KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK : Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (UU No.10/1998 pasal1) TUJUAN KERAHASIAAN BANK : Dasar kegiatan perbankan : kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Bank memberikan jaminan kerahasiaan data nasabahnya (kerahasiaan bank)
PENGECUALIAN TERHADAP RAHASIA BANK : a. Untuk kepentingan perpajakan Untuk penyelesaian utang piutang bank Untuk kepentingan peradilan dan perkara pidana d. Untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya e. Untuk tukar menukar informasi antar bank f. Jika nasabah meninggal dunia
KESEHATAN BANK PENGERTIAN KESEHATAN BANK : Kesehatan bank merupakan kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.(Sri Susilo, dkk,2000) ATURAN KESEHATAN BANK (UU No. 10/1998 pasal 29) : Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, manajemen, rentabilitas dan solvabilitas serta aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, tidak boleh merugikan bank dan kepentingan nasabah. Bank wajib menginformasikan kemungkinan timbulnya risiko kerugian kepada nasabah
KETENTUAN TINGKAT KESEHATAN BANK BMPK (< 30 % DARI MODAL BANK, PIHAK AFILIASI < 10%) Likuiditas Wajib Minimum Rasio Kecukupan Modal (CAR) ATMR : Aktiva Tertimbang Menurut Risiko PPAP : Penyisihan Pengapusan Aktiva Produktif LDR : Loan Deposit Ratio ROA, ROE Return on Asset /Return on Equity Manajemen TINDAKAN THD PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK : Pemegang saham menambah modal Penggantian dewan komisaris/direksi Penghapusbukuan kredit/pembiayaan Merger/konsolidasi Menjual sebagian atau seluruh harta bank Penyerahan seluruh /sebagian pengelolaan bank
CAMEL CAMEL merupakan akronim dari : Capital Adequacy Ratio (CAR) Asset Quality (ATMR) Management Risk, Earning Likuidity CAMEL merupakan salah satu teknik analisa yang digunakan untuk menilai kinerja (tingkat kesehatan bank), diatur dalam SE BI No. 30/2/UPPB tanggal 3 Juli 1997 junto SE BI No. 30/2/UPPB tanggal 19 Maret 1998.