ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN LANSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Pencegahan Perkawinan
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HAK - KEWAJIBAN.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
PEMBIDANGAN HUKUM.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN LANSIA Oleh: Syaifurrahman Hidayat, S.Kep.,Ns

Kenapa Negara perlu UU bagi Lansia ? Kenapa Negara perlu UU bagi Lansia

LANDASAN HUKUM DI INDONESIA Undang-undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang Jompo (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 32 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2747). Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Tambahan lembaran Negara nomor 3796), sebagai pengganti undang-Undang nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian bantuan bagi Orang jompo

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANSIA Hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan kelembagaan. Upaya pemberdayaan. Uaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial. Pelayanan terhadap Lanjut Usia. Perlindungan sosial. Bantuan sosial. Koordinasi. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi.

PERMASALAHAN PADA LANJUT USIA Keterbatasan prasarana Prasarana pelayanan terhadap Lanjut Usia yang terbatas di tingkat masyarakat. 2. Keterbatasan sumberdaya manusia Terbatasntya kuantitas dan kualitas tenaga yang dapat memberi pelayanan serta perawatan kepada Lanjut Usia secara bermutu dan berkelanjutan  mengakibatkan keterlambatan dalam mengetahui tanda-tanda dini

PERMASALAHAN PADA LANJUT USIA (Lanjutan) 3. Tenaga kesehatan Dokter spesialis dan dokter umum terlatih, fisioterapis, perawat terlatih. 4. Tenaga sosial Sosiolog, petugas yang mengorganisasi kegiatan (case managers), petugas sosial masyarakat, konselor.

PERMASALAHAN PADA LANJUT USIA (Lanjutan) 5. Ahli hukum Sarjana hokum terlatih dalam gerontology, pengacara terlatih, jaksa penunutut umum, hakim terlatih. 6. Ahli psikolog Psikolog terlatih dalam gerontology, konselor.

PERMASALAHAN PADA LANJUT USIA (Lanjutan) 7. Tenaga relawan Kelompok masyarakat terlatih seperti sarjana, mahasiswa, pramuka, pemuda, ibu rumah tangga, pengurus lembaga ketahanan masyarakat desa, Rukun Warga/RW, Rukun Tetangga/RT terlatih.

ISU HUKUM DAN ETIKA Pelecehan dan Penelantaran (abuse and neglect) Tindak kejahatan (crime) Pelayanan perlindungan (protective services) Persetujuan tertulis (informed consent)

PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN Beban orang yang merawat Lanjut usia tersebut sudah terlalu berat. Lanjut Usia yang diasingkan oleh keluarganya. Perlakuan salah terhadap Lanjut Usia. Ketidaksiapan dari orang yang akan merawat Lanjut Usia. Konflik lama di antara Lanjut Usia dengan keluarganya. Tidak adannya dukungan masyarakat. Adanya riwayat kekerasan dalam keluarga.

GEJALA YANAG TERLIHAT PADA PELECEHAN Gejala fisik  memar, patah tulang yang tidak jelas sebabnya, higiena jelek, malnutrisi dan adanya bukti melakukan pengobatan yang tidak benar. Kelainan perilaku berupa rasa ketakutan yang berlebihan menjadi penurut atau tergantung, menyalahkan diri Adanya gejala psikis seperti stres, cara mengatasi suatu persoalan secara tidak benar

JENIS PELECEHAN DAN PENELANTARAN PADA LANSIA Pelecehan fisik atau menelantarkan fisik. Pelecehan psikis atau melalui tutur kata. Pelanggaran hak Pengusiran. Pelecehan di bidang materi atau keuangan

JENIS PELAYANAN PADA LANSIA Pelayanan medik  pelayanan perorangan. Pelayanan gawat darurat. Pelayanan berupadukungan guna meningkatkan Kegiatan sehari-hari. Pelayanan Sosial  dukungan sosial. Bantuan perumahan. Bantuan keuangan/sembako.

PERLINDUNGAN HUKUM a. Bantuan pengacara Lanjut Usia harus cukup kompeten untuk mengambil inisiatif dalam menyerahkan urusannya kepada orang lain. b. Joint Tenancy Joint tenancy merupakan suatu produk hokum yang memungkinkan Lanjut Usia lain atau seorang pengacara untuk mengurus urusan seorang Lanjut Usia.

PERLINDUNGAN HUKUM (Lanjutan) c Intervivos trust Pada keadaan ini seorang lanjut usia menunjuk orang lain sebagai pewaris. d. Conservatorship Perorangan atau sebuah badan ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi hak milik seorang lanjut usia yang telah dianggap tdk sanggup atau inkompeten oleh keluarga

INTERVENSI Memberikan dukungan kepada korban pelecehan. Lanjut Usia di rumah dan panti Tresna Wredha berhak menolak tindakan intervensi tertentu. Melatih keluarga untuk melaksanakan tindakan pelayanan tertentu. Memberikan pertolongan dan pengobatan kepada orang yang melecehakan Lanjut Usia tersebut. Mengajukan tuntutan hukum kepada orang yagn melecehakan Lanjut Usia tersebut.

TERIMAKASIH