WORKSHOP AKREDITASI PERPUSTAKAAN Disampaikan pada: Seminar Nasional Gerakan literasi nasional Dan workshop akreditasi perpustakaan di Universitas Negeri Malang Malang – 30 Oktober 2017 Oleh: Sri Wahyu Hastarini PUSTAKAWAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR
DATA PENGAJAR Nama : Sri Wahyu Hastarini Lahir : Madiun, 6 Juli 1968 Panggilan : Hani Status : menikah, 2 anak Pendidikan : - TK – SMP (kelas 2) di Madiun - SMP lulus - SMA di Surabaya - DII teknisi perpustakaan FISIP Unair 1989 - S 1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan - Universitas Padjdjaran Jatinangor 2006 - S 2 Magister Ilmu Politik FISIP Unair 2011 - Pekerjaan : PNS 1994 – sekarang di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Jl. Menur Pumpungan 32 Surabaya Tlp. Kantor (031) 5947830 Fax. (031) 5921055 Alamat email : hastarini.wahyu@gmail.com
PERPUSTAKAAN Perpustakaan : sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, kultural dan rekreasi
JENIS PERPUSTAKAAN Perpustakaan dikelompokkan menjadi: Perpustakaan Nasional RI Berkedudukan di Ibukota Negara, fungsi pembina 2) Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, Komunitas 3) Perpustakaan Sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/MAK Perpustakaan Perguruan Tinggi Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah, Instansi non Pemerintah, Rumah Ibadah
AKREDITASI PERPUSTAKAAN adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan : merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
DASAR AKREDITASI PERPUSTAKAAN Pasal 18 UU No. 43 tahun 2007: Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan Pasal 23 ayat (1) UU No. 43 tahun 2007: Perp. Sekolah Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 24 ayat (1) UU No. 43 tahun 2007: Perp. PT Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 27 ayat (1) UU No. 43 tahun 2007: Perp. PK Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
DASAR AKREDITASI PERPUSTAKAAN Pasal 21 UU No. 43 tahun 2007: Pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah, Perguruan Tinggi, Umum, Khusus dan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah salah satu tugas Perpustakaan Nasional, sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan. Penilaian Kesesuaian: Untuk memastikan apakah sebuah perpustakaan menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan SNP atau belum, maka diadakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan akreditasi
KONDISI PERPUSTAKAAN KONDISI AKREDITASI PERPUSTAKAAN 2011-2016 JENIS PERPUST JUMLAH Lembaga PERPUS JUMLAH PERPUS DI AKRE JUMLAH PUSTAKAWAN P PROV 34 16 671 P KabKota 508 467 65 184 P Khusus 35.000 600 40 406 PS 254.325 118.599 130 128 PT 3.098 112 1.344 PNRI 1 256 2.989
Nomor Pokok Perpustakaan/NPP adalah nomor pokok pada perpustakaan yang diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasional. Web NPP : http://npp.pnri.go.id Dasar NPP : UU 43/2007 Pasal 15 ayat 3 Pembentukan Perpustakaan wajib memberitahukan kepada Perpustakaan Nasional
TUJUAN AKREDITASI Tujuan Akreditasi perpustakaan: meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan
MANFAAT AKREDITASI Manfaat Akreditasi Perpustakaan: Amanat UU 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan (Pasal 18) Sarana mengukur keberhasilan perpustakaan (posisi akreditasi). Meningkatkan kepercayaan masyarakat (trush) dan konsistensi kegiatan perpustakaan. Perpustakaan terakreditasi menjadi rujukan pengembangan perpustakaan di daerah. Akreditasi perpustakaan menjadi syarat meningkatkan status kelembagaan perpustakaan (PU - dari Kantor menjadi Badan; PT - dari Sekolah Tinggi menjadi Institut dan kemudian menjadi Universitas) Ke depan Akreditasi Perpustakaan menjadi syarat mutlak untuk kelulusan akreditasi lemaga sekolah dan perguruan tinggi.
PROSEDUR AKREDITASI 1. Pengusulan Usulan pihak perpustakaan kepada LAP-N. 2. Pengiriman Kuesioner dan Verifikasi Data Awal (Pra Akreditasi) Mengetahui tingkat kelayakan. 3. Survei Perpustakaan Presentasi profil perpustakaan Verifikasi dan validasi instrumen akreditasi Hasil sementara akreditasi 4. Rapat Tim Akreditasi Pusat Nilai 91 ≤ NA ≤ 100, Terakreditasi A (Amat Baik) Nilai 76 ≤ NA ≤ 90, Terakreditasi B (Baik) Nilai 60 ≤ NA ≤ 75, Terakreditasi C (Cukup Baik) Nilai NA < 60, Belum Terakreditasi 5. Penerbitan Sertifikat Ditandatangani Kepala Perpustakaan Nasional RI dan berlaku 3 tahun
PEMBIAYAAN AKREDITASI 1. APBN/APBD Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Umum Kab/Kota. 2. SWADANA Perpustakaan Pengusul. Gabungan Perpustakaan Pengusul.
HASIL AKREDITASI JATIM 2016 No Perpustakaan Hasil 1 SMA Negeri 1 Bojonegoro Terakreditasi B 2 SMA NU 1 Kab. Gresik Terakreditasi A 3 SMA Negeri 5 Surabaya Terakreditasi B 4 SMA Negeri 1 Pandaan 5 Perpustakaan Darul Fikri MAN 1 Lamongan 6 SMP Negeri 1 Lamongan Terakreditasi A 7 IALF Surabaya 8 Institut Bisnis dan Informatika STIKOM Surabaya 9 Universitas Negeri Trunojoyo Bangkalan 10 Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Pemekasan
HASIL AKREDITASI JATIM 2015 No Perpustakaan Hasil 1 Perpustakaan SMAN 1 Dampit Kab. Malang Terakreditasi A 2 Perpustakaan SMKN 4 Kota Malang 3 Perpustakaan SMAN 1 Kota Batu Terakreditasi B 4 Perpustakaan SMPN 1 Tumpang 5 Perpustakaan Universitas Merdeka Malang 6 Perpustakaan Umuh Malang 7 Perpustakaan Universitas Ma Chung Malang Terakreditasi C 8 Perpustakaan STIKES Kepanjen Kab. Malang 9 Perpustakaan Bank Indonesia Belum Terakreditasi
HASIL AKREDITASI JATIM 2015 No Perpustakaan Hasil 1 Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim Terakreditasi A 2 Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo 3 Perpustakaan SMP Negeri 23 Surabaya 4 Perpustakaan SMK Negeri 10 Surabaya Terakreditasi C 5 Perpustakaan Universitas Airlangga Surabaya 6 Perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya 7 Perpustakaan Universitas Dr. Soetomo Surabaya 8 Perpustakaan STIE Perbanas Surabaya 9 Perpustakaan Universitas Surabaya Terakreditasi B 10 Perpustakaan RSUD Dr. Soetomo Surabaya
HASIL AKREDITASI SWADANA No Perpustakaan Hasil 1 Universitas Sanata Dharma DIY (30 Jan 2015) Terakreditasi A 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (2 April 2015) 3 Universitas Komputer Bandung (28 Mei 2015) Terakreditasi B 4 STAIN Watampone Bone (20 Des 2014) 5 Universitas Petra Surabaya (Jan 2016) 6 Universitas Gajah Mada Yogyakarta (April 2016) 7 Universitas Syiah Kuala Aceh (Juni 2016)
PELAKSANAAN AKREDITASI Pihak Terlibat Pelaksaan Akreditasi: LAP-N Asesor Perpustakaan Yang Diakreditasi
PELAKSANAAN AKREDITASI LAP-N Berkewajiban: Berkomunikasi dengan asesor dan perpustakaan yang diakreditasi. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan asesmen lapangan.
PELAKSANAAN AKREDITASI Asesor Berkewajiban: Mengadakan pertemuan pembukaan dengan kepala perpustakaan atau pimpinan lembaga induk. Memeriksa data, informasi dan bukti yang telah disiapkan oleh perpustakaan. Mewawancarai kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, pemustaka. Mengobservasi/meninjau kegiatan, sarana prasarana dan fasilitas/instalasi perpustakaan. Menyiapkan berita acara hasil sementara asesmen lapangan
PELAKSANAAN AKREDITASI Perpustakaan Yang Diakreditasi: Menyediakan semua data dan informasi berupa bukti fisik. Memberikan penjelasan isi bukti fisik kepada asesor. Memfasilitasi pertemuan asesor dengan kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, dan pemustaka. Memberikan bantuan teknis kepada tim asesor untuk memperlancar kegiatan asesmen lapangan. Memfasilitasi pembiayaan (honor, transportasi dan akomodasi) bila permintaan dari pihak perpustakaan. Menandatangai berita acara hasil asesmen lapangan.
KOMPONEN PENILAIAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN Meliputi a.l : Layanan perpustakaan (jam buka, sistem dan jenis layanan, jumlah anggota, promosi, akses informasi, pendidikan pemustaka, jumlah peminjaman) Kerjasama (kerja sama pengembangan dan kerja sama layanan) Koleksi perpustakaan (jumlah buku dan non buku, penambahan koleksi, sistem jaringan, jumlah koleksi muatan lokal, penyiangan (weeding) dan stock opname) Pengorganisasian materi perpustakaan (alat seleksi, pedoman pengolahan, kelengkapan buku)
KOMPONEN DAN INDIKATOR AKREDITASI PERPUSTAKAAN Meliputi a.l : Sumberdaya manusia perpustakaan (jumlah, status, pendidikan, kegiatan pengembangan, organisasi profesi) Gedung dan ruang perpustakaan (luas gedung, luas area-area perpustakaan, kondisi perpustakaan, letak, keamanan, jumlah rak, jumlah meja baca , jumlah kursi baca; jumlah Komputer, perangkat multimedia) Anggaran (jumlah, alokasi anggaran, dana masyarakat) Manajemen (kelembagaan perpustakaan, pendirian, program kerja dan laporan kegiatan) 9. Perawatan Koleksi (pengendalian kondisi ruangan, penjilidan, perbaikan)
LAYANAN PERPUSTAKAAN - I Meliputi: jam buka, sistem peminjaman, jumlah anggota, jumlah buku yang dipinjam, jumlah dan jenis promosi, dan literasi informasi Standar Minimal : jam buka 8 Jam Bukti Fisik Jam Buka Perpustakaan : Web Perpustakaan, Brosur Perpustakaan, Peraturan Perpustakaan, Tata Tertib Perpustakaan (1.1 dan 1.2)
LAYANAN PERPUSTAKAAN - I Bukti Fisik Sistem Peminjaman : Program Otomasi, Slip Peminjaman (buku) ( soal 1.3; 1.7; 1.11) Bukti Fisik Jumlah anggota : Kartu Anggota, Rekap Jumlah Anggota ( soal 1.4; 1.5 1.6) Bukti Fisik Jumlah buku yang dipinjam : Rekap Jumlah buku yang dipinjam per tahun ( soal 1.6)
LAYANAN PERPUSTAKAAN - I Bukti Fisik Jumlah dan Jenis Promosi : Laporan Kegiatan Promosi, Brosur, Lomba, Seminar, Bedah Buku, Pameran, Daftar Buku baru ( soal 1.7; 1.8) Bukti Fisik Literasi Informasi : Laporan Kegiatan Literasi Informasi ( soal 1.10)
KERJASAMA PERPUSTAKAAN - II Meliputi: kerja sama intern dan kerja sama ekstern di luar lembaga Standar Minimal : 2 kali/tahun Bukti Fisik : Naskah kerja sama ( MOU, Nota Kesepakatan, Berita Acara Kerja sama, dll)
KERJASAMA PERPUSTAKAAN - II Bukti Fisik Kerjasama intern: Pembentukan Dewan Perpustakaan, MOU dengan Program Studi, MOU dengan Lembaga Penelitian, Kerjasama dengan Dosen (soal 2.1) Bukti Fisik Kerjasama Ekstern: MOU dengan Perp PT Lain, MOU dengan PU Kab/Kota/Prov, MOU dengan PS, MOU dengan Lembaga lain (soal 2.2)
KOLEKSI PERPUSTAKAAN - III Meliputi: jumlah buku dan non buku, penambahan koleksi, sistem jaringan, jumlah koleksi muatan lokal, penyiangan (weeding) dan stock opname Standar Minimal : Koleksi Cetak (PS dan PK 1.000 judul, PT 3.000 judul); Koleksi Mulok (PS dan PK 100 judul, PT 500 judul); Penambahan 6 %; Penyiangan dan stock opname 3 tahun sekali Bukti Fisik : Statistik jumlah buku, per kelas dan Berita acara penyiangan dan stock opname
KOLEKSI PERPUSTAKAAN - III Bukti Fisik Jumlah Koleksi: Rekap jumlah buku teks, buku referensi, surat kabar, majalah, jurnal ilmiah, jurnal elektronik, Jumlah Koleksi Khusus (Penelitian, Skripsi, Tesis dan Desertasi) (soal 3.1 s/d. 3.8) Bukti Fisik Stock opname dan Penyiangan: Berita Acara kegiatan Stock opname dan penyiangan (soal 3.10 s/d. 3.11) Bukti Fisik Sumber daya elektronik: Rekap jumlah koleksi sumber daya elektronik (soal 3.13) Bukti Fisik homepage/website: Tampilan homepage/website (soal 3.14)
PENGORGANISASIAN / PENGOLAHAN - IV Meliputi: (alat seleksi, pedoman pengolahan, kelengkapan buku) Standar Minimal : alat seleksi (masukan dari pemustaka, timbangan buku, bibliografi, anotasi, katalog penerbit, dll); Pengolahan (Inventarisasi, klasifikasi, pengatalogan (manual), labelling); Kelengkapan buku (label, slip peminjaman, kartu buku dan kantong buku) Bukti Fisik : Kopy alat seleksi dan bukti fisik buku
PENGORGANISASIAN/PENGOLAHANAAN - IV Bukti Fisik Alat Seleksi: Form Usulan buku, Daftar Usulan buku, Lembaran Resensi Buku, Lembaran/buku anotasi buku, Lembaran/buku bibliografi, Lembaran/buku katalog penerbit (soal 4.1) Bukti Fisik Pengolahan dan kelengkapan Buku: Otomasi (tampilan di sistem - inventarisasi, Klasifikasi dan OPAC, serta barcode buku) Manual (tampilan buku, labeling, slip peminjaman, kartu buku dan kantung buku)(soal 4.2; 4.3)
SUMBER DAYA MANUSIA - V Meliputi: (jumlah, status, pendidikan, kegiatan pengembangan, organisasi profesi) Standar Minimal : Kepala (PS dan PK Diploma, PT S1); Tenaga (PS dan PK 3 orang, PT 5 orang) Bukti Fisik : SK pengangkatan kepala, biodata kepala perpustakaan , biodata dan statistik tenaga perpustakaan, copy organisasi profesi
SUMBER DAYA MANUSIA - V Bukti Fisik Kepala Perpustakaan: SK Kepala Perpustakaan, SK Fungsional, Ijasah Pendidikan Terakhir, Diklat perpustakaan yang diikuti, Seminar perpustakaan yang diikuti (soal 5.1 s/d. 5.4) Bukti Fisik Tenaga Perpustakaan: Daftar Tenaga Perpustakaan dan rinciannya, Daftar Tenaga Perpustakaan berstatus fungsional pustakawan, Daftar Tenaga Perpustakaan berlatap pendidikan perpustakaan, SK Tenaga Perpustakaan, SK Fungsional, Ijasah Pendidikan Terakhir, Diklat perpustakaan yang diikuti, Seminar perpustakaan yang diikuti, Kartu anggota organisasi profesi (soal 5.5 s/d. 5.10)
GEDUNG DAN RUANG PERPUSTAKAAN - VI Meliputi: (luas gedung, luas area-area perpustakaan, kondisi perpustakaan, letak, keamanan, jumlah rak, jumlah meja baca , jumlah kursi baca; jumlah Komputer, perangkat multimedia) Standar Minimal : Gedung (PS dan PK 112 m2, PT 250 m2); area koleksi (45%), area baca (25 %), area Staf (20%), area lain (10%) Bukti Fisik : denah gedung, Statistik gedung/ruang perpustakaan, Statistik prasarana/perabot
GEDUNG DAN RUANG PERPUSTAKAAN - VI Bukti Fisik Gedung/ruang Perpustakaan: Daftar Luas Gedung dan ruang koleksi, baca, staf, area lain; Denah Gedung dan area lainnya (soal 6.1 s/d. 6.5) Bukti Fisik Kebersihan, Pencahayaan, Sirkulasi, Lokasi, Keamanan: Photo ruang perpustakaan dan CCTV (soal 6.6 s/d. 6.10) Bukti Fisik Prasarana (Rak, meja, kursi, komputer, printer, dll): Daftar Prasarana perpustakaan dan Photonya (soal 6.11 s/d. 6.36)
ANGGARAN PERPUSTAKAAN - VII Meliputi: (jumlah, alokasi anggaran, dana masyarakat) Standar Minimal : Anggaran (PS dan PK 25 juta/tahun, PT 50 juta) Prosentase (PS 5%, PT 2%) Bukti Fisik : Laporan tahunan (jumlah anggaran perpustakaan dan jumlah anggaran sekolah per tahun; jumlah dana partisipasi masyarakat per-tahun)
ANGGARAN PERPUSTAKAAN - VII Bukti Fisik Jumlah Anggaran dan Prosentasinya: Daftar Rincian Anggaran Perpustakaan, Daftar Rincian Anggaran PT (soal 7.1 s/d. 7.2) Bukti Fisik Jumlah Dana Partisipasi Masyarakat: Daftar Rincian Dana Partisipasi Masyarakat (soal 7.3)
MANAJEMEN PERPUSTAKAAN - VIII Meliputi: (kelembagaan perpustakaan, pendirian, program kerja dan laporan kegiatan) Standar Minimal : SK Pendirian (PS dan PK lembaga induk; PT Rektor) Bukti Fisik : struktur organisasi dan deskripsi tugas, SK pendirian perpustakaan, Program Kerja Perpustakaan (Renstra), Laporan Statistik
MANAJEMEN PERPUSTAKAAN - VIII Bukti Fisik Kelembagaan Perpustakaan: Sturktur Organisasi Perpustakaan, Sturktur Organisasi PT, Deskripsi Tugas masing-masing bidang di perpustakaan (soal 8.1 s/d. 8.2) Bukti Fisik Pendirian Perpustakaan: SK Pendirian perpustakaan (soal 8.3) Bukti Fisik Program Kerja: Panjang/10-20 Tahun – Visi dan Misi; Menengah/ 5 Tahun - Renstra Perpustakaan; Pendek/Tahunan - Kegiatan tahunan (soal 8.4) Bukti Fisik Kegiatan : Laporan Bulanan, Semesteran dan Tahunan : Daftar Buku, Penambahan Buku, Pengunjung, Peminjam dan Buku yang dipinjam (soal 8.5)
PERAWATAN PERPUSTAKAAN - IX Meliputi: (pengendalian kondisi ruangan, penjilidan, perbaikan) Standar Minimal : penjilidan dan perbaikan setahun sekali Bukti Fisik : Statistik perbaikan bahan pustaka per-tahun, Berita acara perbaikan
PERAWATAN PERPUSTAKAAN - IX Bukti Fisik Pengendalian Ruangan: Cara pengendalian ruangan (soal 9.1) Bukti Fisik Fumigasi: Berita Acara Fumigasi dan Daftar Bukunya (soal 9.2) Bukti Fisik Perbaikan: Berita Acara Perbaikan Buku dan Daftarnya (soal 9.3)
Asesor Akreditasi Perpustakaan Memiliki Sertifikat Asesor (bidang perpustakaan) dari Lembaga Diklat Asesor terakreditasi (lingkup tertentu) Memiliki Pengetahuan Teknis dan Pengalaman Kerja di Bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan Memiliki surat penugasan dari LS bidang Perpustakaan (LAP) Memiliki etos kerja yang bisa dipertanggungjawabkan.
BOBOT NILAI AKREDITASI No Komponen Bobot Keterangan 1 Layanan 20 Aspek Pokok 2 Kerjasama 5 Aspek Penunjang 3 Koleksi 15 4 Pengorganisasian BP 10 SDM 6 Gedung 7 Anggaran 8 Manajemen 9 Perawatan Jumlah 100
PREDIKAT AKREDITASI No Predikat Penilaian Rentang Nilai 1. Akreditasi A Baik Sekali 91 ≤ NA ≤ 100 2. Akreditasi B Baik 76 ≤ NA ≤ 90 3. Akreditasi C Cukup 60 ≤ NA ≤ 75 4. Belum Terakreditasi Kurang NA < 60
KEGIATAN TERKAIT AKREDITASI Penyusunan Pedoman Akreditasi Perpustakaan Penyusunan Instrumen Akreditasi Perpustakaan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan Penyusunan Pembentukan Lembaga Akreditasi Perpustakaan Provinsi Pembentukan Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional Diklat Asesor Perpustakaan Akreditasi Perpustakaan Tahun 2011-2014 sebanyak 246 Perpustakaan
Hasil Akreditasi Perpustakaan 2011-2015 No Jenjang Perpust. Jumlah Perpust. A B C Belum Terakreditasi Terakreditasi % 1 PS 176 18 47 65 46 130 74% 2 PT 128 41 30 16 112 84% 3 PU 77 7 26 32 12 100% 4. PK 88 15 24 48 40 45% 5. P PROV 17 5 8 96% Jumlah 486 72 137 154 123 363 Sumber : Bidang PSPT Tahun 2016
KEBIJAKAN NASIONAL AKREDITASI PERPUSTAKAAN Program dan kegiatan pembinaan semua jenis perpustakaan diarahkan pada penerapan SNP dan Akreditasi Perpustakaan Menambah jumlah Asesor – Diklat Asesor melibatkan Perpustakaan Provinsi Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Bimbingan Self Asesment Perpustakaan Menambah jumlah perpustakaan yang akan dinilai per tahun Monitoring
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Sertifikasi Perpustakaan adalah : proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang perpustakaan
DASAR SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Dasar Sertifikasi Perpustakaan : UU Nomer 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Standar tenaga perpustakaan mencakup kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasinya. (Pasal 11 butir d) 2) PP Nomer 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi/ BNSP) Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. (pasal 1) SKKNI Bidang Perpustakaan Kepmenakertran No.83 Tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya bidang perpustakaan menjadi standar kompetensi kerja nasional Indonesia
MANFAAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Manfaat Sertifikasi Perpustakaan (Umum): sertifikasi pustakawan bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak, yaitu bagi pustakawan, lembaga perpustakaan, lembaga pendidikan perpustakaan dan organisasi profesi kepustakawanan.
MANFAAT SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Manfaat Sertifikasi Perpustakaan (Khusus): Pustakawan menjadi professional Pengakuan profesi sejajar dengan profesi lain Peningkatan karir maupun penghasilan Profesi pustakawan akan menjadi primadona
KOMPETENSI PUSTAKAWAN Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan. Dalam SKKNI ini, pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja diwujudkan dalam 3 (tiga) kelompok unit kompetensi, yaitu Kelompok Kompetensi Umum, Kelompok Kompetensi Inti dan Kelompok Kompetensi Khusus. Standar kompetensi pustakawan adalah dokumen yang memuat persyaratan/kriteria/kemampuan minimal yang meliputi kemampuan pengetahuan dan keterampilan, sikap, nilai perilaku, dan karakteristik yang diperlukan pustakawan untuk melaksanakan pekerjaan kepustakawanan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hasil konsensus .
PENDAFTARAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Persyaratan Dasar Minimal pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau Minimal pendidikan S1 Ilmu lain ditambah lulus diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli (setara 628 Jam). Mengingat pembiayaan sertifikasi ditanggung oleh APBN maka kami mengutamakan bagi calon peserta yang telah berstatus pustakawan baik PNS maupun Swasta Tata Cara Pendaftaran Memilih salah satu paket asesmen yaitu Klaster Kompetensi Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih Melampirkan kelengkapan dokumen pendaftaran Menyampaikan Berkas Pendaftaran ke Sekretariat LSP Pustakawan Perpustakaan Nasional RI
KLASTER KOMPETENSI PUSTAKAWAN Klaster Pengembangan Koleksi Klaster Pengolahan Bahan Perpustakaan Klaster Layanan Pemustakan Klaster Pemasyarakatan Perpustakaan Klaster Pelestarian Bahan Perpustakaan Kelengkapan dokumen Administrasi: Fotokopi Ijazah Ilmu Perpustakaan atau Ijazah ilmu lain plus CPTA Fotokopi bukti pengangkatan Pustakawan Fotokopi Identitas diri dan Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar) Materai 6000 (sebanyak 2 lembar) Melampirkan Surat Rekomendasi/Izin Atasan Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Mengirimkan kelengkapan data dalam bentuk softcopy via email: lsp_pustakawan@perpusnas.go.id
HASIL AKREDITASI JATIM 2017 No Perpustakaan Hasil 1 SMA Gloria 1 Surabaya Terakreditasi B 2 SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Kab. Malang Terakreditasi A 3 Perpustakaan Desa Pandanwangi Kec. Tempeh Kab. Lumajang Terakreditasi B 4 Perpustakaan Desa Jambearjo” Mandiri Cendekia”, Kec. Tajinan Kab. Malang 5 Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Terakreditasi A 6 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 7 Universitas Nadlatul Ulama Surabaya 8 Universitas Muhammadiyah Jember 9 Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Malang 10 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang