Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB V KONSTITUSI.
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Ketanegaraan Indonesia
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5

SISTEM POLITIK DI INDONESIA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Pert. 10
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA. SISTEM KONSTITUSI Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn

. Substansi Konstitusi Negara Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pemakaian istilah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang dasar Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn

(2) Pengertian konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dr. Syahrial / Pkn

(3) kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “bersama-sama dengan…”, sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari jonstitusi berarti segala yang ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn

Konstitusi menurut Herman Heller : konstitusi mengandung arti politis dan sosiologis. Konstitusi mengandung arti hukum atau yuridis. Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi Dr. Syahrial / Pkn

Konstitusi sebagai kerangka negara : pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. Dr. Syahrial / Pkn

Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn

Konstitusi diartikan: suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poliotik. Suatu gamabaran dari lembaga-lembaga negara. Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Miriam Budiardjo, organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, Hak-hak asasi manusia. Jaminan akan Hak-hak assi manusia harus tedapat dalam suatu konstitusi, karena kelahiran konstitusi itu sendiri tidak lepas dari usaha perubahan dari negara yang oto Prosedur mengubah undang-undang dasar. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu Dr. Syahrial / Pkn

Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn

Cara Perubahan Indonesia Indonesia menganut sistem yang berkembang di negara Anglo-Saxon (Amerika) dengan alasan: Perubahan UUD itu tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa pasal - tuntutan reformasi. Pasal-pasal hasil amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya, hasil perubahannya. George Jellinek, membedakan cara perubahan UUD dibedakan atas: Cara sengaja sesuai dengan ketentuan dalam UUD. Cara yang tidak sesuai dengan cara yang ditentukan dalam UUD-nya melainkan dengan prosedur istimewa, seperti Revolusi, coup d’etat, convensi dan sebagainya. Dr. Syahrial / Pkn

C.F. Strong, (cara perubahan UUD) Dirubah oleh legislatif dengan persyaratan khusus. Perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum. Dalam negara federal perubahan itu disetujui oleh negara-negara bagian. Perubahanmelalui konvensi khusus oleh suatu lembaga negara yang dibentuk untuk itu. Dr. Syahrial / Pkn

K.C. Wheare, (cara merubah UUD): Beberapa ketentuan bersifat primer yang disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, hukum, sosial dll. Perubahan yang diatur oleh konstitusi, yaitu perubahan melalui legislatif biasa sebagaimana diatur dalam UUD. Penafsiran secara hukum, yang dilakukan oleh badan peradilan tanpa perubahan kata-kata UUD. Praktek biasa dan konvensi yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan. Dapat memberlakukan kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (konvensi). Dr. Syahrial / Pkn

Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn

Kelemahan UUD 45 menurut Muchsan: fusi antar partai politik membrangus sistem demokrasi, adanya single majority, sama dengan one party system, Secara material Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, Semua lembaga pengawasan terhadap pemerintah dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak berdaya; MPR yang merupakan corong Presiden menyatakan tidak akan merubah UUD; Secara material jabatan Presiden tidak terbatas; Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang lain melakukan politik “yes men”. Dr. Syahrial / Pkn

Kelemahan dalam UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara: pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Menurut Moh. Mahmud MD Kelemahan muatan yang menyebabkan tidak mampu menjamin lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu: Tidak ada mekanisme chek and balances, Terlalu banyaknya atribut kewenangan, Adanya pasal-pasal yang multitafsir, Terlalu percaya pada semangat orang (penyelenggara negara). Dr. Syahrial / Pkn

Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD 1945 1-11 Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn

Nilai Konstitusi Dalam Negara Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh2 bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang atau masa depan Suatu keinginan dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin Dr. Syahrial / Pkn

Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn

Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn

Struktur Kekuasaan Setelah Amandemen UUD45 BPK DPD = DPR MPR / Wkl. Pres Preside MK - MA - KY YUDIKATIF LEGISLATIF EKSEKUTIF Dr. Syahrial / Pkn

Pendalamanan Materi Adakah perbedaan antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar? Jelaskanlah! Apakah pendapat L.J. Van Apeldorn, E.C.S Wade, Herman Heller serta C.F. Strong tentang Konstitusi? Berdasarkan pendapat para ahli, apakah hakikat isi pokok dari konstitusi? Apakah muatan setiap konstitusi menurut Miriam Budiardjo? Apakah fungsi Undang-Undang Dasar dalam demokrasi konstitusional dan negara komunis? Kenapa UUD 1945 dilakukan amandemn di era reformasi? Dr. Syahrial / Pkn

Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn