Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Advertisements

I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Hakikat Bangsa dan Negara
Berkelas.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA INDONESIA.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Ketanegaraan Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian ā€œcā€ Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24) DEVI AYU NAWANGWULAN (27) DWITHA FAJRI RAMADHANI (32) XII MULTIMEDIA 1 SMK NEGERI 5 MALANG

A. Tujuan Negara Republik Indonesia B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Teori Tujuan Negara a. Teori Plato Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. b. Teori Negara Kekuasaan - Shang Yang Tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. - Machiavelli tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan) Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan d. Teori Negara Polisi Negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. e. Teori Negara Hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. f. Teori Negara Kesejahteraan Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia a. Menganut teori Negara Kesejahteraan. Mengapa?? Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut. 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2) Memajukan kesejahteraan umum 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial b. Menganut Teori Negara Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3), ditegaskan bahwa : Negara Indonesia adalah negara hukum

Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Legislatif Eksekutif Yudikatif Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.

Kekuasaan Legislatif Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Di tegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 Ayat (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.

Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. Di tegaskan dalam Pasal 20 Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang. Dalam hal ini DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Kekuasaan Eksekutif Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan, meliputi : 1) Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1) 2) Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1) 3) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10

Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden, meliputi: 1) Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI. 3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.

Kekuasaan Yudikatif Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Di tegaskan dalam Pasal 24 Ayat (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di tegaskan dalam Pasal 24 Ayat (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam alinea ke-4 dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia

Terimakasih