BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA Pendidikan Kewarganegaraan KELAS IX PIPIT FITRIYANI, S. Pd
Pengertian Negara Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, SH negara adalah suatu organisasi sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami wilayah tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keslamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Unsur-unsur Negara Unsur konstitutif Rakyat Wilayah Pemerintah yang berdaulat Unsur Deklaratif Pengakuan Negara Lain
Tujuan Negara Indonesia Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Fungsi Negara Pertahanan Keadilan Keamanan Kesejahteraan
Arti pentingnya usaha membela negara Mempertahankan negara dari berbagai ancaman Menjaga keutuhan wilayah negara Merupakan panggilan sejarah Sebagai kewajiban setiap warga negara
Dasar Hukum Membela Negara UUD RI 1945 pasa 27 ayat 3, pasal 30 yat 1-5 Tap MPR RI No. VI/MPR/2000 Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 UU RI No. 2 tahun 2002 UU RI No. 3 tahun 2002
Bentuk Usaha Pembelaan Negara Sistem pertahanan negara Komponen Utama TNI,POLRI,Polisi Sukarela Komponen Cadangan WN,SDA,SarPras Komponen Pendukung WN,SDA,SarPras,SD Buatan
Bentuk Partisipasi Warga Negara Pendidikan Kewarganegaraan Pelatihan Dasar Militer secara Wajib Pengabdian sebagai Prajurit TNI Pengabdian sesuai Profesi
Ancaman dan tantangan yang dihadapi Negara Ancaman Militer Ancaman tradisional Agresi Ancaman non tradisional Pelanggaran wilayah Spionase Sabotase Aksi teror Pemberontakan Peran antar saudara Ancaman non militer