IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI KELOMPOK 5 UMMI AULIA ATIKAH C1B111006 ANNIDA RIANI C1B111012 NOOR AGNI HARDIANTI C1B111050 ANGGI DYAH MAYASARI C1B111080
Implikasi Etis dari Teknologi Informasi ini akan membahas mengenai bagaimana Teknologi Informasi diterapkan secara etis dan bertanggung jawab dalam tugas di dalam batasan etis, moral, dan hukum
a MORAL, ETIKA, DAN HUKUM 1. Moral 2. Etika 3. Hukum VIDEO 4. UU di Indonesia INFO 5. Paten Peranti Lunak
ISU SEPUTAR ETIKA KOMPUTER Kejahatan Komputer Netiket E- Commerce ISU SEPUTAR ETIKA KOMPUTER Pelanggaran HAKI Tanggung Jawab Profesi
MELETAKKAN MORAL, ETIKA, DAN HUKUM PADA TEMPATNYA B MELETAKKAN MORAL, ETIKA, DAN HUKUM PADA TEMPATNYA 1. Kebutuhan akan Budaya Etika 2. Bagaimana Budaya Etika Diterapkan a. Kredo Perusahaan b. Program Etika c. Kode Perusahaan yang Disesuaikan 3. Meletakkan Kredo, Program, dan Kode pada Tempatnya
Alasan dibalik etika komputer C Alasan dibalik etika komputer 1. Alasan Pentingnya Etika Komputer a. Kelenturan secara logis b. Faktor transformasi c. Faktor ketidaktampakan 2. Hak Sosial dan Komputer a. Hak Privasi b. Hak Mendapatkan Keakuratan c. Hak Kepemilikan d. Hak Mendapatkan Akses
D AUDIT INFORMASI 1. Pentingnya Objektivitas 2. Jenis Aktivitas Audit Audit Finansial Audit Operasional Audit Berkelanjutan Desain Sistem Pengendalian Internal 3. Substansi Audit Internal
MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI 1) Keharusan moral umum 2) Tanggung jawab profesioanal yang lebih spesifik 3) Keharusan kepemimpinan organisasi 4) Kepatuhan terhadap kode etik Kode Etik Kode Etika & Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak 1) Mata Kuliah di Perguruan Tinggi 2) Program Profesional 3) Program Edukasi Swasta Pendidikan Etika Komputer
f ETIKA & CIO Berdasarkan hasil survey oleh Scott J. Vitell dan Donald L. Davis, diperoleh hasil : CIO tidak bertindak yang tidak etis, walaupun kesempatan untuk berbuat yang tidak ada. CIO yang berhasil senantiasan berbuat etis. Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab sosial.
Sesi Tanya Jawab TERIMA KASIH
Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia. KEMBALI