Penyusunan & Pengawasan 7/6/2018 Penyusunan & Pengawasan Raperda/Perda Pajak Daerah
Retribusi Daerah harus diatur dan ditetapkan dalam Perda Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus diatur dan ditetapkan dalam Perda Page 2
7/6/2018 Dasar Hukum UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Page 3
Materi Muatan Raperda/Perda Pajak Daerah Wajib Nama, objek, dan subjek pajak Dasar pengenaan, tarif dan dasar perhitungan pajak Wilayah pemungutan Masa pajak Penetapan Tata cara pembayaran dan penagihan Kadaluarsa Sanksi administrasi Tanggal mulai berlakunya Perda Tambahan/Opsional Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dlm hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya Tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa Azas timbal balik berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kpd kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing, sesuai dg kelaziman internasional. Page 4
Materi Muatan Raperda/Perda Materi muatan yang akan diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada dasarnya telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Materi muatan yang perlu diatur lebih lanjut oleh daerah dlm Perda tersebut berkaitan dengan kebijakan penetapan tarif retribusi apakah untuk tujuan komersial, pemulihan biaya atau pengembangan pelayanan Untuk beberapa jenis retribusi jasa umum perlu pertimbangan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, seperti pelayanan sampah dan pelayanan kesehatan dasar Page 5
Pajak Nama, Objek, dan Subjek Pajak Untuk 16 jenis pajak yang ada, penamaan sebaiknya tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam UU PDRD. Penamaan jenis pajak tersebut dilakukan berdasarkan objek yang dikenakan pajak, contoh : Pajak Reklame, Pajak Rokok, Pajak Sarang Burung Walet Untuk jenis pajak tertentu diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengecualikan objek pajak tertentu Subjek pajak perlu diatur utk transparansi dan akuntabilitas perpajakan, karena sebagian besar pajak daerah merupakan pajak tidak langsung maka pembayar pajak dan penanggung pajak dapat berbeda. Objek pajak daerah umumnya adalah konsumsi atau kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan. Objek pajak daerah adalah keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dapat dikenakan pajak. Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak daerah. Page 6
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Dasar Perhitungan Pajak Materi Perda Pajak Dasar Pengenaan, Tarif, dan Dasar Perhitungan Pajak Perhitungan pajak terutang adalah Dasar Pengenaan Pajak dikalikan dengan Tarif Pajak Page 7
Materi Perda Pajak Tarif Pajak Daerah Penetapan besarnya tarif pajak perlu mempertimbangkan : Tarif pajak daerah lainnya (tingkat mobilitas objek pajak) Kemampuan masyarakat setempat untuk memikul beban pajak Tingkat manfaat yang diberikan (PPJ untuk daerah yang jauh dari perkotaan) Upaya peningkatan pelayanan (the benefit tax-link) Membuka iklim investasi di daerah Kebutuhan pengeluaran daerah Page 8
Materi Perda Pajak Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Penting untuk diatur terutama untuk pajak yang sifatnya dikenakan secara terus-menerus dipungut oleh pihak lain, seperti pajak hotel, restoran, PPJ, dll.. masa pajak untuk jenis pajak ini dapat ditetapkan 1 bulan dan untuk pajak tahunan masa pajaknya adalah 1 tahun. Page 9
Surat Tagihan Pajak Daerah Materi Perda Pajak Surat Tagihan Pajak Daerah Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika: Pajak Daerah dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak Daerah dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 2. Jumlah kekurangan Pajak Daerah yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak Daerah. 3. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Page 10
Tatacara Pembayaran dan Penagihan Materi Perda Pajak Pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terutangnya pajak daerah dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak Daerah. SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan Pajak Daerah dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak Daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pajak Daerah yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak Daerah pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Page 11
Materi Perda Pajak B a n d i n g Keberatan Page 12 Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan, Wajib Pajak Daerah dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak Daerah telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Daerah. Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, Kepala Daerah harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan, Wajib Pajak Daerah dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar Pajak Daerah sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. 3. Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan 4. Dalam hal keberatan Wajib Pajak Daerah ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak Daerah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak Daerah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 5. Dalam hal Wajib Pajak Daerah mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan. 6. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak Daerah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. B a n d i n g Page 12
Materi Perda Pajak Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Atas permohonan Wajib Pajak Daerah atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPD-KB, SKPD-KBT atau STPD, SKPD-N atau SKPD-LB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. Kepala Daerah dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak Daerah atau bukan karena kesalahannya. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPD-KB, SKPD-KBT atau STPD, SKPD-N atau SKPD-LB yang tidak benar. mengurangkan atau membatalkan STPD. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak Daerah yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan. mengurangkan ketetapan Pajak Daerah terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak Daerah atau kondisi tertentu objek pajak. Ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Page 13
Kedaluarsa Penagihan Materi Perda Pajak Hak untuk melakukan penagihan Pajak Daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak Daerah, kecuali apabila Wajib Pajak Daerah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Kedaluwarsa penagihan tertangguh apabila: diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak Daerah, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. Pengakuan utang Pajak Daerah secara langsung adalah Wajib Pajak Daerah dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak Daerah dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Pengakuan utang secara tidak langsung dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak Daerah. Piutang Pajak Daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah provinsi yang sudah kedaluwarsa. Bupati/walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa. Tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Page 14
Dasar Hukum Pengawasan perda Pajak /retribusi 7/6/2018 Pengawasan perda Pajak /retribusi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dasar Hukum Pasal 157, 158, dan 159 Pengawasan dan Pembatalan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Page 15
(Telah disetujui bersama DPRD) Penyampaian, Evaluasi, dan Koordinasi Raperda PDRD Provinsi Sanksi RAPERDA PDRD PROVINSI (Telah disetujui bersama DPRD) 3 hari kerja stlh disetujui Koordinasi MENKEU MENDAGRI (Evaluasi) 15 hari kerja sejak diterima Sbg Laporan DISETUJUI Sesuai dg UU PDRD, kepentingan umum, dan per-UU-an lain yg lbh tinggi DITOLAK Bertentangan dg UU PDRD, kepentingan umum, dan per-UU-an lain yg lbh tinggi G U B PENYEMPURNAAN (Gub. & DPRD) Perda PDRD Provinsi PENETAPAN (Gubernur) Perda PDRD Provinsi Page 16
(Telah disetujui bersama DPRD) Penyampaian, Evaluasi, dan Koordinasi Raperda PDRD Kabupaten/Kota Sanksi RAPERDA PDRD KAB/KOTA (Telah disetujui bersama DPRD) 3 hari kerja stlh disetujui Koordinasi MENKEU GUBERNUR (Evaluasi) 15 hari kerja sejak diterima Sbg Laporan DISETUJUI Sesuai dg UU PDRD, kepentingan umum, dan per-UU-an lain yg lbh tinggi DITOLAK Bertentangan dg UU PDRD, kepentingan umum, dan per-UU-an lain yg lbh tinggi B / W PENYEMPURNAAN (Bup/Walkot. & DPRD) Perda PDRD Kab/Kota PENETAPAN (Bupati/Walikota) Perda PDRD Kab/Kota Page 17
Penyampaian, Evaluasi, dan Koordinasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 1) Raperda provinsi yg telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu, paling lambat terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD provinsi, dg melampirkan dokumen persetujuan dimaksud; 2) Raperda kabupaten/kota yg telah disetujui bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota, terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur dan Menkeu, paling lambat terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD kabupaten/kota, dg melampirkan dokumen persetujuan dimaksud; 3) Penyampaian Raperda oleh Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Menkeu dimaksudkan dlm rangka mempermudah dan mempercepat proses koordinasi; 4) Mendagri melakukan evaluasi Raperda provinsi atau Gubernur melakukan evaluasi Raperda kabupaten/kota, dimana masing-masing berkoordinasi dengan Menkeu; Hasil evaluasi dan koordinasi dimaksud disampaikan oleh Mendagri kpd provinsi ybs atau disampaikan oleh Gubernur kpd kabupaten/kota yangg bersangkutan, paling lambat sejak diterimanya Raperda dimaksud; 6) Evaluasi dan koordinasi Raperda dimaksud untuk menjamin agar Raperda tsb tdk bertentangan dg kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundangan- undangan yg lbh tinggi. 3 (tiga) hari kerja 3 (tiga) hari kerja 15 (lima belas) hari kerja Page 18
7 hari kerja stlh Ditetapkan PERDA PDRD PROV/KAB/KOTA Kewajiban Penyampaian Perda PDRD Sanksi 7 hari kerja stlh Ditetapkan PERDA PDRD PROV/KAB/KOTA MENDAGRI MENKEU Rekomendasi Pembatalan (20 hari kerja sjk diterima) Permohonan Pembatalan kpd Presiden (7 hari kerja sejak rekomendasi diterima) Bertentangan dg kepentingan umum & per-UU-an lbh tinggi NO ACTION Tdk bertentangan dg kepentingan umum & per-UU-an lbh tinggi PEMBATALAN dg. PERPRES 60 hari kerja sjk diterima PROV/KAB/KOTA MENERIMA KEBERATAN 7 hari kerja Yudicial Review (MA) PENCABUTAN (KDH & DPRD) Penghentian Pungutan DIKABULKAN PERPRES Batal / Perda Berlaku PERPRES Berlaku / Perda Batal DITOLAK Page 19
Penetapan Raperda dan Penyampaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah 1) Dlm hal hasil evaluasi dan koordinasi atas Raperda provinsi atau Raperda kabupaten/kota berupa persetujuan, maka Gubernur menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda provinsi atau Bupati/Walikota menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda kabupaten/kota; 2) Dlm hal hasil evaluasi dan koordinasi atas Raperda provinsi atau Raperda kabupaten/kota berupa penolakan, maka Gubernur bersama DPRD provinsi atau Bupati/Walikota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki Raperda dimaksud sesuai dg hasil evaluasi dan koordinasi yg telah ada; 3) Raperda provinsi atau Raperda kabupaten/kota yg telah diperbaiki tsb disampaikan kembali oleh Gubernur kpd Mendagri dan Menkeu atau Bupati/Walikota kpd Gubernur dan Menkeu, masing-masing sebagai laporan; 4) Terhadap Raperda provinsi atau Raperda kabupaten/kota yg telah diperbaiki tersebut, Gubernur menetapkannya menjadi Perda provinsi atau Bupati/Walikota menetapkannya menjadi Perda kabupaten/kota; 5) Raperda provinsi yg telah ditetapkan menjadi Perda provinsi disampaikan oleh Gubernur kpd Mendagri dan Menkeu atau Raperda kabupaten/kota yg telah ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kpd Gubernur dan Menkeu, paling lambat sejak tanggal penetapan Perda dimaksud. 7 (tujuh) hari kerja Page 20
Pajak dan Retribusi Daerah Pembatalan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Perda kpd Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, terhadap : Perda yg ditetapkan tetapi tdk mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi yg ada sehingga bertentangan dg kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi; Perda yg bertentangan dg kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi yg diakibatkan oleh adanya perubahan kebijakan nasional. 2) Menteri Dalam Negeri mengajukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda tersebut kpd Presiden paling lambat sejak tanggal diterimanya rekomendasi Menteri Keuangan tentang pembatalan Perda dimaksud; 3) Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda paling lambat setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda dimaksud. 7 (tujuh) hari kerja 7 (tujuh) hari kerja Page 21
Sanksi Pelanggaran Penundaan DAU atau DBH PPh bagi Daerah yg tdk memperoleh DAU, sebesar 10% untuk setiap periode penyaluran. DAU atau DBH PPh yg ditunda disalurkan pada akhir tahun anggaran ybs. Pelanggaran atas ketentuan dibidang pajak dan retribusi Daerah, dibagi dlm 2 (dua) kelompok pelanggaran, yaitu : Terhadap prosedur penetapan Raperda menjadi Perda, terdiri dari : Penetapan Perda tdk melalui proses evaluasi; Penetapan Perda tdk mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi yg ada; Perda tdk disampaikan kpd Menkeu dan Mendagri. Terhadap larangan pemungutan pajak dan retribusi Daerah berdasarkan Perda yg telah dibatalkan. Daerah tetap melakukan pemungutan pajak atau retribusi Daerah berdasarkan Perda yg telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden. Pemotongan DAU atau DBH PPh sebesar : perkiraan penerimaan PDRD yg telah dipungut (berdasarkan rencana penerimaan dlm APBD), untuk setiap periode penyaluran DAU atau DBH PPh. Dlm hal rencana penerimaan PDRD tdk/belum tercantum dlm APBD, ditetapkan 5% dari DAU atau DBH PPh (mana yg terbesar) utk setiap periode penyaluran. Page 22
Pencabutan Sanksi Pelanggaran 1. Pelanggaran 2. Pencabutan sanksi dilakukan apabila Perda ybs telah diterima dan selesai dievaluasi. Pelanggaran 2. Pencabutan sanksi apabila sudah ada Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penghentian pemungutan pajak dan/ atau retribusi dari Perda yg telah dibatalkan. Keputusan pencabutan sanksi ditetapkan paling lambat sejak dipenuhinya persyaratan pencabutan sanksi; Dengan adanya pencabutan sanksi, DAU atau DBH PPh disalurkan pada penyaluran berikutnya setelah tanggal pencabutan sanksi. Page 23