Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu, 70.000.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fertilitas Andri Wijanarko,SE,ME
Advertisements

INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
MATERI KULIAH Tony Tampake
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Karyawan
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Penyakit-penyakit pada Ibu Hamil
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Alasan Aborsi & Pelaku Aborsi
Fertilitas Andri Wijanarko,SE,ME
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
DASAR KESPRO/KIA HASTUTI MARLINA. PERTEMUAN 6 1.KESEHATAN WANITA SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN 2.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIKLUS KEHIDUPAN.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
ETIKA BIOMEDIK AKHIRI KEHIDUPAN
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Konseling KTD
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
CHOICE AND LIFE Kebijakan Mengenai Aborsi di Indonesia
E T I K A S O S I A L “A B O R S I” HANNA JULIANTI (NIM: )
Perempuan dan Bahaya Rokok
NARKOBA, SEKS BEBAS, HIV/AIDS DAN GENERASI BANGSA
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORTUS.
ABORSI.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
ASKEB IV PUTRI IDOLA II.B.
Komplikasi dan penyakit kehamilan TM I dan II
Agoes Dariyo, M.Si, Psi Fak. Psikologi UEU
Proses Pembentukan Keluarga Psikologi Pendidikan Keluarga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
ASKEB IV ABORTUS Nindy kharisma zomi
ABORSI Wahyu Andrianto Wahyu Andrianto.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
Kepaniteraan Klinik Obstetri dan Ginekologi RSUD Purwodadi
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
ABORSI Kelompok 4 : Hendri Kurniawan ( ) Ika Fajar O ( )
dr. Syahrir Abdurrasyid SpOG
POPULATION & FAMILLI HEALTH
NARKOBA, SEKS BEBAS, HIV/AIDS DAN GENERASI BANGSA
ABORSI Perspektif Agama Hindu
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
KONVENSYEN MEDIC INSANIAH
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
FATONAH GIAN ZAHARA PAI 5D PENGERTIAN Berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thetanos yang berarti kematian. Menurut Istilah.
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
Transcript presentasi:

Aborsi yang Mengejala Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu, 70.000 dilakukan oleh remaja putri yang belum menikah.

Menurut Azwar,A (2000) menyatakan bahwa jumlah aborsi pertahun di Indonesia sekitar 2,3 juta. Setahun kemudian terjadi kenaikan terjadi kenaikan cukup besar. Menurut Nugraha,B,D, bahwa tiap tahun jumlah wanita yang melakukan aborsi sebanyak 2,5 juta.

Menurut seminar yang diadakan tanggal 6 Agustus 2001 di Jakarta Utomo,B, melaporkan hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000, menyimpulkan bahwa di Indonesia terjadi 43 aborsi per 100 kelahiran hidup. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar aborsi adalah aborsi yang disengaja, ada 78 % wanita diperkotaan dan 40 % di pedesaan yang melakukan aborsi dengan sengaja. (Kusmaryanto, 2002).

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.

Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi: Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:

Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan. Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

KUHP Aborsi Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan: Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).

Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Mengapa aborsi Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya: Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil. Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi. Kehamilan di luar nikah.

Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga). Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

Menghargai Kehidupan Maqasidush syari’ah, tujuan Islam itu ada lima: 1. Hifdzul Din (menjaga agama). 2. Hifdzul Aql (menjaga akal sehat) 3. Hifdzul Nasl (menjaga keturunan) 4. Hifdzul Mal (menjaga harta milik seseorang). 5. Hifdzul Nafs (menjaga jiwa).

Para ‘ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa aborsi yang dilakukan setelah 4 bulan usia kehamilan. Para ‘ulama berbeda pendapat bila aborsi dilakukan kurang dari 4 bulan usia kehamilan. Muh. Ramli (w. 1596) dalam karyanya Nihayah menandaskan boleh aborsi seperti itu. Ada pula yang menganggapnya makruh. Namun Imam

Ghazali dan Ibnu Hajar al Asqalani memandang hukum aborsi di bawah usia kehamilan 4 bulan. Dari perbedaan pendapat itu, keharaman aborsi di bawah usia kehamilan 4 bulan dipandang paling rajih (kuat). Bahkan Mahmud Syalthut memandang ketika sel sperma dan sel telur bertemu menandakan calon kehidupan itu harus dihargai.