITUSI A Written Constitution Is one of which most of the fundamental organization are written down in a document or a series of documents. For example, the constitution of the USA, France and India: in each of these constitutions. The fundamental principles concerning the legislature the executive and the Judiciary and their powers, the fundamental rights of their citizen and lastly provisions regarding the amandment of the constitution itself are clearly written down in a document
KLASIFIKASI KONSTITUSI An Unwritten Constitution Is one of which most of the fundamental principles are not written down or codified in a document or documents. These are mainly found usages, customs, traditions and conventions of the country. The constitution of Britain is a striking example of this type of constitution
KLASIFIKASI KONSTITUSI Akan tetapi menurut H. Rahman klasifikasi konstitusi tertulis dan tidak tertulis tidaklah ilmiah dan komprehensif. Ia memandangnya sebagai “misleading”. Alasan H. Rahman karena “every written constitution has some unwritten element, and every unwritten constitution has some written element”. Dalam konstitusi USA dan Inggris Raya memuat kedua elemen itu (the written dan unwritten).
4. TUJUAN KONSTITUSI Untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat (C.F. Strong) 2. Konstitusi sbg hukum tertinggi dalam negara, maka tujuan tertinggi itu adalah: Keadilan Ketertiban Perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)
TUJUAN KONSTITUSI 3. Tujuan Konstitusi: i. Kekuasaan ii. Perdamaian, Keamanan, dan Ketertiban iii. Kemerdekaan iv. Keadilan v. Kesejahteraan dan Kebahagiaan (G.S. Diponolo)
5. SIFAT KONSTITUSI Bersifat Flexible (Luwes) Bersifat Rigid (Kaku) Tolak ukur untuk menentukan suatu konstitusi bersifat flexible atau rigid adalah: Apakah perubahan terhadap suatu konstitusi memerlukan prosedur istimewa (sulit) atau tidak. Jika perubahan konstitusi tidak memerlukan prosedur istimewa (mudah) maka konstitusi itu flexible. Jika memerlukan prosedur istimewa (sulit) maka konstitusiitu bersifat rigid.
SIFAT KONSTITUSI Konstitusi kerajaan Inggris dinyatakan flexible. Demikian pula konstitusi kerajaan Italia, karena tidak ada prosedur khusus (istimewa) yang ditetapkan dalam perubahan konstitusi Konstitusi Perancis bersifat kaku karena mewajibkan adanya prosedur khusus untuk mengubah UUD. Konstitusi AS pun bersifat kaku karena tidak dapat diamandemen tanpa adanya prosedur istimewa.
SIFAT KONSTITUSI ii. Apakah suatu konstitusi mudah atau sulit menyesuaikan atau mengikuti perkembangan zaman. Jika mudah maka konstitusi itu bersifat flexible. Jika sulit maka konstitusi itu bersifat rigid
6. NILAI KONSTITUSI Karl Loewenstein dalam bukunya “reflection of the value of constitutions” mengemukakan ada 3 macam nilai konstitusi. Artinya jenis penilaian terhadap pelaksanaan norma-norma atau bunyi pasal-pasal konstitusi dalam kenyataannya.
NILAI KONSTITUSI Nilai normativ (normative value) suatu konstitusi berlaku dalam negara dan norma-normanya dilaksanakan dalam kenyataan Nilai nominal (nominal value) suatu konstitusi berlaku dalam negara, tetapi ada pasal-pasal tertentu (sebagai norma konstitusi) yang belum dilaksanakan Nilai semantik (semantical value) suatu konstitusi berlaku dalam negara, tetapi hanya dijadikan sebagai ‘lip-service’, jargon, semboyan dan pemanis pembenaran semata
CHARACTERISTICS OF A GOOD CONSTITUTION Provision of the constitution should be definite and clear in meaning, so that there hardly arises any occasion for dispute or a doubt to their meaning A good constitution should be comprehensive, it should at the same time be brief. It should cover the whole field of government, but the treatment should be on principles and outlines only A constitution should be legal amendable without too much difficulty. A constitution should be stable and at the same time flexible. Stability and flexibility are the two prime requisities of a good constitution A good constitution should correspond to the actual conditions of the state. It should satisfy the ideal, hopes and aspirations of the people
PERGANTIAN UUD UUD lama diganti dengan UUD baru (rumusan baru) Terjadi loncatan konstitusi dari yang lama ke yang baru. Tahun 1946 Konstitusi Prancis berganti menjadi konstitusi baru Republik Prancis ke-IV Tahun 1958 diganti lagi dengan menjadi konstitusi baru yang melahirkan Republik Prancis ke-V Di Indonesia terjadi pergantian konstitusi dari: UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949. Berganti lagi ke UUDS 1950. Berganti lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
PERUBAHAN UUD Perubahan beberapa ketentuan rumusan pasal dalam konstitusi melalui prosedur Amandemen konstitusi. Macam-macam prosedur perubahan UUD: Melalui sidang badan lgislatif dengan menetapkan quorum membicarakan usul perubahan UUD (Belgia, RIS 1949) Melalui referendum atau plebisit (Swiss, Australia) Melalui negara-negara bagian dalam negara federal (AS: ¾ dari 50 negara bagian harus menyetujui). Melalui Musyawarah Khusus (special convention) (Beberapa negara Amerika Latin)
PERUBAHAN (AMANDEMEN KONSTITUSI) DI INDONESIA Sebab-sebab Amandemen UUD 1945 UUD 1945 dibuat secara tergesa-gesa UUD 1945 ditetapkan dalam waktu satu hari UUD 1945 statusnya sementara UUD 1945 tidak lengkap dan tidak sempurna UUD 1945 bersifat executive heavy UUD 1945 bersifat multi tafsir (ambigu) UUD 1945 perlu lebih lengkap dan lebih sempurna
AMANDEMEN UUD 1945 Tahun 1999 Tahun 2000 Tahun 2001 Tahun 2002
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945) 3. Untuk mengubah pasa-pasal UUD Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Materi Muatan Konstitusi Tertulis (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) J.G. Steenbeek: Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental
Materi Muatan Konstitusi Tertulis (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) K.C. Wheare, dalam negara kesatuan yg perlu diatur pd asasnya hanya 3 masalah pokok: Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tsb satu sama lain Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tsb dengan rakyat atau warga negara
Materi Muatan Konstitusi Tertulis (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) A.A.H. Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Materi Muatan Konstitusi Tertulis (Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I) Phillips Hood & Jackson: “suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan yg menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara yg mengatur hubungan- hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dg warga negara.”
Perubahan Konstitusi (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) K. C. Wheare mengemukakan sasaran yg ingin diperoleh dengan mempersulit perubahan konstitusi: Agar dilakukan dg pertimbangan yang matang dan dikehendaki Agar rakyat diberikan kesempatan kesempatan utk menyampaikan pandangannya sblm perubahan dilakukan Agar kekuasaan pemerintah federal dan negara bagian tidak diubah secara sepihak Agar hak-hak perseorangan atau kelompok mendapat jaminan
Macam Cara Perubahan (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) C.F. Strong Dilakukan oleh legislatif dengan pembatasan2 tertentu Dilakukan oleh rakyat melalui referendum Dilakukan oleh negara-negara serikat (pd negara berbentuk negara serikat) Dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yg dibentuk hanya utk keperluan perubahan
K.C. WheareCara Merubah Materi Muatan UUD (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme) Kelompok negara yg mempunyai kebiasaan mengubah UUD dg langsung memasukkan materi perubahan itu ke dlm naskah UUD Kelompok negara yg mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD Perubahan konstitusi melalui naskah yg terpisah dari teks aslinya, yg disebut amandemen pertama, amandemen kedua, dst
Konstitusi di Indonesia UUD 1945 (BRI Tahun II, No. 7, 15 Februari 1946) Konstitusi RIS (Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1950, LN No. 3 Tahun 1950) UUD Sementara RI (UU No. 7 Tahun 1950, LN No. 56 Tahun 1950) UUD Negara R.I. Tahun 1945 (Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, LN No. 75 Tahun 1959) Perubahan Pertama UUD Negara R.I. Tahun 1945 (LN No. 11 Tahun 2006) Perubahan Kedua UUD Negara R.I. Tahun 1945 (LN No. 12 Tahun 2006) Perubahan Ketiga UUD Negara R.I. Tahun 1945 (LN No. 13 Tahun 2006) Perubahan Keempat UUD Negara R.I. Tahun 1945 (LN No. 14 Tahun 2006)
Sejarah Pembentukan dan Penetapan UUD 1945 (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) BPUPK dilantik 28 Mei 1945, 62 anggota, bertugas melakukan penyelidikan ke arah tercapainya kemerdekaan, ketua DR KRT. Radjiman Wediodiningrat Sidang I: 29 Mei-1 Juni 1945 (Pidato Soekarno tgl 1 Juni dikenal sebagai Lahirnya Pancasila). Setelah Sidang I berakhir Ketua BPUPK membentuk Panitia Kecil (Panitia 8) yg bertugas meneliti serta mempelajari usul2 yg disampaikan para anggota, melakukan inventarisasi dan kemudian menyusunnya
Sejarah Pembentukan dan Penetapan UUD 1945 (Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi) Sidang II: 10-16 Juli 1945 Disampaikan hasil dari Panitia 8. Juga disampaikan hasil dari Panitia 9 berupa Rancangan Pembukaan (Piagam Jakarta) yang oleh BPUPK tidak disetujui menjadi Pembukaan Dibentuk 3 panitia: Panitia Perancang UUD Panitia Pembelaan Tanah Air Panitia Keuangan dan Perekonomian Dalam rapat tgl 16 Juli 1945 dinyatakan bahwa Naskah RUUD dengan perubahannya diterima sebulat-bulatnya
Perubahan UUD Negara R.I. Tahun 1945 Perubahan Ketiga ditetapkan oleh Sidang Umum MPR pada tahun 2001 (perubahan terhadap 7 bab yang tersebar dalam 23 pasal, ke-23 pasal tersebut jika dirinci jumlah ayat atau butir yg diaturnya maka isinya mencakup 68 ayat atau butir ketentuan dasar) Perubahan Keempat ditetapkan oleh Sidang Umum MPR pada tahun 2002 (perubahan terhadap 19 pasal termasuk 1 pasal yg dihapus, ke-19 pasal tersebut jika dirinci jumlah ayat atau butir yg diaturnya maka isinya mencakup 31 ayat atau butir ketentuan dasar, termasuk 1 butir yg dihapus)
Perubahan UUD dalam Sejarah Ketatanegaraan R.I. Pembentukan UUD Penggantian UUD Perubahan dalam arti pembaruan UUD