SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI Dr. WARA SABON DOMINIKUS, M.Sc KETUA PUSKOPDIT BEKATIGADE TIMOR Disampaikan pada Pelatihan Koperasi Skala Besar di Kota Kupang, 11-14 Juni 2017
PUSKOPDIT BEKATIGADE TIMOR BH : No. 04/BH/KWK.24/VII/1999, tanggal 8 Juli 1999 Alamat :Jl. Gua Lordes, No.2. Kel. Oetete, Kec. Oebobo Anggota : 28 Primer ( 27 ber BH, 1 belum ber BH) Asset puskopdit: 52.671.385.653 Anggota perorangan : 92.996 Asset : 860.025.266.789 Jlh karyawan :373
Logo cu
Pasal 1 (1) UU No.25 Thn 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 3)
Fungsi dan Peran Koperasi Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat (pasal 4 (b))
Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerja sama antar koperasi (pasal 5)
Koperasi adalah Kendaraan anggota mewujudkan mimpinya Koperasi Kesejahteraan anggota Koperasi
Siapa saja dalam kendaraan itu? ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS MANEJEMEN SDM KOPERASI
PENGEMBANGAN SDM KOPDIT MELALUI BERBAGAI JENIS PENDIDIKAN PENDIDIKAN YANG MENYADARKAN DAN MEMBEBASKAN MENGAPA PENDIDIKAN? MENJADI: KOTABAN : KOPERASI TAHAN BANTING
5 PILAR KOPDIT/CU SWADAYA SOLIDARITAS INOVASI PENDIDIKAN SWADAYA SOLIDARITAS INOVASI PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN
5 WAJIB KOPDIT PENDIDIKAN SOLIDARITAS DAPERMA AUDIT IT
MOTTO PENDIDIKAN DI CU DIMULAI DARI PENDIDIKAN KOPERASI KREDIT: DIMULAI DARI PENDIDIKAN BERKEMBANG MELALUI PENDIDIKAN DIKONTROL OLEH PENDIDIKAN BERGANTUNG PADA PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SDM ANGGOTA Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi Bandingkan dengan di bank, hanya dikenal sebagai nasabah- bukan pengambil keputusan, Pemilik adalah para pemegang saham
Hak Anggota (pasal 20 (2)) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota (RA) Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar RA baik diminta maupun tidak
PENDIDIKAN BAGI ANGGOTA MOTIVASI PENDIDIKAN DASAR DIKLAT AKUNTANSI DASAR DIKLAT AKUNTANSI LANJUTAN DIKLAT CALON MANEJEMEN
ANGGOTA DIHARAPKAN: MENYIMPAN SECARA TERATUR MEMINJAM DENGAN BIJAKSANA MENGEMBALIKAN TEPAT WAKTU DAN TEPAT JUMLAH
PENGEMBANGAN PENGURUS Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RA Merupakan pemegang kuasa RA
Tugas pengurus Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan Rancangan RK dan RAPB koperasi Menyelenggarakan RA Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Wewenang Pengurus Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD
PENDIDIKAN BAGI PENGURUS MANAJEMEN PERKREDITAN PELATIHAN AKUNTANSI LANJUTAN MEMBACA LAPORAN KEUANGAN, ANLISIS PEARLS, DAN PENKES DIKLAT TOT SERTIFIKASI FASILITATOR
CUDCC ( CREDIT UNION DIRECTOR COMPETENCES COURSE) DIKLAT CALON PENGURUS DAN PENGAWAS STUDI BANDING LOKNAS DAN RATNAS FORUM PENGURUS DAN PENGAWAS
PENGEMBANGAN PENGAWAS Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RA Bertanggungjawab kepada RA
Tugas Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Wewenang Pengawas Meneliti catatan yang ada pada koperasi Mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
PENDIDIKAN BAGI PENGAWAS MANAJEMEN PENGAWASAN PELATIHAN AKUTANSI LANJUTAN MEMBACA LAPORAN KEUANGAN, ANLISIS PEARLS, DAN PENKES DIKLAT TOT SERTIFIKASI FASILITATOR CUDCC (CREDIT UNION DIRECTOR COMPETENCES COURSE) DIKLAT CALON PENGURUS DAN PENGAWAS STUDI BANDING LOKNAS DAN RATNAS FORUM PENGURUS DAN PENGAWAS
PENGEMBANGAN MANAJEMEN Pengurus dapat mengangkat pengelola untuk menjalankan usaha koperasi sehari-hari Manejer diangkat oleh pengurus atas dasar kontrak kerja Manejer mengangkat karyawan atas persetujuan pengurus Manejemen mendapat gaji dan penghasilan lain yang syah Hak dan kewajiban manejemen diatur dalam Peraturan Umum Karyawan (PUK)
PENDIDIKAN BAGI PARA MANAJEMEN PELATIHAN AKUNTANSI (DASAR DAN LANJUTAN) MANEJEMEN PERKREDITAN CUCCC (CREDIT UNION CEO’S COMPETENCY COURSE) CULOC (CREDIT UNION LOAN OFFICER COURSE) EXCELENT SERVICE TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN DAPERMA DIKLAT TOT DIKLAT AUDITOR
SERTIFIKASI MANEJER SERTIFIKASI FASILITATOR DIKLAT KARYAWAN BARU STUDI BANDING LOKNAS DAN RATNAS PELATIHAN IT (SIKOPDIT MD, CS , OL) FORUM MANEJER
yang berkualitas menciptakan SDM yang berkualitas menciptakan koperasi Yang berkualitas 31
TERSEDIA DI PUSKOPDIT TIMOR PUSDIKLAT ( AULA DAN PENGINAPAN) FASILITATOR YANG TERSERTIFIKASI TENAGA AUDITOR TENAGA ASSESOR SERTIFIKASI MANAGER DAN SERTIFIKASI FASILITATOR TENAGA PENDAMPING IT- SIKOPDIT CS DAN OL
BENTUK SINERGISITAS KERJASAMA PENGEMBANGAN SDM KOPERASI BENTUK KEGIATAN: DIKLAT AKUNTANSI, MANEJEMEN PERKREDITAN, MANEJEMEN PENGAWASAN, DLL DIKLAT DIFASILITASI OLEH DINAS KOPERASI PROVINSI ATAU JADI PESERTA DIKLAT YANG DISELENGGARAKAN PUSKOPDIT TIMOR
BERSATU DALAM KEBERAGAMAN TERIMAKASIH BERSATU DALAM KEBERAGAMAN
PENGALAMAN DI GKKI JABATAN KOPDIT/PUSKOPDIT PERIODE WAKIL KETUA 1 SERVIAM 2001-2006 KETUA PENGURUS 2007-2012 KETUA PENGAWAS 2013-2018 SEKRETARIS PENGAWAS PUSKOPDIT TIMOR 2005-2007 2008-2013 KETUA 2017-2019