Definisi Etika Pemerintahan Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
ETIMOLOGI ETIKA Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat, kebiasaan, cara berpikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (Indonesia). Etika juga berarti kebiasaan atau watak. Ada juga yang mengartikan sebagai kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan.
Solomon mengatakan etika merujuk kepada 2 hal yaitu (1) berkenaan dengan disiplin ilmu (cabang filsafat). (2) Nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Aristoteles juga memberikan istilah “ethica” yang meliputi dua pengertian yaitu etika meliputi kesediaan dan kumpulan peraturan, yang mana dalam bahasa Latin dikenal dengan kata Mores yang berarti kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan (lahir, tingkah laku), kemudian perkataan Mores tumbuh dan berkembang menjadi Moralitas yang mengandung arti kesediaan jiwa akan kesusilaan.
PENDAPAT AHLI K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Prof. Dr. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia. Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Makna Etika Pemerintahan Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial; Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara. Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan tertentu. Etika dapat berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu kode etik PNS, kode etik kedokteran, kode etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lain sebagainya.
PEMAHAMAN Sumber dasar: Filsafat, ilmu pengetahuan, sistem, moral, norma, dan aturan. Berlandaskan sistem : Nilai, Norma dan Aturan Pemerintahan (Nilai filosofi dan Konstitusional ); Dalam Konteks membangun dan mewujudkan Good Governance (Pemerintahan yang baik, bersih dan sehat); Fokus pada penyelenggaraan sistem pemerintahan negara dalam mencapai tujuan negara; Pendekatan pada Sistem, Struktur, Kultur dan Perilaku Birokrasi Kelembagaan Pemerintahan
Pandangan Filsafat tentang Etika Pemerintahan Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan personality. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut. Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat.
LANDASAN Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI; TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ); UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berbagai peraturan pelaksana teknis lainnya.
RUANG LINGKUP Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan Merealisasikan nilai-nilai: * nilai kelembagaan (constitutional values) * nilai pemerintahan (regime values) Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan * Masalah korupsi * Masalah kolusi * Masalah Nepotisme Dan lain-lain
Apakah yang sebaiknya (sesuatu yang baik dan benar) yang saya lakukan? The question Apakah yang sebaiknya (sesuatu yang baik dan benar) yang saya lakukan?
CASE STUDY Pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 6 RUU Etika Penyelenggaraan Negara 5 Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme 2 Praktek Asusila dalam masyarakat 3 Ketidakpuasan Konsumen Pelayanan Publik 4 Isu SARA dalam Pemerintahan 7 Pelanggaran terhadap nilai Pancasila 1
Sekian dan ….